Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan aturan pencairan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Aturan itu terbit beberapa minggu menjelang hari raya Idul Fitri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," seperti tertulis dalam Pasal 2 aturan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Pasal 6 peraturan itu, diatur bahwa THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjuangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Sementara itu untuk CPNS, THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan penerimanya.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, Jokowi menyatakan pembayaran THR paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum lebaran. Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa THR bisa dibayarkan setelah tanggal Hari Raya jika belum dapat dibayarkan dalam periode tersebut.
Aturan itu juga menyatakan gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2024. Jika belum dapat dibayarkan saat itu, peraturan tersebut menyatakan gaji ke-13 bisa dibayarkan setelahnya.
Peraturan yang baru diteken Jokowi ini otomatis mencabut aturan yang berlaku sebelumnya tentang THR dan gaji ke-13. Adapun ketentuan sebelumnya diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.