SEPERTI sudah diduga, Jenderal (Purn ) M. Jusuf kembali ditunjuk Presiden untuk menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sumpah dan janji ketua BPK, wakil ketua, sera lima anggota lainnya itu diambil oleh Ketua Mahkamah Agung Ali Said Sabtu pekan lalu di Istana Negara. Di situ hadir Presiden Soeharto, Wakil Presiden Sudharmono, beberapa pimpinan lembaga tinggi negara, dan sejumlah menteri. Bersama M. Jusuf (sebagai ketua merangkap anggota), Marathon Wirija Mihardja kembali pula dipilih sebagai wakil ketua (merangkap anggota). Lima anggota lainnya orang baru: Azhar Kasim, Adjad Sudradjat Kandiawan Affandi, Krisnamurthi Samil dan Rivai Siata. M. Jusuf diangkat menjadi Pj Ketua BPK Maret 1983, menggantikan Umar Wirahadikusumah, yang ketika itu terpilih menjadi wakil presiden. Berdasarkan Keputusan Presiden 7 Juli 1983, status Pj itu hilang, dan bekas Menhankam/Pangab ini diangkat sehagai ketua merangkap anggota BPK. Begitu masuk BPK, dengan gayanya yang has, Jusuf berkata, "Yang memeriksa harus lebih bersih dulu sebelum melakukan pemeriksaan." Dengan gaya seperti itu pulalah ia menyambut 32 pengurus DPP Golkar yang mengunjungi kantor BPK, November 1983. Rombongan Golkar yang dipimpin oleh ketua Umum Sudharmono itu mengunjungi BPK untuk meningkatkan kerja sama Golkar-BPK dalam rangka menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Jusuf menyambut, "Pintu kami terbuka, asal kita sepakat apa yang dilakukan ini adalah untuk keselamatan bangsa dan negara, dan bukan untuk suatu permainan politik. Sebagai ketua BPK selama lima tahun kemudian, Jusuf ternyata lebih banyak memilih diam -- amat berbeda dibanding sebagai Menhankam/Pangab sebelumnya. Ia hanya tampil di depan umum ketika menyerahkan hasil pemeriksaan tahunan kepada DPR. Sesekali ia muncul juga dalam pemberitaan media massa, sewaktu memanggil sejumlah pejabat dalam kaitannya dengan tugas BPK. Pada 22 Juni yang lalu, F-KP, dengan surat yang ditujukan kepada Ketua DPR, mengusulkan agar M. Jusuf dicalonkan sebagai Ketua BPK. Surat itu juga mengusulkan 10 nama untuk wakil ketua dan anggota. "Usulan itu diberikan oleh DPP Golkar," ujar sebuah sumber. Tampaknya, Golkar menganggap Jusuf berhasil dalam tugasnya. UU Nomor 5/1973 tentang BPK memang menyebutkan ketua, wakil ketua, dan anggota BPK diangkat oleh Presiden atas usul DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini