Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar TNI mengklaim keputusan menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel tak akan memicu kecemburuan dari perwira menengah TNI lainnya. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Teddy dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami memastikan tidak menimbulkan kecemburuan karena prosesnya dilakukan secara transparan," kata Hariyanto kepada Tempo pada Senin, 10 Maret 2025.
Ia menjelaskan, Teddy diberikan kenaikan pangkat melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Mekanisme ini lazim diberikan kepada prajurit yang dianggap berjasa bagi TNI dan negara.
Mabes TNI, Hariyanto menegaskan, juga memastikan setiap mekanisme kenaikan pangkat prajurit dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan prestasi dan kontribusi nyata bagi organisasi dan negara.
"Sistem evaluasi dan penilaian kami juga objektif," ujar dia.
Dengan objektivitas tersebut, Hariyanto mengatakan, pemberian KPRP tidak menjadi hal tabu bagi prajurit lain. Setiap prajurit memiliki kesempatan serupa untuk memperoleh kenaikan pangkat dengan mekanisme tersebut.
"Penghargaan seperti ini terbuka bagi prajurit lain sesuai dengan kinerja dan dedikasinya," ucap Hariyanto.
Berdasarkan dokumen Markas Besar TNI yang dilihat Tempo pada 6 Maret 2025 lalu, Panglima TNI memerintahkan kenaikan satu tingkat lebih tinggi bagi Teddy Indra Wijaya, terhitung Mulai 25 Februari 2025.
Dokumen itu menyebutkan diperlukan surat perintah dari Panglima TNI untuk KPRP dari mayor ke letnan kolonel. Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menerbitkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan KPRP bagi Teddy.
Peneliti SETARA Institut Ikhsan Yosarie mendesak Mabes TNI bersikap transparan dalam kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya. Menurut dia, transparansi diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas tata Kelola TNI, namun juga memastikan kenaikan pangkat itu tidak bermuatan politis atau sesuai selera kekuasaan.
"Ini juga berguna untuk meminimalisir potensi kecemburuan perwira menengah lain," kata Ikhsan pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Ia melanjutkan, kenaikan pangkat bagi prajurit TNI memang merupakan hal yang lazim terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Namun, menurut Ikhsan, kenaikan pangkat Teddy cenderung dipermudah yang berimplikasi pada lahirnya kecemburuan, hingga tanda tanya dalam urusan masa dinas kemiliteran.
Masa Dinas Perwira sebagaimana diatur pada Pasal 13 huruf c Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 menyebutkan ada rentang Waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letnan Kolonel, Mulai dari 18 - 25 tahun sesuai pendidikan yang dijalani.
Ikhsan menjelaskan, dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan itu, diatur kenaikan pangkat terdiri dari dua jenis, yaitu reguler dan khusus. Kemudian pada ayat (2), dijelaskan kenaikan pangkat khusus terdiri dari kenaikan luar biasa dan penghargaan.
"TNI harus transparan dan menjelaskan kepada publik untuk menjawab spekulasi ini tidak berkaitan dengan merit sistem, tetapi politik dan kekuasaan," ujar Ikhsan.