KITA masih harus bekerja lebih keras dan lebih tekun dari
waktu-waktu yang lalu. Kita masih harus mengejar berbagai
ketinggalan dan kekurangan kita di berbagai bidang kehidupan.
Kita masih harus prihatin. Kita masih harus 'tirakat'."
Penegasan itu diucapkan Presiden Soeharto Kamis malam 16 Agustus
lalu dalam pidato kenegaraannya yang memakan waktu sekitar 2 jam
di depan DPR. Tahun ini karena bulan Ramadhan, pidato kenegaraan
Presiden diucapkan malam hari. Seperti biasa, Presiden
mengucapkan pidatonya dengan nada rata. Banyak hal yang
diulanginya, tapi ada beberapa masalah yang ternyata dijelaskan
Presiden secara panjang lebar. Misalnya soal bantuan luar negeri
(lihat Ekonomi-Bisnis).
Tapi secara keseluruhan, pidato Presiden bernada optimis.
Presiden mengingatkan asas kekeluargaan merupakan ciri dan corak
bangsa Indonesia yang juga merupakan perwujudan Pancasila "Ini
berarti dalam pemerintahan dan masyarakat Pancasila, kita tidak
akan memberi tempat bagi paham individualisme, liberalisme
maupun totaliterisme."
Menurut Presiden, pemahaman kembali cita kekeluargaan ini
penting karena makin terbukanya masyarakat Indonesia yang
memungkinkan masuknya gagasan-gagasan dari luar. Misalnya
mengenai kebebasan pribadi dan hak-hak asasi, masalah kritik dan
oposisi, masalah mengeluarkan pendapat dan demokrasi.
Hebatnya perbedaan pendapat dalam menanggapi gagasan-gagasan
tadi tidak jarang membuat bangsa Indonesia lelah dan lemah.
Karena itu Presiden mengajak untuk bersikap arif dalam
menanggapinya, mengkajinya dengan teliti.
"Gagasan-gagasan tadi datang dari masyarakat lain, yang belum
tentu sesuai dengan cita dan semangat kekeluargaan yang kita
anut dan akan terus kita kembangkan," tegasnya. Hingga menurut
Presiden, tidak bisa kita begitu saja memungut dan menelannya,
tapi harus menyaring dan menilainya dengan saksama: apakah
pemikiran itu sesuai dengan asas kekeluargaan. "Sangat berbahaya
jika kit? menggunakan begitu saja pemikiran-pemikiran orang
lain justru untuk menilai sistim kenegaraan, politik,
pemerintahan dan kemasyarakatan kita."
Ucapan itu tampaknya guna menanggapi kritik pada kebijaksanaan
pemerintah yang dinilai kurang sesuai dengan "kepribadian
nasional" dan terpengaruh oleh gagasan asing tadi.
Situasi keamanan dinilai baik oleh Presiden. Usaha memelihara
stabilitas keamanan dan pemantaban ketertiban mdsyarakat perlu
dikembangkan dengan kebijaksanaan dan pendekatan yang dilandasi
wawasan yang tajam dan tepat serta kepekaan terhadap aspirasi
masyarakat. Karena itu "tidak boleh menimbulkan kesan negatif di
mata masyarakat yang umumnya masih sederhana cara berfikirnya."
Yang diinginkan keamanan sejati dan bukannya stabilitas semu.
Banyak hal lain yang dicatat Presiden produksi beras dan sektor
pertanian lain yang meningkat, kemajuan di sektor industri,
penciptaan lapangan kerja, pendidikan, kesejahteraan rakyat dan
penurunan laju pertambahan penduduk.
Harus Demokratis
Yang tidak banyak disinggung Presiden dalam pidatonya -- walau
banyak yang mengharapkannya -- adalah soal keresahan dan tanah
yang belakangan ini ramai dipersoalkan. Presiden hanya
menyinggung ramainya pembicaraan orang mengenai adanya keresahan
dan tidak adanya jaminan hukum atas kebebasan seseorang
sesungguhnya menunjukkan adanya kebebasan mengeluarkan pikiran.
Komunikasi penting untuk menghindarkan ketegangan dalam
masyarakat, yang tidak jarang terjadi karena putusnya komunikasi
dua arah antara pemerintah dan masyarakat maupun antar
masyarakat sendiri.
Tapi Ketua DPR Daryatmo sempat mengungkapkan masalah tanah ini
dalam pidato pembukaan masa sidang DPR Kamis malam itu. Menurut
Ketua Daryatmo DPR menaruh perhatian pada masalah tanah ini
karena banyaknya pengaduan masyarakat. Sejak Juli 1978 sampai
Juli 1979 ada 59 delegasi yang menyampaikan berbagai masalah
pada pimpinan DPR, pimpinan komisi atau fraksi. Sedang dalam
satu masa persidangan tidak kurang dari 1500 surat diterima DPR
mengadukan masalah hukum dan keadilan, tanah, perburuhan,
pendidikan dan sebagainya.
Seperti juga tahun-tahun sebelumnya, Presiden Soeharto pekan
lalu menegaskan lagi perbedaan pendapat harus diselesaikan
secara demokratis dan konstitusional. "Kita boleh berbeda
pendapat mengenai satu hal atau banyak hal. Kita boleh
memperjuangkan sesuatu yang kita anggap baik bagi bangsa dan
negara, asalkan semuanya itu kita lakukan melalui jalur-jalur
dan cara-cara yang ditunjukkan dan dibenarkan oleh Undang-undang
Dasar."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini