GEBRAKAN Jenderal Jusuf rupa nya masih berlangsung terus.
Pekan, lalu pada para wartawan di Bina Graha ditegaskannya:
Semua perwira ABRI yang masih dalam status aktif tidak
diperbolehkan secara langsung memimpin dunia usaha ataupun
melakukan usaha dagang dalam bentuk apapun. Mereka yang tidak
mematuhi akan diberhentikan atau pensiunnya dipercepat.
Dalam gayanya yang khas, Menhankam menjelaskan alasannya:
"Sehebat-hebatnya kau mau maju, itu urusanmu. Tapi kalau kau
masih aktif, kau tinggalkan itu dagang supaya dapat menjadi
tentara yang baik." Perwira yang baik menurut Jusuf seharusnya
tidak boleh mencampuradukkan antara urusan dinas dengan usaha
dagang.
Para perwira yang duduk sebagai penasehat, komisaris atau
pengawas perusahaan? "Pokoknya semuanya yang ada kaitannya
secara langsung, di mana dia membina dan tidak bisa
mengkonsentrir pikiran dan tenaganya secara penuh sebagai
perwira aktif," tegasnya.
Yang menarik, ketentuan ini juga berlaku bagi perwira yang
bertugas di perusahaan negara. Mereka ini akan ditarik segera.
"Dia boleh pilih, apa tetap di sana tapi MPP, atau tinggalkan
itu dagang," lanjut Jenderal Jusuf. Tak lupa ditambahkannya
"Itu sudah keputusan dan saya sudah laporkan kepada
Presiden."
Dibandingkan Peraturan Pcmerintah No. 6/1974, langkah yang ini
memang lebih jauh. Peraturan yang membatasi kegiatan pegawai
negeri dalam usaha swasta ini mengecualikan mereka yang bekerja
pada perusahaan milik negara atau perusahaan swasta milik
instansi yang mempunyai tujuan serta fungsi sosial. Pasal 3 PP
no. 6/1974 itu selanjutnya menegaskan, para pegawai negeri
sipil, anggota ABRI serta pejabat dapat bekerja di situ sebagai
pemimpin, pengurus, pengawas atau sebagai pegawai biasa, atas
dasar penugasan dari penjabat yang berwenang dan diangkat
berdasar peraturan yang berlaku.
Berapa jumlah perwira ABRI yang bakal terkena peraturan ini?
Wapangab Laksamana Sudomo Sabtu lalu mengumumkan, semua Kepala
Staf Angkatan dan Polri telah diinstruksikan mengumpulkan
data-data anggota ABRI yang dikaryakan di luar kedinasan
militer. Sebelum 6 Oktober data ini harus sudah disampaikan pada
laksamana Sudomo untuk selanjutnya diserahkan pada Menhankam
guna diteliti.
Menurut Sudomo larangan berdagang ini berlaku juga pada para
anggota DPR di Fraksi ABRI yang belum menjatam Masa Persiapan
Pensiun (MPP). Pada mereka akan diajukan pilihan: aktif sebagai
militer atau memilih dagang. "Jadi dengan demikian bisa
diketahui pilihan mana yang diingini oleh yang bersangkutan,"
ujarnya. Saat ini dari 75 anggota Fraksi ABRI, ada 19 orang yang
masih aktif.
Tampaknya cukup banyak perwira tinggi ABRI yang bakal terkena
peraturan ini. Misalnya Dir-Ut Mandala Airlines Marsda Santoso
(49 tahun), Brigjen Djukardi Odang Dir-Ut PN Pantja Niaga (51
tahun), Brigjen Judo Sumbono (50 tahun) Direktur Perbekalan
Dalam Negeri Pertamina, Acub Zainal (50 tahun) Direktur Perkesa
78 dan Letjen Ali Sadikin (52 tahun) Dir-Ut PT Arcalina.
"Saya menyambut gembira pernyataan Menhankam itu," ujar Marsekal
Suwoto Sukendar (52 tahun) yang menjadi direktur atau komisaris
di 11 perusahaan, antara lain PT Niaga Loka dan PT Hayam Wuruk
Permai. Bekas Ketua Umum Kadin ini menganggap bidang bisnis dan
militer sama saja buatnya. "Bisnis bisa, jadi militer pun belum
lupa," lanjutnya tanpa menjelaskan bidang apa yang akan
dipilihnya.
Buat Mayjen Sukamto Sayidiman (53 tahun) menentukan pilihan itu
tampaknya terserah atasan. "Sebagai militer saya akan mematuhi
peraturan yang ada," kata Kepala Divisi Kontraktor Asing
Pertamina ini pekan lalu. Kabarnya sebuah pernyataan tentang
sikapnya ini sudah disampaikan pada Menhankam.
Fasilitas
Ketegasan Jenderal Jusuf itu umumnya disambut dengan gembira,
walau banyak yang menunggu bagaimana pelaksanaannya. "Saya
berharap penegasan Menhankam/Pangab itu tidak mempunyai nasib
yang sama dengan instruksi yang lain-lain," kata Wakil Ketua
Komisi 11 DPR Sabam Sirait. Alasannya, "selama ini banyak
instruksi yang dibuat di atas kertas tapi tidak terlaksana,"
katanya.
Bekas Deputi KSAD yang kemudian mengundurkan diri sebagai Irjen
Departemen Pekerjaan Umum Letjen (purn) M. Jasin menganggap niat
Menhankam itu akan berhasil bila dimulai dari kalangan atas.
Namun ia menganggap tindakan Menhamkan seharusnya tidak hanya
terbatas pada para perwira yang memimpin usaha langsung. "Sebab
yang justru lebih berbahaya adalah yang tidak langsung, seperti
anak atau keluarga yang memakai fasilitas bapaknya," katanya.
PP no 6/1974 memang hanya melarang isteri para perwira tinggi
serta pejabat eselon I dan yang setingkat, memiliki dan memimpin
perusahaan swasta atau melakukan usaha dagang. Tidak disebutkan
tentang anak atau anggota keluarga lain. Juga tidak dilarang
pemilikan saham yang jumlahnya bisa menentukan jalannya
perusahaan.
Apakah gebrakan Jenderal Jusuf kali ini merupakan bagian dari
"konsep Jusuf" menata kembali ABRI? Ia baru satu setengah tahun
menjabat Menhankam/Pangab. Dalam rangka penataan kembali 60
batalion ABRI telah diselesaikan latihan bintara pelatih kompi
dan peleton untuk seluruh Kodam. Ia merebut hati para prajurit
dengan mengunjungi mereka, memperbaiki asrama (lihat Suka
Duka), menambah uang makan dan jatah perlengkapan mereka serta
menjamin hak prajurit dengan sistim buku saku.
Ia pernah pula mengalihkan dana yang tersedia untuk pembelian
perlengkapan baru guna memperbaiki kehidupan prajurit. Misalnya
ia membatalkan rencana pembelian 2 skwadron pesawat jet Skyhawk
Navy A-4 dari Amerika Serikat. "Bahkan penyelesaian pembangunan
gedung pusat Hankam di Pondok Gede ditunda agar dananya bisa
dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit," cerita
seorang perwira Hankam .
Atur Nafas
Tapi yang menarik mungkin usahanya guna mewujudkan manunggalnya
ABRI dan Rakyat. "Dengan segala kelebihanmu, kau adalah tetap
rakyat yang tanpa kecuali harus tunduk pada undang-undang
sebagaimana warganegara lainnya," ucapnya berkali-kali pada para
prajurit dalam serentetan kunjungannya keliling Indonesia.
Beberapa ucapannya yang lain juga terasa bikin lega. Misalnya
"Jangan jadikan orang takut bicara karena belum sempat bicara
sudah disebut subversi." Atau ini: "Janganlah kita mengatur
pernafasan seseorang karena itu bisa membuat yang bersangkutan
menjadi sesak. Yang paling baik biarkanlah dia bernafas sesuai
dengan irama dalam tubuhnya."
Karena itu para pembina keamanan dan ketertiban diharapkannya
tidak cepat-cepat menangkap atau memeriksa seseorang kalau yang
bersangkutan mengecam atau mengkhotbahkan kritikan terhadap
pemerintah. "Kita harus berani berbesar hati dan berani mencoba
untuk melihat dan mendengar apa yang dikatakannya," ujarnya
baru-baru ini.
Sejauh mana kata-kata yang membesarkan hati orang banyak itu
bertuah, punya efek dalam ' kebijaksanaan sehari-hari?
Pada usia ABRI yang menginjak 34 tahun 5 Oktober ini, pertanyaan
seperti itu makin terasa ingin segera terjawab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini