Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

JPPI soal Kenaikan Gaji Guru: Harusnya Prioritaskan Honorer yang Belum Tersertifikasi

Prabowo akan menaikkan gaji guru. JPPI mempertanyakan nasib guru non-ASN. Apalagi yang belum tersertifikasi

29 November 2024 | 18.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer non-ASN. Dalam pidatonya di momen Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta 28 November 2024, ia mengatakan gaji guru yang berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara tunjangan profesi guru non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, kebijakan ini seolah memberikan kesejahteraan bagi guru. Namun, belum mampu menyelesaikan problem utama soal kesenjangan kesejahteraan guru. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Guru ASN apalagi sudah tersertifikasi, itu kan sudah sejahtera, rata-rata mereka punya rumah punya mobil. Mengapa ditambah lagi gajinya?" ujar Ubaid dalam keterangan resmi, Jumat 29 November 2024.

Ia pun mempertanyakan nasib guru non-ASN. Apalagi yang belum tersertifikasi pula. "Gaji mereka buat makan saja tidak cukup, apalagi untuk keperluan lainnya. Ini mestinya yang diprioritaskan, bukan sebaliknya," kata Ubaid. 

Jika kebijakan ini benar ditunaikan di 2025, maka kesenjangan kesejahteraan guru kian melebar. Kebijakan ini lebih kental nuansa politisasi daripada keberpihakannya pada guru. 

"Jika benar ingin menyelesaikan problem guru, maka mereka yang paling rentan dan terdiskriminasi itulah yang harus didahulukan," kata Ubaid.

Menurut Ubajd, guru paling rentan adalah yang berstatus non-ASN dan belum tersertifikasi. Ini yang mendesak harus diprioritaskan. Misalnya, di lingkungan madrasah, guru yang masuk kategori ini mencapai 94 persen. "Mana tanggung jawab pemerintah, yang dalam UU guru dan dosen, harus menjamin perlindungan profesi dan kesejahteraan untuk semua guru, tanpa terkecuali?" tandas Ubaid. 

Ketimbang menambah kesejahteraan untuk guru ASN dan sudah tersertifikasi, Ubaid menilai, lebih baik fokus pada peningkatan mutu mereka yang masih rendah. Guru-guru yang akan mendapatkan kenaikan upah sebetulnya sudah sejahtera tapi kualitasnya masih rendah. "Mestinya yang belum sejahtera ya disejahterakan, yang sudah sejahtera tapi tidak bermutu, ya kualitasnya ditingkatkan," kata Ubaid. 

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menaikkan alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik sebesar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru, karena saya bisa menyampaikan bahwa kami walau baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa umumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kami tingkatkan," ujarnya saat berpidato dalam agenda puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024.

Pemerintah menaikkan gaji guru, seperti diumumkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 26 November 2024, usai rapat bersama Prabowo.

Gaji guru yang berstatus ASN akan naik sebesar satu kali lipat dari gaji pokok. Sedangkan gaji guru non-ASN akan naik sebesar Rp 2 juta per bulan syaratnya telah mengikuti sertifikasi guru. 

“Semua guru (naik gaji). Jadi, kalau guru ASN hanya gaji pokok. Gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” kata Mu’ti.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah ini menjelaskan, tambahan gaji bagi guru berstatus non-ASN atau guru sekolah swasta sebesar Rp 2 juta tersebut berasal dari program sertifikasi guru. Tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asal mereka mengajar.

Daniel A Fajri berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Kenaikan Gaji dan Pelbagai Kebijakan Prabowo untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus