Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah di Indonesia kini menerapkan Kurikulum Merdeka, yakni yang berfokus pada pengembangan karakter siswa serta materi yang esensial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Setiap jenjang pendidikan, struktur Kurikulum Merdeka diatur berdasarkan kebutuhan. Berikut penjelasan mengenai struktur Kurikulum Merdeka tingkat SD dan SMP sederajat:
Struktur Kurikulum SD/MI
1. Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 kegiatan pembelajaran utama, yaitu:
a. Pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan
b. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
2. Jam Pelajaran (JP) diatur per tahun. Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan.
3. Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi.
4. Perubahan Terkait Mata Pelajaran
a. Mata pelajaran IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial) merupakan paduan dari IPA dan IPS.
b. Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran pilihan, tergantung kesiapan satuan pendidikan.
c. Satuan pendidikan atau murid bisa memilih setidaknya 1 dari 4 mata pelajaran Seni dan Budaya: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari.
Penjelasan struktur kurikulum SD/MI/sederajat secara umum
a. Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah daerah perlu melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan guru
Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite sekolah, relawan mahasiswa, dan/atau bimbingan orang tua.
b. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan YME dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
c. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SD/MI/sederajat menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik.
d. Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan murid dilakukan oleh guru yang melaksanakan fungsi bimbingan dan konseling (BK).
Struktur Kurikulum SMP/MTs
1. Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan pembelajaran utama, yaitu:
a. Pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan
b. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
2. Jam Pelajaran (JP) diatur per tahun. Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan. Penjelasan struktur kurikulum SMP/MTs/sederajat secara umum
3. Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi.
4. Informasi Terkait Mata Pelajaran
a. Mata pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran wajib.
b. Satuan pendidikan atau murid dapat memilih setidaknya 1 dari 5 mata pelajaran Seni dan Prakarya: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya.
Struktur kurikulum SMP/MTs/sederajat secara umum
a. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan YME dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
b. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMP/MTs/sederajat menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.
c. Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
d. Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan murid dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK. Jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.
KEMDIKBUD | DITPSD KEMDIKBUD
Pilihan editor: Tahun Ajaran Baru: 3 Hal Tentang Kurikulum Merdeka