Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mengebut Demi Referendum

Tiga daerah dengan satu pasangan calon terpaksa mengubah tahapan pelaksanaan pilkada. Terganjal aturan yang belum rampung.

12 Oktober 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

FELIX Bere Nahak harus menunda waktu istirahatnya. Beberapa jam setelah menempuh perjalanan udara dan darat sejauh lebih dari 2.000 kilometer, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, ini mesti menggelar rapat Rabu pekan lalu. Agendanya rapat pleno persiapan pemilihan kepala daerah. "Kami membuat keputusan tentang perubahan jadwal tahapan pilkada," katanya.

Rapat mendadak ini merupakan tindak lanjut kunjungannya ke Jakarta dua hari sebelumnya. Saat itu, Felix bersama Ketua KPU Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat dan Ketua KPU Blitar Imron Nafifah diundang KPU pusat. Mereka diminta mempresentasikan kesiapan masing-masing menggelar pilkada pada 9 Desember mendatang, atau bersamaan dengan pemilihan di 266 daerah lain.

Pertemuan ini diinisiasi KPU pusat karena tahapan di tiga kabupaten itu sempat dihentikan. Sebab, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, meski masa pendaftaran sudah dua kali diperpanjang. KPU kemudian memutuskan memundurkan jadwal pilkada di tiga daerah itu menjadi tahun 2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa dua pekan lalu membuat tiga daerah tersebut bisa melaksanakan pilkada. Mahkamah mengabulkan sebagian gugatan uji materi aturan calon tunggal dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Tiga daerah dengan calon tunggal itu diputuskan bisa menggelar pilkada lewat referendum. Pemungutan suara akan dilakukan melalui pilihan setuju atau tidak setuju terhadap satu pasangan calon yang ada.

Di hadapan anggota KPU pusat, Felix dan dua rekannya menjabarkan draf tahapan pelaksanaan pilkada yang sudah disusun. Mereka membagi tahapan dalam beberapa kegiatan, yaitu verifikasi persyaratan bakal pasangan calon, verifikasi data pemilih dan pengesahan daftar pemilih tetap, penetapan bakal calon, masa kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. "Secara umum jadwal tahapan tiga daerah sama," ujar Felix. Draf tahapan ini kemudian disepakati untuk diresmikan dalam pleno KPU di tiga daerah. "Kami tindaklanjuti supaya mempercepat proses," kata Deden Nurul Hidayat.

Draf tahapan bisa dibuat setelah Jakarta mengirimkan surat edaran kepada tiga KPU daerah itu. Surat diterima dua hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Isinya: perintah mencabut surat keputusan penundaan pelaksanaan pilkada, merevisi jadwal tahapan sebelumnya dan diganti dengan jadwal baru, serta mempersiapkan pengangkatan kembali panitia pemilihan yang telah dibubarkan.

Surat edaran dan pertemuan di Jakarta menjadi pedoman tiga KPU daerah itu untuk melanjutkan tahapan pilkada, sambil menunggu penerbitan peraturan KPU tentang satu pasangan calon. Felix segera menjalankan amanat Jakarta begitu tiba di kabupaten yang berbatasan dengan Timor Leste itu. Selain mengesahkan perubahan jadwal, dia mengangkat kembali panitia pemilihan tingkat kecamatan dan panitia pemungutan suara. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Raymundus Fernandes dan Aloysius Kobes, bakal pasangan calon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Bahkan Felix mesti mempercepat tahapan dengan memulai pemutakhiran data pemilih.

Sehari setelah pertemuan di Jakarta, KPU Tasikmalaya juga mengesahkan perubahan jadwal tahapan pilkada dan mencabut surat penundaan. "Kami langsung bergerak," ujar Deden. Besoknya, pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto, bakal pasangan calon yang diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Sambil memeriksa kesehatan bakal pasangan calon, panitia pemilihan dikumpulkan dan dikukuhkan agar bisa kembali menjalankan tugas. Selang sehari kemudian, KPU Tasikmalaya menggelar sosialisasi pilkada dengan satu pasangan calon ke beberapa elemen masyarakat. "Kami bekerja secara maraton," kata Deden.

Gerak gesit mesti dilakukan tiga KPU daerah itu karena masih ada sejumlah tahapan yang mesti mereka jalani. Misalnya, pengesahan pasangan calon pada akhir Oktober dan penetapan daftar pemilih tetap pada pertengahan November. Tapi yang menjadi persoalan adalah pengadaan logistik. Salah satunya pengadaan surat dan kotak suara. Sebab, hingga pekan kemarin, KPU pusat belum menentukan desain surat suara. Desain ini semestinya diatur dalam peraturan KPU tentang satu pasangan calon. Payung hukum ini belum rampung dibahas.

Belum terbitnya peraturan KPU sempat disinggung dalam pertemuan di Jakarta. Ketiga pemimpin KPU daerah itu meminta aturan pilkada tentang satu pasangan calon segera disahkan agar bisa menjadi pedoman dalam pengadaan logistik. "Supaya bisa jadi rujukan kami," ujar Felix. Deden mengatakan aturan perlu disahkan karena dia dan timnya harus berlomba dengan waktu dalam pengadaan logistik. Panitia daerah hanya punya waktu dua bulan untuk menyiapkan pemilihan. "Masalah waktu bisa jadi kendala."

Bukan hanya pengadaan logistik yang bikin panitia daerah ketar-ketir. Deden mempersoalkan anggaran Rp 40 miliar untuk penyelenggaraan pilkada di Tasikmalaya. "Anggaran ini dibuat dengan asumsi lebih dari satu pasangan calon," katanya. Dia bingung menentukan anggaran untuk satu pasangan calon.

Imron Nafifah juga mempersoalkan anggaran Rp 35 miliar yang semula dialokasikan dengan asumsi empat pasangan calon di Blitar. Apalagi payung hukum penggunaan anggaran untuk kebutuhan kampanye dan pengadaan logistik belum terbit.

Kerepotan juga dialami bakal pasangan calon. Riyanto-Marhaenis Urip Widodo, pasangan yang diusung PDI Perjuangan di Blitar, harus menebak-nebak desain surat suara lantaran belum ada keputusan KPU ihwal desain tersebut. "Desain surat suara harus segera disosialisasi KPU," ujar ketua tim pemenangan pasangan itu, Suwito Saren. Menurut dia, desain surat suara penting untuk segera disampaikan kepada masyarakat agar tak salah mencoblos. Apalagi model pemilihan dengan opsi setuju dan tidak setuju baru pertama kali di Indonesia.

Bakal calon Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, lebih progresif. Dia mencetak contoh kertas suara bergambar dirinya dan pasangannya lengkap dengan pilihan setuju dan tidak setuju. Contoh kertas suara itu disosialisasi Ruzhanul meski KPU belum menentukan desain resmi. Dia mengatakan langkah itu dilakukan agar masyarakat bisa memahami pilkada satu pasangan calon dengan model referendum. "Masyarakat harus diberi tahu cara memilih setuju dan tidak setuju," katanya.

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengakui waktu pengadaan logistik pilkada untuk tiga daerah itu mepet. "Ini kekhawatiran yang paling utama," tuturnya. Sebab, hanya tersisa dua bulan bagi panitia di tiga daerah itu untuk menyiapkan semuanya. Namun dia optimistis panitia daerah bisa menuntaskan proses pengadaan logistik tepat waktu. Menurut Hadar, peraturan KPU tentang satu pasangan calon akan mengatur masalah pengadaan logistik dan teknis kampanye agar bisa mendukung kerja panitia daerah.

Dia mengatakan draf rancangan peraturan pilkada tentang satu pasangan calon sudah diuji publik, Rabu pekan lalu. Draf juga sudah dikirim ke Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas lebih lanjut. Setelah disepakati, draf peraturan akan disahkan dalam rapat pleno KPU. "Target pekan kedua Oktober sudah bisa diterbitkan," kata Hadar.

Prihandoko, Hussein Abri Yusuf (Jakarta), Candra Nugraha (Tasikmalaya), Hari Tri Wasono (Blitar), John Seo (Kupang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus