Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gugatan Pilgub Sulsel Ditolak MK, Jubir Gubernur Terpilih: Semoga Pemohon Bisa Menerima

MK telah mengetuk putusan untuk tidak melanjutkan perkara PHPU di Sulawesi Selatan ke tahap sidang lanjutan yang beragendakan pembuktian.

5 Februari 2025 | 15.01 WIB

Situasi ruang sidang pleno 1 MK ketika pembacaan 25 putusan MK, Jumat, 3 Januari 2025. TEMPO/Vedro Imanuel.
Perbesar
Situasi ruang sidang pleno 1 MK ketika pembacaan 25 putusan MK, Jumat, 3 Januari 2025. TEMPO/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan terpilih Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, Muhammad Ramli, berharap pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kita semua bersaudara, kita kembali keadaan semula seperti sebelum pilgub. Politik hanya sesaat, persaudaraan selamanya,” kata Ramli dalam keterangan resminya yang diterima oleh Tempo pada Rabu, 5 Februari 2025.

Mahkamah telah mengetuk putusan untuk tidak melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Sulawesi Selatan ke tahap sidang lanjutan yang beragendakan pembuktian. Putusan itu disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.

Ramli mengucap terima kasih kepada seluruh hakim konstitusi dan petugas persidangan yang telah memastikan sidang berjalan dengan lancar. Ia juga mengucapkan selamat untuk kedua pihak pasangan calon yang bertarung dalam pilgub kemarin. Terutama pada Andi-Fatmawati yang resmi keluar sebagai pemenang.

“Selamat bertugas untuk Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi,” ujarnya kembali.

Dalam putusan MK, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai tidak terdapat alasan yang cukup penting untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada untuk melanjutkan gugatan terhadap hasil pilgub Sulawesi Selatan tersebut.

Mahkamah, kata Ridwan, tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pilgub sehingga tidak relevan untuk meneruskan permohonan gugatan ke tahapan berikutnya.

"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutur Ridwan.

Diketahui KPU Sulawesi Selatan sebelumnya telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilgub Sulawesi Selatan. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi meraih kemenangan dengan perolehan suara hingga 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad hanya mendapat perolehan suara sebanyak 1.600.029 suara.

Menurut Ridwan, hal tersebut membuat selisih hasil perolehan suara antara pasangan tersebut sebesar menjadi 1.414.226 suara, atau sekitar 34,68 persen. Hal tersebut berarti selisih perolehan suara antara pemohon dan paslon peraih suara terbanyak telah melebihi ketentuan ambang batas maksimal selisih satu persen yang ada di UU Pilkada.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus