Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendalami Kelalaian PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan

Stadion Kanjuruhan sejak 2020 sudah dinyatakan tidak layak menyelenggarakan kompetisi liga yang memiliki risiko tinggi. PSSI patut diduga memiliki andil dalam menentukan tempat pertandingan.

24 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan (kiri) mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, 5 Oktober 2022. Dok. PSSI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA — Markas Besar Kepolisian RI masih menelusuri dugaan kelalaian yang dilakukan pengurus Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Paling tidak, kelalaian itu berhubungan dengan penggunaan Stadion Kanjuruhan sebagai tempat pertandingan. Sebab, berdasarkan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), terdapat indikasi stadion itu tak layak menyelenggarakan kompetisi liga yang memiliki risiko tinggi.

Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Rony Saputra, berpendapat PSSI tak bisa dijerat atas kelalaian penembakan gas air mata yang mengakibatkan lebih dari 100 penonton tewas. “Tapi PSSI dapat dijerat dengan dugaan kelalaian dalam tanggung jawab memastikan standar kelayakan Stadion Kanjuruhan,” kata Rony, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik kepolisian dapat memulai penelusuran dari temuan TGIPF tentang ketidaklayakan stadion. Ketidaklayakan itu, di antaranya, pintu stadion yang jauh dari kata layak. Dari enam pintu, hanya dua yang bisa dibuka untuk penonton keluar. Selain itu, pencahayaan di dalam stadion sangat kurang. Catatan tentang kekurangan stadion itu bahkan sudah tertulis dalam lembar verifikasi dua tahun lalu. Dengan kondisi itu, match commissioner PSSI seharusnya tidak merekomendasikan Stadion Kanjuruhan menyelenggarakan pertandingan berisiko tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rony, temuan-temuan tersebut mengindikasikan adanya kelalaian PSSI. “PSSI tidak mengecek standar kelayakan stadion sebelum laga berlangsung. Patut diduga mereka lalai dalam tanggung jawab,” kata dia.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, mendesak penyidik kepolisian turut menyelidiki keterlibatan aktor lain dalam perkara ini, selain aktor lapangan yang sudah dijadikan tersangka. “Proses penuntasan tragedi ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memperjelas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi Kanjuruhan,” kata Daniel.

Suasana setelah pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 2 Oktober 2022. ANTARA/H. Prabowo


Daniel mengkritik proses penyidikan yang dinilai tak transparan. Paling tidak, hal itu terlihat dalam rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup. Reka ulang kejadian ini juga tak melibatkan saksi dari pihak suporter. Padahal rekonstruksi yang transparan penting untuk mengungkap peran berbagai pihak; dari peristiwa sebelum pertandingan, ketika tragedi berlangsung, hingga setelah kejadian.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pada Kamis lalu datang ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Ia tidak berkomentar banyak ihwal pemeriksaan tersebut. “Hanya datang diperiksa, mengikuti panggilan penyidik saja,” kata dia.

Adapun anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh, mengatakan Iriawan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan ratusan suporter meninggal. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam dan Iriawan dicecar 45 pertanyaan. “Pemeriksaan mencakup identitas diri, legalitas federasi, struktur, peran, dan tugas pokok PSSI ke klub bola, PT Liga Indonesia Baru, sampai panitia pelaksana,” kata Ahmad.

Ahmad mengklaim PSSI sudah menjalankan tugas secara lengkap dan sesuai dengan prosedur untuk penyelenggaraan kompetisi liga. Semua prosedur tersebut telah dijelaskan kepada penyidik, termasuk tentang kewenangan PSSI dalam mengawasi kinerja security officer dan match commissioner.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan, di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, 20 Oktober 2022. ANTARA/Didik Suhartono

PSSI Tolak Rekomendasi TGIPF

Ahmad menegaskan PSSI juga tidak akan menjalankan rekomendasi TGIPF untuk merombak kepengurusan melalui kongres luar biasa (KLB). "Desakan mundur kan hanya rekomendasi,” katanya. KLB, kata Ahmad, merupakan hak anggota PSSI. Jika memang itu diminta anggota, PSSI baru akan menggelarnya. “Keputusan ya ada di aturan."

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Iriawan dan sejumlah pengurus PSSI bertujuan mempercepat pemberkasan perkara. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan. “Tentunya dengan mendengarkan keterangan para ahli, para saksi, dan proses pembuktian secara ilmiah dari hasil laboratorium, kemudian Inafis, dan keterangan lain yang dibutuhkan,” kata Dedi.

Jumlah Korban 134 Orang

Korban tewas akibat tragedi Kanjuruhan pada 19 Okoteber lalu bertambah menjadi 134 orang. Korban bernama Reivano Dwi Afriansyah, 17 tahun, meninggal setelah 18 hari dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar, Malang. Warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, itu menderita luka pada bagian kepala dan tulang dada.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Saiful Anwar, I Wayan Agung, Reivano sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Hasta Husada Kepanjen, Kabupaten Malang. Ia dirujuk ke RSUD Saiful Anwar untuk mendapat alat bantu pernapasan. "Jadi, selama 18 hari ini kami berikan alat bantu pernapasan ventilator, dengan kondisi (pasien) naik-turun," katanya.

Saat ini RSUD Saiful Anwar Malang masih menangani empat korban tragedi Kanjuruhan. Dua di antaranya menjalani perawatan reguler, satu dirawat di fasilitas high care unit (HCU), dan satu lagi dirawat di unit perawatan intensif. "Kemungkinan (bisa segera) pulang yang di low care (ruang perawatan reguler)," katanya.

AVIT HIDAYAT | ANT

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus