Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mahfud MD Sebut Draft Terbaru Revisi UU TNI Tidak Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Menurut Mahfud Md., revisi UU TNI tidak terlalu mengganggu desain politik yang dicita-citakan reformasi.

19 Maret 2025 | 09.37 WIB

Mahfud MD saat ceramah di Masjid Syuhada Yogyakarta Sabtu malam, 8 Maret 2025. Foto: Dok.istimewa.
Perbesar
Mahfud MD saat ceramah di Masjid Syuhada Yogyakarta Sabtu malam, 8 Maret 2025. Foto: Dok.istimewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md., mengatakan draft terbaru revisi UU TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI. Menurut dia, revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 itu tidak terlalu mengganggu desain politik yang dicita-citakan reformasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dwifungsi ABRI di zaman Orde Baru itu dulu, keputusan-keputusan politik penting hanya diambil oleh ABG (ABRI, birokrasi, dan Golkar," kata Mahfud saat ditemui di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Maret 2025.

Pada masa orde baru, kata dia, dwifungsi ABRI memberikan peluang TNI dan Polri menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanpa masuk pemilu dengan porsi 22 persen. Kemudian, dwifungsi ABRI juga memungkinkan TNI dan Polri mengisi jabatan-jabatan eksekutif seperti gubernur, wali kota, dan bupati dengan sistem penunjukkan tanpa pemilu.

Menurut dia, dalam draft terbaru revisi UU TNI tidak memiliki indikasi membuka peluang-peluang tersebut. Sebaliknya, draft terbaru revisi UU TNI memperjelas batas-batas sejauh mana TNI dapat menempati jabatan publik. “Sekarang ada penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke Jabatan Sipil itu harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata dia.

Meski ada penambahan kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI, Mahfud menilai tidak akan berpengaruh secara signifikan. Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah yang diperoleh oleh Tempo, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI diperluas, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga. Penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI. 

Pada ayat (1) pasal tersebut menyebutkan secara tegas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI, sebagai berikut: Lembaga sipil bagi prajurit sesuai dengan hasil pembahasan revisi Undang-Undang TNI: membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional;  kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.

Selain itu jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI, yakni intelijen negara; siber dan atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; search and rescue (SAR) nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; kejaksaan; dan Mahkamah Agung.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan di Kejaksaan Agung karena dalam Undang-Undang Kejaksaan terdapat pos jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Posisi ini dapat dijabat oleh militer.

Lalu, latar belakang penambahan pos jabatan pengelola perbatasan karena adanya tugas dan fungsi yang beririsan antara TNI dengan jabatan terkait. "Ini yang kami masukan, sehingga tidak ada Pasal-pasal lain seperti yang banyak beredar di media sosial," kata Dasco.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus