Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cerita Bahlil Soal Asal Mula Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bercerita soal asal mula izin tambang untuk ormas keagamaan diberikan. Ide itu berasal dari Jokowi dan Prabowo.

10 Maret 2025 | 22.58 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyerahkan pandangan tertulis pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di ruangan Badan Legislasi gedung DPR RI, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.
Perbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyerahkan pandangan tertulis pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di ruangan Badan Legislasi gedung DPR RI, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan kembali asal muasal pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan. Hal itu diungkap Bahlil saat menyambangi Madrasah Mualimin Muhammadiyah Yogyakarta, Senin 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahlil bercerita, usulan ormas bisa mendapat konsesi tambang muncul ketika era Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Di mana kala itu ia masih menjabat sebagai menteri investasi. "Jadi sekitar satu tahun yang lalu, terjadi perdebatan ketika saya menteri investasi, ingin membagi (pengelolaan) sumber daya alam ke ormas-ormas keagamaan," kata Bahlil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bahlil mengungkapkan saat itu usulannya tersebut jadi sorotan. "Semua di media memprotes, katanya 'Jangan bikin hal yang melanggar aturan', saya katakan, 'Masak berbagi sumber daya melanggar aturan?" ujar Bahlil.

Bahlil berpendapat, jika pengelolaan sumber daya alam agar dikelola secara bijaksana dan adil oleh segenap masyarakat di Indonesia merupakan amanat dari pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. "Maka saat itu sebagai menteri investasi, atas perintah Presiden Jokowi, dan kemudian dilanjutkan ke Presiden Prabowo, meminta saya merumuskan agar membuat aturan agar pengelolaan itu bisa diberikan ke ormas keagamaan," kata Bahlil.

Jadi, kata Bahlil, ide memberi izin tambang untuk Ormas itu berasal dari Jokowi dan Prabowo. "Lalu saya yang mengeksekusi," kata dia.

Menurut dia, setelah banyak perdebatan, akhirnya izin tambang pertama kali diberikan kepada Nahdlatul Ulama atau NU. "Karena NU waktu itu yang datang duluan, Muhammadiyah waktu itu belum datang," kata Bahlil.

Ketua Umum Golkar itu mengatakan, Muhammadiyah baru mau menerima izin tambang dari pemerintah belakangan. "Tapi waktu itu Muhammadiyah sangat bagus, sangat fair, jadi kami (pemerintah) diundang diskusi dulu oleh pengurus pusat soal tujuannya apa, aturannya bagaimana, mekanisme pengelolaan bagaimana," ujar dia.

Menurut Bahlil, dari situ ia tahu ternyata Muhammadiyah berisi kaum intelektual yang penuh pertimbangan. "Berkarakter, semua ditanyakan sehingga kami harus jelaskan dari A sampai Z," ujar dia.

Setelah Muhammadiyah menerima, Bahlil mengatakan, pemerintah kemudian memperkuat dengan perubah Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. "Bahwa Ormas keagamaan itu bisa diberikan konsesi tambang," kata dia.

Menurut Bahlil, dalam bulan ini ia akan segera menandatangani dokumen wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang diberikan dengan prioritas kepada ormas keagamaan. "Dari WIUPK-nya supaya bisa meningkat menjadi IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan bisa melakukan produksi," kata dia.

Adapun jenis tambang untuk ormas Muhammadiyah dan target bisa rampung administrasinya, Bahlil mengatakan sudah ditentukan. "Untuk Muhammadiyah tambang batu bara saja, kami rencanakan di bulan-bulan ini selesai (administrasinya)," kata dia.

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus