Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendagri Tito Sebut Undang-undang di Indonesia Mengenal Lockdown

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan undang-undang di Indonesia mengenal lockdown.

19 Maret 2020 | 06.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menyemprot cairan disinfektan di area rumah tahanan KPK, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020. KPK melakukan disinfeksi di sejumlah area Gedung Merah Putih termasuk rumah tahanan demi mencegah penyebaran virus Corona. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, lockdown diatur dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 tahun 2018. Ia mengatakan di dalam aturan perundang-undangan isolasi ini mirip dengan karantina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lockdown itu bahasa media dan bahasa publik yang sudah terlanjur dikenal. Undang-Undang nomor 20 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan menyebutkan empat jenis pembatasan,” kata Tito, selepas rapat konsolidasi penanganan Covid-19 bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 18 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tito mengatakan pertama, karantina rumah. Artinya orang tidak boleh keluar rumah. Misalnya, ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).  Kedua, karantina rumah sakit.

Selanjutnya, karantina wilayah. “Ketiga adalah karantina wilayah. Inilah yang dikenal dengan istilah lockdown,” kata Tito. “Keempat, adalah pembatasan sosial berskala besar.” 

Tito mengatakan, kewenangan untuk memutuskan karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam skala besar ada pada Menteri Kesehatan.

Ia mengatakan Presiden sudah memberikan petunjuk bahwa daerah yang akan membuat kebijakan pembatasan harus mengusulkan kepada Kepala Gugus Tugas, Letnan Jenderal Doni Monardo.

Sesuai Undang-Undang ini, kata Tito, maka Kepala Gugus Tugas dapat mengajukan kepada Menteri Kesehatan Terawan. "Nanti kebijakannya akan dibuat secara resmi oleh Menteri Kesehatan, kalau memang hal itu perlu dilakukan,” kata Tito.

Tito mengatakan, dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur syarat pemberlakuan karantina wilayah. “Ada tujuh pertimbangan, mulai dari soal epidemologi, sampai sejauh mana penyebaran. Kedua, tingkat bahayanya, efektivitas, termasuk pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan,” kata dia.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membenarkan pembicaraan soal lockdown tersebut. “Kami juga mendiskusikan tadi, mungkin yang menjadi top-of-mind warga tentang lockdown atau tidak. Kami mengikuti kewenangan pemerintah pusat, tapi kalau terburuk kami juga harus siap, sehingga masyarakat bisa mengikuti dengan baik,” kata dia, Rabu, 18 Maret 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus