Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Lapor Mas Wapres: Tak Semua Bisa Langsung Mengadu hingga Bukan Program Pribadi

Kuota untuk aduan Lapor Mas Wapres terbatas 50 orang hingga 60 orang tiap hari, tergantung pengaduan yang dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

15 November 2024 | 18.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga ahli utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, mengatakan total laporan yang sudah masuk Lapor Mas Wapres sampai Kamis, 14 November 2024, mencapai 296 laporan. Prita mengatakan, Istana menjamin keamanan dan protokol, Gibran, saat salah satu Kantor Sekretariat Wakil Presiden digunakan sebagai posko pelayanan Lapor Mas Wapres.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 6 Tahun 2024, Wakil Presiden dan keluarga memang masuk definisi Ring 1. Artinya, Ring 1 adalah lapisan pengamanan paling inti dan paling dekat dengan individu yang dilindungi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terkait dengan keamanan, tentunya sudah ada SOP-nya, teman-teman (wartawan) juga tidak mudah untuk ke dalam sini kan? Kemudian juga tentunya sudah ada SOP-nya untuk keamanan dari ruang steril ini," kata Prita dalam jumpa pers di kompleks Istana Wakil Presiden pada Jumat, 15 November 2024.

Tentang Lapor Mas Wapres

1. Tak Semua Bisa Langsung Mengadu

Sejak Lapor Mas Wapres dibuka, pada Senin, 11 November 2024, tidak semua masyarakat yang datang ditampung oleh penyelenggara. Kuota untuk aduan Lapor Mas Wapres terbatas 50 orang hingga 60 orang tiap hari, tergantung pengaduan yang dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

"Kami saat ini sedang terus memperbaiki sistem untuk kemudian bisa sebesar-besarnya menampung segala laporan dari masyarakat,” kata Prita, pada Jumat, 15 November 2024.

2. Isi Laporan

Beragam isi laporan masyarakat dari mengenai kasus kasus pendidikan, kesehatan, hingga sengketa tanah. Prita menyebut objek peradilan tidak bisa dilaporkan. “Salah satu syarat yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat adalah bahwa substansi yang dilaporkan itu tidak sedang atau pernah menjadi objek peradilan,” kata Prita, pada Kamis, 14 November 2024.

3. Bukan Program Pribadi Gibran

Prita Laura, mengatakan program Lapor Mas Wapres bukan milik Gibran, melainkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara keseluruhan dan juga terintegrasi ke Sistem SP4N Lapor. “Ini bukan program Mas Wapres pribadi, ini adalah program pemerintah yang artinya diketahui oleh presiden, persetujuan, dan seluruh lembaga dan kementerian pemerintahan ini semua bergerak,” kata Prita, Kamis, 14 November 2024.

4. Terintegrasi sistem SP4N

Prita menjelaskan, Lapor Mas Wapres terintegrasi ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N Lapor. Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat itu diklaim terhubung dengan 96 lembaga dan 453 pemerintah daerah. “Jadi, ini bukan satu-satunya kanal pelaporan, ini memaksimalkan penerimaan laporan masyarakat,” katanya, Kamis, 14 November 2024.

5. Alasan Responsif

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, menjelaskan alasan adanya layanan ini akan membuat pemerintah lebih responsif menangani aspirasi masyarakat. "Berarti (penanganan) bisa lebih bagus, ya, lebih cepat respons nanti dari pemerintah," kata Budi, Senin, 11 November 2024.

Budi mengatakan, Gibran, ingin mendengar langsung berbagai keluhan dari masyarakat sehingga layanan pengaduan ini dibuka. Sebagai Wakil Presiden, kata Budi, Gibran memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menerima langsung pengaduan masyarakat.

DANIEL A.FAJRI I HAURA HAMIDAH I NI MADE SUKMASARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus