Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sosial

Lemkari Diributkan di Mana-mana

Lembaga Karyawan Islam (Lemkari) setelah tidak berada lagi di bawah panji Golkar mendapat sorotan dari pihak berwajib. Tiga pusat pondok Lemkari di Jawa Timur masih mengamalkan ajaran Islam Jamaah.

19 November 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI mana-mana Lemkari disorot. Lemkari yang mana? Memang ada dua nama organisasl serupa, tapi aktivitasnya tidak sama. Pada Juni 1981, Lemkari yang satu, setelah pusatnya dipindahkan ke Jakarta, namanya diubah jadi Lembaga Karyawan Dakwah Islam. Sedangkan yang satu lagi memang tak bersangkut-paut dengan yang pertama. Itulah Lembaga Karatedo Indonesia, alias "Lemkari'? juga. Ketika masih berpusat di Pondok Pesantren Burengan-Banjaran, Kediri, Jawa Timur, Lemkari yang dakwah tadi, masih dengan nama "Lembaga Karyawan Islam". Lembaga ini dimaksudkan sebagai wadah penampungan eks pengikut Islam Jamaah. Tapi Islam Jamaah awalnya bernama Darul Hadis. Kemudian baju si Darul ditukar jadi Yayasan Quran Hadis (YQH). Setelah itu diubah menjadi Yayasan Pendidikan Islam Djamaah (YPID). Dan sejak 1971 mereka ikut menyemarakkan Pemilu di barisan Golkar Kemudian, Darul Hadis atau Islam Tamaah dan yang namanya macam-macam itu, pada 29 Oktober 1971, dilarang Kejaksaan Agung. Ajaran Islam Jamaah dan kawan-kawan dinyatakan bertentangan dengan Islam. Mereka terbukti berpegang pada hadis mauquf, "Tidak ada Islam selain dengan berjamaah. Tidak ada Jamaah kecuali dengan amir. Tak ada amir kecuali ada bai'at. Dan tidak ada bai'at kecuali dengan taat." Pokok ajaran memang bukan dari hadis mauquf, padahal itulah yang diajarkan Haji Nurhasan Ubaidah Lubis (Luar Biasa). Ucapan Umar bin Khattab itu rupanya disulap jadi "hadis". Setelah keputusan Jaksa Agung itu, kemudian pondok pesantren yang di Kediri tadi, sebagai markas pusat Islam Jamaah pada 3 Januari 1972, diubah nama menjadi "Lembaga Karyawan Islam". Sedangkan pimpinan atau amirnya bukan lagi Nurhasan Ubaidah alias Muhammad Madigol. Ia menyebut dirinya "Amirul Mukminin pilihan Allah", tetapi meninggal pada 13 Maret 1982, tabrakan kendaraan di Cirebon. Setelah diteliti oleh DPP Golkar, dan dianggap sudah bersih dari ajaran Islam Jamaah, pada 1972 Lemkari diumumkan masuk keluarga besar Golkar. Dan sejak itu, sementara, amanlah eks pengikut itu. Kini keadaan berubah lagi. Setelah muncul UU Nomor 3/1985 dan UU Nomor 8/1985 tentang Parpol, Golkar, dan Keormasan yang berakibat pada Lemkari tak boleh lagi di bawah panji Golkar. Apa mau jadi organisasi yang mandiri? Sebelum ini dijawab, angin badai dari kiri-kanan menerjang ke tubuh Lemkari. Yang disorot bukan statusnya, tapi ajarannya: Islam Jamaah. Itu dimulai September lalu. Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, K.H. Misbach, tanpa basa-basi menolak undangan Lemkari di Surabaya, untuk memberi doa pada acara "pemantapan" anggotanya. "Karena Lemkari masih mengamalkan ajaran Darul Hadis yang dilarang pemerintah," ucap Kiai Misbach, 74 tahun. Di Ja-Tim anggota Lemkari berkisar 50 ribu. Setelah Pak Kiai itu menampik, pada 2 Oktober lalu dibentuk sebuah tim untuk meneliti aktivitas Lemkari di Kediri, Jombang, dan Kertosono. Tim terdiri atas unsur dari Polda, Laksusda, Kejati, Kanwil Departemen Agama, Direktorat Sospol, Departemen Dalam Negeri, dan MUI Ja-Tim. Pada 29 Oktober lalu tim rampung bekerja. "Tiga dari pusat pondok Lemkari di Jawa Timur ternyata masih mengamalkan ajaran Ubaidah," kata H.M. Sun'an Karwalip, Sekretaris Umum MUI Ja-tim, kepada Herry Mohammad dari TEMPO. Itu pertanda Lemkari belum bersih dari Darul Hadis dan Islam Jamaah. Tapi menurut Sun'an, yang juga anggota tim, bedanya ketika Nurhasan Ubaidah masih hidup, pelajaran yang diberikan khusus agama saja. Sekarang ada tambahan. Selain ada pelajaran umum, juga ditambah keterampilan. Ajaran Islam Jamaah mempunyai tiga pedoman pokok yang selalu dipakai oleh anggotanya. Yaitu, fatonah, harus cerdas dan mudah menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Lalu bionah, si anggota harus pandai merahasiakan program pada orang lain. Dan ketiga, budi luhur: anggota bersikap sabar dan tahan menerima ejekan dari orang lain. "Ajaran ini masih berjalan di tubuh Lemkari," kata Sun'an lagi. Karena itu, MUI Ja-Tim bersikeras agar Lemkari dibubarkan. "Dulu Lemkari selalu mengklaim sebagai onderbou-nya Golkar, tapi sebelum nanti merepotkan banyak pihak, seharusnya dibubarkan saja," seru Misbach. Di Bandung lain lagi. Pengikut Lemkari itu, selain mengamalkan Islam Murni alias Islam Jamaah, menurut Emon S., Sekretaris Persis (Persatuan Islam) kepada harian Pikiran Rakyat, mereka juga mengamalkan Hadis Arbain. "Itu taktik untuk memadamkan ajaran Islam. Sebab, sedikit demi sedikit itu mengurangi ajaran Nabi Muhammad saw.," kata Emon (lihat Mengacu ke Hadis 40). Benar? Drs. Deden Juansyah, Ketua Lemkari Bandung, menangkis seolah Jemaahnya memakai Hadis Arbain. Katanya, mereka juga memakai Kutub as-Sittah yang berisi ribuan hadis. Malah Dr. Mussadad, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Al-Haq yang disebut sebagai "markas" ajaran, tak membenarkan "mengkafirkan" pemeluk Islam di luar Lemkari oleh jemaahnya. Yang menarik, menurut laporan wartawan TEMPO Ida Farida, di masjid itu sebelum salat Jumat, khatibnya khotbah dalam bahasa Arab seluruhnya. "Maksudnya supaya tidak ada unsur politik," kata Mussadad, yang oleh jemaahnya dipanggil "amir" itu. Yang tak paham bahasa Arab? "Kalau terus mengikuti pengajian yang selalu diterjemahkan, maka lama-lama ia mengerti juga," tambah ayah empat anak itu. Ia sendiri ahli farmasi lulusan Prancis. Dalam tiga bulan ini Lemkari Bandung sedang dipantau. Menurut Drs. Amir, Kepala Pakem Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Masjid Al-Haq itu adalah bekas basis Islam Jamaah. Sementara itu, sebagian orangnya memang bekas pengikut gerakan yang dilarang Jaksa Agung pada 1971. Kata Drs. Amir lagi, Islam Jamaah punya sepuluh nama, tapi baru beberapa yang terungkap. Dalam pada itu, Jaksa Tinggi Sumatera Barat, Harlianto Joso Hadijojo, mengumumkan pekan lalu bahwa di sana ada 17 ajaran sesat yang dilarang. Sementara itu, dua di antaranya, Jamiatul Islamiyah dan Lemkari, masih diawasi setelah diketahui kegiatan mereka di selatan Sawahlunto. Di Sulawesi Tenggara misalnya, eks pengikut ajaran ini menyusup ke dalam Lemkari Kendari. Ucap Drs. Zuhdi Mulkian, Kepala Bidang nerangan Agama Islam Departemen Agama di sana: anggota Lemkari di provinsi itu "seratus persen" Islam Jamaah. Apa benar semua tuduhan itu? "Jika ada orang menilai anggota Lemkari macam-macam, kami tak kecewa. Kami tetap teguh membina umat yang dikatakan macam-macam itu," kata Haji Sjamsudin Zahar, S.E. Sekretaris Jenderal Lemkari itu kemudian menguraikan bahwa sistem pengajaran di organisasinya yang tradisional itu mungkin mengagetkan orang lain yang tak paham mengenai mereka. "Tapi silakan mengamati kegiatan kami, dan lihatlah kenyataannya," kata bekas aktivis HMI itu pada Agung Firmansyah dari TEMPO. Menghadapi banyak sorotan terhadap Lemkari, yang anggotanya berserak di hampir 24 provmsl, menurut Sjamsudin, kini sesama pengurus organisasinya sudah mengeluarkan "komitmen" untuk tak menanggapi. "Kesepakatan itu adalah diam, supaya tak berpolemik. Lemkari menitip tugas membina umat agar tak kleleran," ujarnya lagi. Tapi mengenai "komitmen" itu, K.H.A. Thohir Widjaja, Ketua Umum Majelis Dakwah Islamiah (MDI), mengingatkan. "Dulu, jika ada anggota Lemkari bandel mempertahankan ajaran Islam Jamaah, ia akan ditindak. Ternyata, memang di sana-sini banyak yang membandel," ucap anggota MPR itu. Nah, diapakan? Menurut Menko Polkam Sudomo, karena ini soal keyakinan maka serahkan ke Departemen Agama. "Biarkan Menteri Agama yang bertindak," ujar Sudomo pada Wahyu Muryadi dari TEMPO. ZMP dan MB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus