Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

12 Oktober 2015 | 00.00 WIB

Momen
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Opsi Deponering Perkara Bambang Widjojanto

JAKSA Agung H.M. Prasetyo membuka opsi menghentikan penuntutan perkara (deponering) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Langkah itu diambil guna menghormati sikap Presiden Joko Widodo yang memberi tanggapan atas dukungan 72 akademikus yang meminta penanganan kasus tersebut dihentikan.

Menurut Prasetyo, hingga kini Kejaksaan Agung belum bersikap atas desakan publik itu. Namun dia memastikan telah menyiapkan tiga opsi untuk menyelesaikan perkara itu. Pertama, kasus dilanjutkan ke pengadilan. Pilihan kedua, berkas kasus ini akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum, apakah kasus yang berkasnya masih di Pengadilan Jakarta Pusat itu memenuhi syarat atau tidak. "Pilihan ketiga, saya sebagai Jaksa Agung akan memberikan deponering," katanya Selasa pekan lalu.

Bambang ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada 23 Januari lalu dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 2010. Penetapan tersangka itu diduga terkait dengan langkah KPK menjadikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penyuapan dan gratifikasi.

Dalam surat terbuka kepada Presiden, 72 akademikus itu menyodorkan sejumlah argumentasi yang menyatakan bahwa kasus Bambang tak layak diteruskan. Argumennya antara lain tuduhan itu terjadi ketika ia melaksanakan profesinya sebagai penasihat hukum, yang menurut Undang-Undang Advokat ia tidak dapat dituntut saat membela klien di pengadilan, dan hasil pemeriksaan Persatuan Advokat Indonesia tak menemukan saksi yang mengindikasikan pelanggaran Bambang.

Janggal dari Awal

  • Bambang Widjojanto tetap digugat meski Undang-Undang Advokat menyatakan pengacara tak bisa diperkarakan saat membela klien.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Persatuan Advokat Indonesia, tak ada saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang menyudutkannya.
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebutkan ada penggunaan kekuatan yang eksesif saat penangkapan.
  • Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berkali-kali mengubah pasal sangkaan.
  • Bambang disebut sebagai terdakwa pada dakwaan terpidana kasus pemberian keterangan palsu sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Zulfahmi Arsyad. Padahal statusnya masih tersangka.
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan Bambang tak berkaitan dengan kasus yang menjerat Zulfahmi Arsyad.

    Polisi Diduga Terlibat Pembunuhan Salim

    KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menengarai ada keterlibatan polisi dalam kematian Salim "Kancil". Warga Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, ini tewas dibunuh centeng Kepala Desa Haryono pada Sabtu dua pekan lalu. Salim dikenal aktif menolak tambang ilegal yang dikelola Haryono.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar R.P. Argo Yuwono mengatakan ada tiga polisi yang diduga terlibat dalam pembunuhan Salim. Saat ini tim Profesi dan Pengamanan sedang memeriksa polisi berpangkat bintara dan perwira tersebut. "Masih dalam proses analisis keterlibatannya," kata Argo, Selasa pekan lalu.

    Sejauh ini polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka pembunuhan Salim, termasuk Haryono, yang dibidik dengan tuduhan terlibat penambangan ilegal di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar. Polisi juga telah menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, yang menjadi penyandang dana penambangan ilegal di sana, sebagai tersangka.


    Kewenangan Komisi Yudisial Dicabut

    MAHKAMAH Konstitusi mencabut kewenangan Komisi Yudisial untuk menyeleksi hakim tingkat pertama. Mahkamah menganggap seleksi dan pengangkatan calon hakim pengadilan tingkat pertama adalah wewenang Mahkamah Agung. "Ini untuk menjamin terwujudnya independensi," kata hakim konstitusi Suhartoyo, Rabu pekan lalu.

    Putusan Mahkamah mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Peradilan Agama, Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Undang-Undang Peradilan Umum. Gugatan diajukan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), yang menilai keterlibatan Komisi Yudisial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

    Dalam putusannya, Mahkamah menganggap Komisi Yudisial bukan pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan elemen yang membantu pelaku kekuasaan kehakiman. Perwakilan Ikahi, Suhadi, mengatakan keterlibatan Komisi Yudisial sejak 2010 membuat rekrutmen hakim mandek. Akibatnya, lembaga peradilan kekurangan 750 hakim.

    Anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, tak terkejut atas putusan itu. Dia sudah menduga Ikahi menang karena ada tiga hakim tinggi dari Mahkamah Agung yang menjadi hakim konstitusi. Mereka adalah Suhartoyo, Anwar Usman, dan Manahan Sitompul. "Tinggal tambah dua hakim konstitusi sudah bisa menentukan putusan," ujarnya.


    Pesawat Aviastar Diduga Keluar dari Rute

    KOMITE Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menduga pesawat Aviastar yang jatuh di Sulawesi Selatan pada Jumat dua pekan lalu keluar dari rute penerbangan yang ditetapkan. "Ke luar rute dengan jarak kurang-lebih 15 nautical mile ke arah kanan," kata Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono, Selasa pekan lalu.

    Pesawat nahas itu memiliki rute Masamba-Bua-Siwa-Barru-Makassar. Soerjanto menyatakan pesawat melenceng saat rute Bua, Palopo-Siwa, Kabupaten Wajo. Namun dia belum bisa memastikan penyebab melencengnya pesawat ke luar jalur. Dia juga enggan berspekulasi ihwal kemungkinan pilot mengubah rute.

    Juru bicara maskapai penerbangan Aviastar, Sherly Silvana, menolak menanggapi dugaan pesawat ke luar rute. Menurut dia, Aviastar menyerahkan penyelidikan penyebab jatuhnya pesawat kepada KNKT. "Kami tunggu saja hasil penyelidikan," ujarnya.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    slot-iklan-300x100

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    slot-iklan-300x600
    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    close

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    slot-iklan-300x100
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus