Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mantan Pegawai KPK Kirim Surat Banding ke Presiden Jokowi

Para mantan pegawai KPK memohon kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK.

21 Oktober 2021 | 17.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menunjukkan kartu identitas pegawai dan resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. Hari ini KPK resmi memecat seluruh pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para mantan pegawai KPK menyampaikan surat banding administratif ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 21 Oktober 2021. Surat berisi 15 lembar itu memuat dasar banding administratif, alasan banding dan permohonan, konsekuensi jika tak dilaksanakan, serta isi banding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terlampir juga tanda tangan 58 mantan pegawai KPK. Dalam surat tersebut, para pegawai yang dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) memohon kepada Jokowi untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Membatalkan keputusan Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK atas nama kami, di mana sama sekali tidak ada ayat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mensyaratkan pemberhentian pegawai KPK berdasarkan hasil TWK, " demikian pernyataan dalam surat tersebut. 

Para eks pegawai KPK juga meminta Jokowi untuk memulihkan kembali hak dan nama baik mereka yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN. Padahal, proses lahirnya TWK dilakukan secara maladministrasi dan melanggar HAM berdasarkan temuan dan penyelidikan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

"Lalu, mengambil alih proses pelaksanaan alih status 57 pegawai KPK dan menetapkan atau mengangkat 57 pegawai (yang diberhentikan dengan hormat oleh Pimpinan KPK) menjadi ASN di Komisi Pemberantasan Korupsi RI sesuai dengan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM."

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus