Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah massa menghadiri aksi 411 menuntut penjarakan calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono buntut guyonan janda kaya dan Nabi Muhammad yang dinilai melecehkan. Aksi itu berlangsung di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pak Suswono, penjarakan!” kata Ketua Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit, David Darmawan diikuti sejumlah peserta demo, Senin, 4 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan Tempo, terdapat sekitar 10 orang peserta demo yang terdiri dari sembilan laki-laki dan seorang perempuan. Mereka berdiri di area trotoar di depan gedung Bawaslu sambil memegang sebuah spanduk yang memuat foto Suswono seolah memegang jeruji besi penjara dan tulisan “411 Penjarakan! Suswono Si Penista”.
David menjelaskan tujuan mereka menggelar aksi yang dimulai pada pukul 10.20 WIB dan berlangsung sekitar 30 menit itu. “Ya kita mau Pak Suswono itu diproses,” kata dia.
David berujar kedatangannya dan rombongan yang disebutnya sebagai Laskar Suku Betawi itu bertujuan agar Bawaslu Jakarta dapat menindaklanjuti laporan yang diajukannya pada 29 Oktober lalu. Ia berharap agar Suswono dapat dipenjara apabila terbukti terdapat unsur pidana atas laporan dugaan penistaan agama yang menyasar mantan Menteri Pertanian itu. “Kalau ada unsur pidananya ya tolong dikondisikan,” ujarnya.
David mengatakan, apabila laporannya tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu Jakarta, ia akan mengundang massa lebih banyak untuk menggelar demo di depan gedung lembaga penyelenggara pemilu itu. “Mungkin bisa aja kalau laporan kita gak diterima, bisa aja kita bawa massa lebih banyak,” ujarnya.
Bawaslu telah memanggil David selaku pelapor untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen laporan dengan laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 pada Jumat, 1 November 2024. Besok, Selasa, 5 November 2024, Bawaslu Jakarta akan mengumumkan status laporan tersebut untuk ditindaklanjuti atau tidak. Jika laporan dugaan penistaan agama itu disetujui, Bawaslu Jakarta akan menggelar rapat pleno maksimal lima hari semenjak penetapan status tersebut.
Laporan itu kemudian akan dikaji oleh jajaran anggota Bawaslu Jakarta dan Sentra Gakkumdu. Usai menggelar pleno, Bawaslu Jakarta baru akan memanggil Suswono sebagai terlapor.
Laporan dugaan penistaan dilayangkan David karena dirinya menilai Suswono menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah dengan guyonan pengangguran dan janda kaya saat menghadiri kegiatan ormas Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Saat itu, Suswono menceritakan program Kartu Anak Yatim. Namun, para orang tua tunggal, terutama dari kalangan ibu-ibu mempertanyakan program kesejahteraan serupa. "Kemarin ada yang nyeletuk, 'Pak ada Kartu Janda, nggak?'," kata Suswono.
Suswono pun menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh paslon RIDO akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin. Lalu direspons, bagaimana dengan janda kaya. Suswono pun menyebut agar janda kaya menikahi pemuda menganggur.
Ia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah. "Setuju ya? Coba ingat Khadijah. Tahu Khadijah? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi (Muhammad) waktu itu belum jadi Nabi, masih 25 tahun. Pemuda kan? Nah, itu contoh (janda) kaya begitu," ujar Suswono.
Pilihan Editor: 2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa