Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menelisik Laporan Orang Dalam

Seleksi terbuka pejabat di Kementerian Desa dilakukan tanpa wawancara. Selesai dalam dua minggu.

15 Juni 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DATANG ke kantor Komisi Aparatur Sipil Negara, Jumat dua pekan lalu, perempuan paruh baya itu menyampaikan unek-uneknya. Di depan anggota Komisi, ia membeberkan persoalan seleksi terbuka di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. "Ia memprotes seleksi pejabat di kementeriannya," ujar Waluyo, anggota Komisi Aparatur Sipil Negara, Jumat pekan lalu.

Kedatangan perempuan itu menambah panjang daftar "orang dalam" Kementerian Desa yang mengeluh soal seleksi terbuka di instansi tersebut. Dua pekan sebelumnya, seorang pegawai Kementerian Desa menemui anggota Komisi lainnya, Tasdik Kinanto. Pria itu memprotes soal tidak konsistennya proses seleksi terbuka pejabat eselon II. Panitia, kata pria itu, hanya menggelar seleksi berdasarkan persyaratan administrasi, tanpa menggelar wawancara.

Kedatangan pria itu hanya beberapa hari setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja'far melantik pejabat eselon II, pertengahan Mei lalu. Sejak akhir Maret lalu, Kementerian Desa melakukan seleksi terbuka untuk mengisi 14 posisi eselon I. Proses ini diikuti dengan membuka lamaran terbuka untuk 52 posisi eselon II satu bulan kemudian.

Tak cuma kedatangan tamu, kantor Komisi, yang terletak di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, juga menerima surat dari dua pegawai Kementerian Desa dan sebuah lembaga swadaya masyarakat. Ketiga surat itu mengadukan hal serupa. Berdasarkan beberapa pengaduan tersebut, Komisi melakukan penelusuran ulang terhadap proses seleksi di Kementerian Desa. Komisi, misalnya, telah meminta data seleksi eselon II pada Jumat pagi pekan lalu. Menurut Waluyo, Komisi masih akan meminta keterangan dari panitia seleksi pada Senin pekan ini.

Direktur Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup Kementerian Desa Faizul Ishom membenarkan kabar bahwa seleksi terbuka eselon II tidak melalui tahap wawancara. "Kami hanya disuruh melamar," ujar peneliti di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi itu.

Sebagai orang yang pernah menjadi anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Akhmad Muqowam mempertanyakan soal ditiadakannya proses wawancara. Selain itu, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah ini tidak yakin panitia seleksi telah mengajukan tiga nama untuk setiap lowongan jabatan eselon I dan II. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 112 dan 113 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketika dihubungi Kamis pekan lalu, Menteri Marwan Ja'far menepis tudingan itu. "Semua syarat sudah terpenuhi," katanya melalui pesan pendek. Marwan menduga isu ini sengaja diembuskan orang-orang yang ingin memperoleh jabatan tapi tidak lolos proses seleksi.

Penjelasan lebih lengkap datang dari ketua panitia seleksi Bambang Sarwono. Menurut dia, proses wawancara sengaja dihilangkan karena ada permintaan dari Marwan agar proses pengisian jabatan eselon II dipercepat. Tujuannya agar penyerapan anggaran segera terealisasi.

Sebagai pengganti wawancara, panitia telah memverifikasi berkas lamaran, menelusuri rekam jejak calon pejabat, serta melihat hasil uraian kandidat mengenai tugas dan fungsi jabatan yang mereka lamar. Seleksi itu berlangsung lebih-kurang dua minggu. Seleksi pengisian jabatan eselon II itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang percepatan pengisian jabatan tinggi di kementerian dan lembaga pemerintahan, April lalu.

Meski ada percepatan, anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, menilai seleksi terbuka semestinya tetap merujuk pada ketentuan yang tertulis dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. "Prosesnya tidak boleh ada yang di-bypass," ujarnya.

Yandhrie Arvian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus