Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menag Yaqut Tiadakan Sholat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang peniadaan sholat idul Adha di wilayah PPKM Darurat

2 Juli 2021 | 18.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Rapat tersebut membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, dan vaksinasi jamaah haji tahun 1442 H. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, sholat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah PPKM Darurat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," kata Menag Yaqut dalam keterangannya, Jumat, 2 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di wilayah PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.

Yaqut menegaskan, semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing. 

Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun kendaraan, dan sholat Idul Adha di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.

Menurut Menag, dua edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan musala se-Indonesia.

“Edaran ini menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban," kata dia.

 

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus