Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan loyalis Presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024 berpotensi menyumbang suara untuk pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di pemilihan gubernur Jawa Tengah. Ini buntut video ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu akan mengonsolidasi basis-basis pemilih loyal Prabowo dalam Pilpres 2024 untuk mendukung Lutfi dan Taj Yasin,” kata Adi saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 13 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adi turut menyinggung adanya persoalan dilematis dalam tindakan Prabowo berpartisipasi mendukung Luthfi-Taj Yasin melalui sebuah video berdurasi lima menit 30 detik itu. Ia mengatakan, sebagai kepala negara, Prabowo diminta untuk netral dalam kontestasi pemilihan calon kepala daerah. Akan tetapi, ia juga memaklumi statusnya sebagai ketua umum partai. “Pastinya diminta oleh kadernya untuk memenangkan pertarungan politik,” ujar Adi.
Menurut dia, Prabowo tetap memiliki hak untuk mengarahkan dukungan politiknya sebagai bagian dari partai. Namun demikian, Adi mengatakan sebagai presiden, Prabowo juga mesti berdiri bagi semua kepentingan. “Di situlah dilematisnya,” katanya.
Dalam polemik ini, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, membela sikap Presiden Prabowo Subianto yang mendukung Luthfi-Taj Yasin. Rifqi mengatakan keterlibatan Prabowo dalam video itu adalah sebagai ketua umum partai yang berhak menyatakan dukungannya dalam pilkada.
"Itu hak beliau sebagai ketua umum partai. Di Indonesia ini enggak ada larangan seorang presiden menjabat sebagai ketua umum partai," kata Rifqi di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Politikus Partai NasDem ini beralasan, pemilihan di Indonesia menganut sistem kepartaian, yaitu calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sehingga ia menilai wajar jika presiden yang menjabat ketua umum partai untuk mendukung pasangan calon tertentu di pilkada.
Annisa Febiola dan Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.