Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menelusuri SMA JR Saragih yang Hanya Menyisakan Siswa TK

SMA JR Saragih tutup pada 1994.

14 Maret 2018 | 10.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Ikhlas Prasasti yang menaungi bekas SMA bakal calon gubernur Sumatera Utara di Pilkada 2018 JR Saragih, kini hanya menyisakan TK Ikhlas Prasasti. Namun, tak lama lagi TK tersebut pun akan ditutup karena kesulitan keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SMA dan SMP Ikhlas Prasasti telah ditutup pada tahun 1994, setelah ada pembangunan kompleks SD Sumur Batu. TK tersebut juga sudah tidak memiliki bangunan sendiri dan sekarang menumpang di SD Sumur Batu 3, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekarang cuma ada TK saja. Sementara numpang di sekolah kami sampai sisa siswanya lulus. Setelah siswanya lulus ya sudah nggak ada lagi sekolahnya," ujar Marintan Muryati, guru SD Sumur Batu 3 saat ditemui di lokasi, Selasa, 13 Maret 2018.

TK Ikhlas Prasasti itu, kata Marintan, menempati aula serbaguna SD Sumur Batu 3 yang terletak di lantai empat gedung sekolah. Setiap hari sekolah, proses belajar-mengajar di TK itu ada dua gelombang, yaitu kelas A dan kelas B. Ada dua pengajar di TK Ikhlas Prasasti beserta Kepala Sekolah Uki Rahmawati yang merupakan istri dari pendiri Yayasan Ikhlas Prasasti.

Marintan mengatakan, pada 1994, gedung SMA Ikhlas Prasasti direnovasi bersama dengan gedung sekolah lainnya. Setelah direnovasi, SMA dan SMP Ikhlas Prasasti sudah tidak ada lagi dan lahan sekolah itu ditempati oleh SD 4 Sumur Batu.

Menurut Marintan SMA Ikhlas Prasasti telah meluluskan banyak orang. "Tapi apakah sekolah tersebut sudah memenuhi perizinan atau tidak, kami tidak tahu," kata Marintan.

Dia mengatakan SMA dan SMP Ikhlas Prasasti ditutup karena keadaan finansial yang sulit saat itu. Setelah ditutup, Uki Rahmawati menjadi pengurus tunggal.

SMA Ikhlas Prasasti menjadi pembicaraan setelah JR Saragih ditolak menjadi cagub Sumut pada Pilkada 2018. Alasannya, dia tak melegalisir ijazah SMA nya sebagai syarat pencalonan.

JR Saragih pun menggugat putusan KPU ke Bawaslu. Dalam putusannya, Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dan memintanya untuk melegalisir ulang ijazah SMA-nya. Namun yang dilakukan JR Saragih bukan melegalisir ulang ijazah, tapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Dia mengaku ijazahnya hilang.

"JR Saragih menyatakan kehilangan Surat Tanda Tamat Belajar pada 5 Maret 2018, atau dua hari paska Bawaslu memerintahkan JR Saragih harus melegalisir STTB bersama-sama KPU Sumut dan menuangkannya dalam berita acara khusus," kata Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea, Senin lalu. Dia mengatakan KPU akan mengambil keputusan pencalonan JR Saragih pekan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus