Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perintah Pangkas dari Kandang Banteng

Sejumlah fraksi di DPR memaksa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk program prioritas tahun ini. Fraksi PDI Perjuangan menjadi penggagas utama.

12 Oktober 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JEFRI Riwu Kore tak menyangka rapat di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa pekan lalu, berujung pada lahirnya usul revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, empat bulan sebelumnya, usul serupa ditolak pemerintah karena dinilai bisa melemahkan komisi antikorupsi.

Namun, yang membuat anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Demokrat itu bertambah tercengang, motor utama yang ingin memasukkan revisi undang-undang ini adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai pendukung utama pemerintah Presiden Joko Widodo. "Saya heran mengapa mereka ngotot memaksa revisi UU KPK masuk pada tahun ini," kata Jefri, Kamis pekan lalu.

Itulah sebabnya anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan dan olahraga ini bersuara keras dalam forum rapat Badan Legislasi. Dalam rapat, Jefri mengingatkan kembali bahwa DPR sebelumnya sepakat tidak memasukkan revisi UU KPK pada 2015. Mereka telah bersepakat revisi undang-undang ini masuk prioritas legislasi untuk tahun berikutnya, 2016.

Menurut Jefri, waktu yang tersisa hingga pertengahan Desember tahun ini tidak cukup untuk membahas undang-undang yang penting itu. Apalagi, pada 31 Oktober-22 November mendatang, DPR memasuki masa reses.

Sebagai tanda geram dan penolakannya atas usul itu, Jefri membagikan draf Rancangan Undang-Undang KPK kepada wartawan yang meliput rapat Badan Legislasi dengan tujuan agar publik mengetahui isinya. Sikap legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur ini seirama dengan sejumlah anggota Dewan lain dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Sedangkan enam fraksi lain mendukung revisi UU KPK masuk Program Legislasi Nasional tahun ini: Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Golkar.

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, yang menggagas revisi ini, berdalih bahwa sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi harus dirumuskan ulang. "Saya memang inisiatornya," katanya. Dalam rapat Badan Legislasi, 45 anggota Dewan dari enam fraksi itu telah menyetujui revisi UU KPK masuk Program Legislasi Nasional 2015. Dari jumlah itu, 15 orang di antaranya-jumlah dukungan terbesar-berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Isi draf RUU KPK yang ada di tangan Dewan penuh dengan aturan kontroversial yang berpotensi mengerdilkan fungsi komisi antikorupsi. Menurut Jefri, draf ini sama persis dengan draf yang diajukan pemerintah pada Juni lalu. "Draf masih pakai kop pemerintah, kok," ujar Jefri. Dalam draf itu diatur, misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan. UU KPK yang berlaku saat ini tak memuat aturan usia Komisi.

Selain itu, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Komisi juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. UU KPK sekarang mengatur, komisi antikorupsi menangani kasus yang kerugiannya minimal Rp 1 miliar. Menurut draf revisi, jika penyidikan KPK menemukan kerugian negara di bawah Rp 50 miliar, Komisi wajib menyerahkan tersangka kepada kepolisian dan kejaksaan.

Wewenang penyadapan yang dimiliki Komisi juga dipersulit. Sebelumnya, undang-undang mengatakan KPK dapat menyadap dan merekam pembicaraan. Namun, pada draf revisi, KPK baru dapat menyadap dan merekam pembicaraan setelah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dengan seizin ketua pengadilan negeri. Draf juga memuat usul agar kelak KPK lebih berfokus pada kerja pencegahan daripada pemberantasan. Namun tugas pencegahan yang berorientasi pada pendidikan antikorupsi justru dihilangkan.

Karena masih ada silang pendapat, pemimpin rapat Badan Legislasi pada Selasa pekan lalu, Sareh Wiyono, menyatakan RUU untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum disetujui masuk Program Legislasi Nasional tahun ini. Bersamaan dengan pembahasan revisi UU KPK, pada hari itu Badan Legislasi juga membahas RUU Pengampunan Pajak, yang juga belum disetujui untuk masuk prioritas legislasi tahun ini. "Fraksi-fraksi baru tahu ada agenda pembahasan dua usul revisi undang-undang itu ketika undangan rapat disebar," kata Sareh.

Selanjutnya, Badan Legislasi berencana menggelar rapat kembali pada Senin pekan kedua Oktober ini. Dalam rapat, Sareh menyebutkan revisi UU KPK ini semula merupakan usul pemerintah. Kini usul revisi itu datang sebagai hak inisiatif DPR. Pada Juni lalu, pemerintah memang menyodorkan draf revisi tersebut ke Dewan. Namun Presiden Jokowi akhirnya mencabutnya.

Seorang anggota Dewan mengatakan, untuk beberapa saat, sejak Presiden memutuskan menolak revisi UU KPK pada Juni lalu, tidak ada gerakan di DPR untuk melemahkan Komisi. Manuver untuk mengamputasi wewenang KPK mulai terasa kembali ketika Presiden Jokowi menetapkan delapan calon pemimpin KPK persis pada awal September lalu. Calon pemimpin Komisi itu selanjutnya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR, yang rencananya berlangsung sebelum masuk masa reses pada akhir Oktober ini. Masinton, kata anggota DPR itu, rajin melobi ke partai-partai untuk mendapatkan dukungan memasukkan kembali revisi UU KPK ke Dewan.

Sebelum masuk ke Badan Legislasi, revisi UU KPK ini memang telah disinggung dalam rapat informal Badan Musyawarah DPR tiga pekan lalu. Rapat itu berlangsung di ruang pemimpin Dewan di Senayan, Jakarta. Seseorang yang mengetahui rapat Badan Musyawarah mengatakan agenda utama rapat waktu itu membahas rencana panitia khusus Pelindo II. Di sela membicarakan panitia khusus yang bermula dari penggeledahan kantor Direktur Utama PT Pelindo II R.J. Lino oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu, wakil dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan kepada unsur pimpinan DPR agar membahasnya segera. "Ketika itu, pimpinan menyatakan setuju dan meminta Badan Legislasi membahasnya," ujar anggota Dewan itu.

Masinton menyatakan punya alasan kuat untuk memasukkan RUU KPK pada prioritas legislasi tahun ini. Sebab, kata dia, saat ini proses pemilihan calon pemimpin Komisi telah masuk DPR. Uji kelayakan dan kepatutan calon pemimpin KPK, menurut Masinton, perlu dibarengi dengan pembahasan RUU KPK. Jika rancangan itu disetujui DPR menjadi undang-undang, bisa langsung digunakan sebagai dasar untuk menyusun pemimpin Komisi yang baru. Sebab, bisa jadi aturan tentang pimpinan Komisi berubah dari UU KPK yang berlaku saat ini. "Kami ingin pimpinan KPK bekerja efektif dan formasinya tidak perlu diubah lagi karena pembentukannya sudah menggunakan undang-undang yang baru," katanya.

Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menegaskan, sikap menyetujui revisi UU KPK tersebut merupakan mandat dari partai. "Ini perintah partai," ujar Bambang. Dia juga memastikan suara Fraksi PDI Perjuangan di DPR utuh dalam mendukung sikap itu.

Pernyataan Bambang seiring dengan sikap Ketua PDI Perjuangan (nonaktif) Puan Maharani. Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini, revisi UU KPK bertujuan menguatkan lembaga itu, bukan sebaliknya, untuk melemahkan.

Puan mengatakan fraksi-fraksi di Dewan memiliki mekanisme sendiri sehingga sepakat mengajukan revisi UU KPK. Jika parlemen memandang revisi undang-undang ini mendesak, dia menegaskan, "Saya ikut DPR."

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan semua fraksi saat ini sepakat mempercepat revisi Undang-Undang KPK. Menurut dia, revisi UU KPK mendapat momentum setelah lembaga itu memperlihatkan kinerja yang dianggap melenceng. "Contohnya, KPK memberi stigma negatif terhadap kandidat menteri, padahal proses hukum semestinya berangkat dari praduga tak bersalah," ujarnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter Kaban, curiga ada motif tersembunyi di balik langkah DPR mengusulkan revisi Undang-Undang KPK. Sebab, selama ini, sudah banyak politikus Senayan yang terjerat perkara korupsi. "Makanya, pas ada peluang untuk pelemahan KPK, diambil saja."

Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan Presiden Jokowi belum berubah sikap. "Presiden tak berniat melakukan revisi," katanya. Adapun Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan Jokowi ingin KPK, kepolisian, dan kejaksaan kuat. Apalagi pemerintah sedang menggenjot pembangunan infrastruktur. "Presiden butuh KPK yang kuat untuk mengawasi pembangunan," ujar Teten.

Sunudyantoro, Reza Aditya, Ananda Teresia, Riky Ferdianto, Mawardah Nur Hanifiyani, Rofiuddin


Amputasi Segala Lini

UPAYA memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi terjadi lagi. Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, yang dimotori Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Isi rancangan revisi ini bakal membuat komisi antikorupsi tidak bergigi.

Masa Kerja KPK

Draf revisi
- KPK dibentuk untuk masa 12 tahun (pasal 5 dan 73).

Saat ini
- Tidak ada pembatasan usia.

Fokus Kegiatan

Draf revisi
- KPK dibentuk untuk pencegahan korupsi (pasal 4).

Saat ini
- KPK dibentuk untuk pemberantasan korupsi (pasal 4).

Kegiatan Penindakan

Draf revisi
- KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di Kepolisian atau Kejaksaan yang mengalami hambatan karena campur tangan kekuasaan (pasal 7 butir d).?
- KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar (pasal 13 butir a).
- Kasus di bawah Rp 50 miliar, KPK wajib menyerahkannya ke Kepolisian atau Kejaksaan (pasal 13 butir c). Suap hasil tangkap tangan di bawah Rp 50 miliar bisa masuk kategori ini.

Saat ini
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dengan kerugian negara di atas Rp 1 miliar (pasal 6 butir c dan pasal 11 butir c).

Pembatasan Penyadapan?

Draf revisi?
- Penyadapan dan merekam pembicaraan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri (pasal 14 ayat 1 butir a).?

Saat ini
- Penyadapan dan merekam pembicaraan KPK tak perlu bukti permulaan dan izin ketua pengadilan negeri (pasal 12 ayat 1).

Penyidik Independen?

Draf revisi?
- Penyelidik dan penyidik KPK berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan (pasal 41 ayat 3).

Saat ini
- Penyelidik dan penyidik diangkat dan diberhentikan KPK, termasuk dari Kepolisian dan independen.

Menghentikan Penanganan Perkara?

Draf revisi?
- KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (pasal 42).

Saat ini
- KPK tidak berwenang menghentikan penanganan perkara (pasal 40).

Tanpa Penuntut

Draf revisi
- Penuntut adalah jaksa di bawah Kejaksaan Agung (pasal 53) yang tunduk pada Undang-Undang Kejaksaan dan diberi kewenangan menghentikan penanganan perkara.

Saat ini
- Penuntut adalah jaksa yang diangkat dan diberhentikan KPK atau diberhentikan sementara dari Kejaksaan (pasal 39 ayat 3 dan pasal 51).

Dewan Kehormatan?

Draf revisi?
- Dewan Kehormatan memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran wewenang pimpinan dan pegawai KPK. Dewan ini terdiri atas unsur pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat (pasal 39).?

Saat ini
- Melalui pengawasan internal dan Komite Etik.

Upaya Panjang Memangkas Kewenangan

SEJAK 2009, DPR berupaya menggembosi KPK melalui revisi undang-undang. Tapi upaya ini selalu kandas karena mendapat perlawanan sengit publik.

2009

1 Desember
Revisi Undang-Undang KPK masuk Program Legislasi Nasional 2010-2014.

2010

Oktober
Sejumlah anggota Komisi Hukum DPR mengusulkan revisi Undang-Undang KPK segera dibahas, khususnya pasal penyadapan dihapus.

2012

3 Juli
Komisi Hukum DPR menyerahkan draf rancangan revisi Undang-Undang KPK ke Badan Legislasi.

Juli-September
Rencana revisi dikecam keras publik. Dewan dituding hendak balas dendam karena sejak 2007 sedikitnya 53 politikus dan anggota DPR menjadi tersangka KPK.

8 Oktober
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato penolakan revisi Undang-Undang KPK.

2015

16 Juni
Menurut pengakuan petinggi Badan Legislasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta revisi Undang-Undang KPK dibahas pada 2015.

19 Juni
Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang KPK.

23 Juni
Rapat Paripurna DPR menyetujui usul revisi Undang-Undang KPK. Dewan menyebutkan usul ini inisiatif pemerintah. Sebaliknya, pemerintah menyatakan usul revisi itu dari DPR.

1 Oktober
Enam fraksi mengusulkan revisi Undang-Undang KPK ke Badan Legislasi karena pemerintah menolak merevisi aturan itu.

Peta Dukungan

PARLEMEN terbelah soal rencana revisi kewenangan KPK. Pengusungnya didukung koalisi partai pendukung pemerintah.

Pendukung
- PDI Perjuangan 109 kursi
- NasDem 36 kursi
- Hanura 16 kursi
- Golkar 91 kursi
- Partai Kebangkitan Bangsa 47 kursi
- Partai Persatuan Pembangunan 39 kursi
Total:338 kursi

Penolak (222 kursi)
- Partai Amanat Nasional 48 kursi
- Partai Keadilan Sejahtera 40 kursi
- Gerindra 73 kursi
- Demokrat 61 kursi
Total:222 kursi

Kutipan

"Saya inisiator revisi Undang-Undang KPK."
- Masinton Pasaribu, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan

"Pencegahan tanpa ada penindakan, omong kosong."
- Zulkarnain, Wakil Ketua KPK

"Inilah yang disebut sebagai corruptors fight back."
- Abdullah Hehamahua, mantan penasihat KPK

"Presiden tentu tidak setuju kalau ada pelemahan fungsi KPK."
- Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan

Anton Aprianto Sumber: wawancara, PDAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus