Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pasal Bobrok Pidana Narkotika

Di tengah menguatnya desakan legalisasi ganja medis, Undang-Undang Narkotika menjadi sorotan. Banyak pasal karet yang rentan menjadi kedok penyelewengan hukum. 

30 Juni 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN) melakukan aksi memperingati Global Marijuana March di depan RSUD dr. Soetomo, Surabaya, 2014. Dok Tempo/Fully Syafi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Undang-Undang Narkotika rentan menjadi ladang transaksional antara penegak hukum dan pelaku tindak pidana.

  • Banyak pasal multitafsir sehingga menyebabkan banyak perbedaan hukuman bagi penyalah guna narkotik.

  • Ada perbedaan perlakuan hukum dilatarbelakangi kemampuan ekonomi penyalah guna narkotik.

JAKARTA – Larangan penggunaan ganja dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditengarai kerap menjadi kedok penyelewengan hukum. Dugaan ini sejak dulu mencuat karena banyaknya penanganan kasus penggunaan ganja dengan hukuman yang berbeda-beda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, mengatakan, perbedaan hasil akhir penanganan perkara ganja disebabkan oleh banyaknya pasal karet dalam Undang-Undang Narkotika. Pasal disebut karet karena seolah-olah bisa dipakai sesuka penggunanya, termasuk penegak hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sari mencontohkan Pasal 111, Pasal 112, serta Pasal 127. Dua pasal pertama mengancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara bagi setiap orang, yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman. Sedangkan pasal yang terakhir mengancam para penyalah guna narkotik golongan I untuk penggunaan sendiri dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun bui.

“Dalam praktiknya, pasal-pasal ini rentan menjadi pasal transaksional,” kata Sari kepada Tempo, Rabu, 29 Juni 2022. “Kalau pelaku mau dikenakan masuk ke pasal pengguna, yakni Pasal 127, bisa. Dengan adanya transaksi.”

Menurut Sari, praktik semacam itu marak terjadi, termasuk dalam penggunaan ketentuan pidana lain, seperti pada Pasal 113 dan 114. “Dan seterusnya. Masalahnya ada di Undang-Undang Narkotika. Tidak bisa membedakan pengguna, pengedar, dan bandar,” kata Sari. “Ada pengguna yang dikenakan pasal pengedar. Akhirnya ditempatkan di lembaga pemasyarakatan.”

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi urusan hukum, tengah membahas revisi Undang-Undang Narkotika. Agenda revisi ini belakangan ikut diramaikan dengan menguatnya desakan untuk segera melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan pengobatan atau ganja medis.

Kampanye ganja medis meningkat dalam sepekan terakhir setelah viralnya aksi Santi Warastuti. Ahad lalu, perempuan berusia 43 tahun asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu membentangkan papan bertulisan “Tolong, anakku butuh ganja medis”. Santi adalah ibu Pika Sasikirana, bocah 12 tahun penderita cerebral palsy, penyakit gangguan pada otot, gerak, dan koordinasi tubuh akibat kerusakan otak yang tengah berkembang.

Santi percaya bahwa terapi ganja medis bisa mencegah memburuknya kondisi kesehatan Pika. Namun Undang-Undang Narkotika melarang penggunaan narkotik golongan I untuk pelayanan kesehatan. Tanaman ganja, juga senyawa turunannya, termasuk dalam golongan tersebut. Pada November 2020, Santi bersama dua ibu, yang anaknya juga mengidap cerebral palsy, telah menggugat undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi. Namun perkara ini belum juga diputus hingga kini.

Ilustrasi tanaman ganja. TEMPO/Amston Probel

Rencana revisi Undang-Undang Narkotika dianggap bisa menjadi jalan lain bagi pengidap penyakit yang membutuhkan terapi ganja untuk mengurangi rasa sakit. Masalahnya, sejauh ini, rapat-rapat pembahasan revisi undang-undang itu dinilai luput membahas urgensi permasalahan yang dialami Pika. “Lebih banyak pembahasan revisi hanya ke soal penyalahgunaan narkotiknya," kata Anggara, peneliti senior ICJR, Selasa lalu.

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin juga menyoroti banyaknya permasalahan hukum pada Undang-Undang Narkotika. Dalam pidatonya di acara diseminasi penelitian bertajuk "Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia", Selasa, 28 Juni 2022, Syarifuddin menilai telah terjadi disparitas pemidanaan akibat pasal yang multitafsir.

Seperti halnya Sari, Syarifuddin juga mencontohkan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 127. "Tidak jarang penerapan pasal ini berbeda-beda, sering tertukar satu dengan lainnya," kata dia. "Kesimpangsiuran tafsir pada pasal ini menggambarkan fenomena inkonsistensi penerapan hukum yang mencederai kepastian hukum."

Menurut Syarifuddin, disparitas pemidanaan dalam Undang-Undang Narkotika tak hanya mencederai kepastian hukum, tapi juga bertolak belakang dari tujuan hukum. "Yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan," ujarnya.

Masalah perbedaan penjatuhan hukuman ini pernah mengemuka pada 2017. Kala itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, memvonis Fidelis Arie Sudewarto dengan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan karena terbukti menggunakan 39 batang ganja untuk mengobati istrinya yang menderita penyakit langka "Syringomyelia".

Lain hal dengan penanganan kasus penyalahgunaan narkotik yang melibatkan selebritas di Tanah Air. Terhadap mereka, penegakan hukum cenderung berujung ke rehabilitasi, bukan pemidanaan seperti yang dialami Fidelis Arie.

Senada dengan Sari, pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar hakulyakin perbedaan perlakuan itu dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi. “Rehabilitasi dilakukan oleh orang yang keluarganya punya uang. Karena rehabilitasi itu ada cost dan negara tidak sepenuhnya menanggung itu,” ujarnya. Menurut Abdul Fickar, kebanyakan penghuni lembaga pemasyarakatan adalah penyalah guna narkotik yang tidak mampu membayar rehabilitasi. “Sehingga dibiarkan dihukum dan dipenjara tanpa upaya rehabilitasi.”

FIRYAAL TSAABITAH (MAGANG)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Agoeng Wijaya

Agoeng Wijaya

Berkarier di Tempo sejak awal 2006, ia banyak mendalami isu ekonomi-politik, termasuk soal tata kelola sumber daya alam. Redaktur Pelaksana Desk Ekonomi majalah Tempo ini juga aktif dalam sejumlah kolaborasi investigasi global di sektor keuangan dan perpajakan. Alumni Universitas Padjajaran.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus