Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ORGANISASI Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang berbasis di Paris, menerbitkan hasil penelitian mengenai keterampilan para siswa Indonesia dalam bidang sains, membaca, dan berhitung. Indonesia memperoleh skor 396 untuk kemampuan sains, 371 untuk membaca, dan 379 di bidang matematika.
Nilai Indonesia itu di bawah rata-rata nilai 79 negara yang disurvei. OECD merupakan lembaga yang rutin memberikan pemeringkatan kualitas pendidikan di seluruh dunia melalui Program for International Student Assessment (PISA).
Direktur Pendidikan dan Keterampilan OECD Andreas Schleicher mengatakan Indonesia perlu memastikan pengajaran dan pembelajaran yang berkualitas. Semua siswa harus dapat mencapai pendidikan tinggi jika diberi dukungan pembelajaran yang tepat. “Termasuk bagi murid yang kurang beruntung. Kemiskinan bukanlah takdir,” ujar Schleicher lewat keterangan tertulis pada Selasa, 3 Desember lalu.
Hasil pengukuran keterampilan siswa Indonesia dalam tiga bidang masih kalah dibanding beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Malaysia dan Brunei Darussalam. Malaysia memperoleh skor 438 untuk sains, 415 untuk membaca, dan 440 di bidang matematika. Adapun Brunei meraih 431 untuk sains, 408 untuk membaca, dan 430 untuk matematika. Kemampuan siswa Indonesia hanya unggul atas pelajar Filipina.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengapresiasi hasil riset OECD. Menurut dia, laporan OECD membuat pemerintah mengetahui sejumlah perkembangan dalam sektor pendidikan di Indonesia. “Hasil penilaian itu menjadi masukan yang berharga untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Nadiem.
Ranking yang Melorot
KEMAMPUAN pelajar Indonesia menguasai keterampilan sains, membaca, dan berhitung tergolong stagnan, bahkan cenderung merosot, sejak diteliti oleh Organisation for Economic Cooperation and Development pada 2006.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SAINS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PISA 2006
Indonesia 393
Singapura x
Malaysia x
PISA 2009
Indonesia 383
Singapura 542
Malaysia 422
PISA 2012
Indonesia 382
Singapura 551
Malaysia 420
PISA 2015
Indonesia 403
Singapura 556
Malaysia x
PISA 2018
Indonesia 396
Singapura 551
Malaysia 438
MEMBACA
PISA 2006
Indonesia 393
Singapura x
Malaysia x
PISA 2009
Indonesia 402
Singapura 526
Malaysia 414
PISA 2012
Indonesia 396
Singapura 542
Malaysia 398
PISA 2015
Indonesia 397
Singapura 535
Malaysia x
PISA 2018
Indonesia 371
Singapura 549
Malaysia 415
MATEMATIKA
PISA 2006
Indonesia 391
Singapura x
Malaysia x
PISA 2009
Indonesia 371
Singapura 562
Malaysia 404
PISA 2012
Indonesia 375
Singapura 573
Malaysia 421
PISA 2015
Indonesia 386
Singapura 564
Malaysia x
PISA 2018
Indonesia 379
Singapura 569
Malaysia 440
SUMBER: PISA 2018 RESULTS VOLUME I
Pendataan Majelis Taklim Menuai Kritik
KEMENTERIAN Agama mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019, yang terbit pada 13 November lalu.
Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Juraidi menjelaskan, regulasi itu sebenarnya tak wajib. “Kami pakai kata ‘harus’ yang sifatnya administratif. Kalau wajib itu ada sanksinya,” ujarnya pada Sabtu, 30 November lalu. Ia berdalih pendaftaran itu untuk memudahkan Kementerian membina aktivitas majelis taklim.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Salahuddin Wahid alias Gus Sholah, menilai pemerintah seharusnya tak memaksa masyarakat mendaftarkan komunitasnya. “Makin sedikit pemerintah campur tangan, makin baik. Kecuali kalau kegiatan itu mengganggu,” kata Gus Sholah.
Olah tempat kejadian perkara ledakan di Monas, Jakarta, 3 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Granat Asap Meledak di Monas
SEBUAH granat asap meledak di kawasan Monumen Nasional pada Selasa, 3 Desember lalu. Kejadian itu menyebabkan Sersan Mayor Fajar Arisworo dan Prajurit Kepala Gunawan Yusuf, keduanya anggota Tentara Nasional Indonesia, terluka.
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan granat asap itu digunakan sebagai isyarat atau penanda sebuah lokasi. Di kepolisian, alat tersebut dimiliki pasukan pengendali massa, yang biasanya bertugas mengamankan demonstrasi. Granat itu ditemukan oleh anggota TNI yang sedang berolahraga di kawasan Monas. “Kami belum tahu asalnya dari mana. Akan kami dalami,” kata Gatot.
Kepolisian belakangan membantah kabar bahwa granat itu milik mereka. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan granat yang meledak di Monas bukan milik polisi yang tertinggal ketika menjaga acara reuni Persatuan Alumni 212 pada 2 Desember lalu.
Kisruh Pencopotan Bos TVRI
DEWAN Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) menonaktifkan sementara Direktur Utama Helmy Yahya. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019. Dalam surat yang sama, Dewan Pengawas mengangkat Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai pelaksana tugas harian direktur utama.
Helmy mengatakan keputusan Dewan Pengawas menonaktifkan dirinya tidak berdasar dan cacat hukum. Menurut dia, pemberhentian anggota direksi bisa dilakukan apabila melanggar undang-undang, merugikan keuangan negara, dan sedang menjalani proses pidana. “Saya sampai saat ini masih menjadi Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 bersama lima direksi yang lain,” ujarnya melalui surat pada Kamis, 5 Desember lalu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate juga menyebutkan penunjukan pelaksana tugas harian direktur utama tak sesuai dengan regulasi. Menurut dia, Helmy masih menjabat direktur sampai proses pemberhentiannya dilakukan secara formal.
Jafar Shodiq Alatas. Youtube/Habib Jafar Shodiq Alatas
Penghina Ma’ruf Amin Ditangkap
ANGGOTA Front Pembela Islam, Jafar Shodiq Alatas, ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di rumahnya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Ia ditengarai menghina Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat berceramah di Singkawang, Kalimantan Barat, pada 2 Januari lalu dengan menyebut kata “babi”. Jafar diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan polisi meringkus Jafar dengan laporan model A. Laporan tipe ini dibuat oleh kalangan internal kepolisian yang mengalami, melihat, dan menemukan langsung peristiwa tindak pidana. “Tim Direktorat Siber langsung menangkap JS,” ujar Argo pada Kamis, 5 Desember lalu.
Ma’ruf Amin menganggap isi ceramah Jafar bermuatan kebencian. Ia mengaku sudah memaafkan dan meminta Jafar tak mengulangi ceramah yang mengandung narasi permusuhan. “Mudah-mudahan dia bisa menyadari dan mengubah cara bernarasi,” kata Ma’ruf.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo