Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menkopolhukam: Pemerintah Izinkan BRI Liga 1 Kembali Bergulir Tanpa Penonton

Pemerintah memberikan izin kompetisi BRI Liga 1 kembali bergulir, namun tak boleh ada penonton yang hadir di stadion.

5 Desember 2022 | 17.49 WIB

Menkopolhukam, Mahfud MD, Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dan Menpora, Zainudin Amali saat memberikan keterangan pers terkait kelanjutan Liga 1 2022-2023 di Kantor Kemenkopolhukam, Senin, 5 Desember 2022. Tempo/ Muhammad Nurhendra Saputra.
Perbesar
Menkopolhukam, Mahfud MD, Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dan Menpora, Zainudin Amali saat memberikan keterangan pers terkait kelanjutan Liga 1 2022-2023 di Kantor Kemenkopolhukam, Senin, 5 Desember 2022. Tempo/ Muhammad Nurhendra Saputra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, menyatakan pemerintah memberikan izin untuk kelanjutan kompetisi BRI Liga 1 musim 2022-2023. Kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Indonesia itu akan digelar tanpa kehadiran penonton di stadion.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadwal yang sudah ditentukan akan diselesaikan dan PSSI atau pemerintah dan Menpora akan mengendalikan ini dan Kapolri itu sudah menjamin dari segi-segi keamanannya. Penyelesaian kompetisi sepak bola ini, itu diizinkan tanpa ada penonton. Tanpa ada penonton,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Menkopolhukam, Senin 5 Desember 2022.

Mahfud sebut rekomendasi TGIPF telah dijalankan

Mahfud mengungkapkan bahwa kompetisi ini dilanjutkan setelah sejumlah rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan dilaksanakan. Salah satu rekomendasi tersebut adalah dengan terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, menurut Mahfud, saat ini sejumlah stadion juga telah direnovasi untuk mengikuti standar keamanan dan keselamatan internasional. Rekomendasi TGIPF yang sudah dijalankan, masih menurut Mahfud, adalah proses hukum terhadap para tersangka Tragedi Kanjuruhan yang saat ini terus berlangsung.

“Intinya semua yang disampaikan TGIPF sudah mulai berjalan untuk perbaikan ke depan,” kata dia.

Isi Perkap Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga

Dikutip dari laman PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) diketahui bahwa Mabes Polri telah mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Salah satu isi pasal tersebut adalah pelarangan penggunaan gas air mata pada pertandingan. Selain itu dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa perizinan penyelenggaraan kegiatan olahraga dikeluarkan dari pihak kepolisian di level daerah kemudian ke pusat.  

Pada Jumat malam, 2 Desember 2022, PT LIB telah mendapatkan surat rekomendasi dari pihak kepolisian setempat untuk melanjutkan Liga 1 2022-2023. PT LIB menyebut bahwa lanjutan kompetisi Liga 1 2022-2023 akan dilaksanakan dengan sistem bubble seperti musim sebelumnya. 

Adapun lokasi pertandingan akan dipusatkan di Bantul (Stadion Sultan Agung), Sleman (Stadion Maguwoharjo), Magelang (Stadion M. Soebroto), Solo (Stadion Manahan), dan Semarang (Stadion Jatidiri).

"Ini kabar yang menggembirakan bagi kami dan semua klub Liga 1. Terima kasih kepada Mabes Polri, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian PUPR, dan Kementerian Kesehatan atas perhatian dan kerja samanya selama ini,” kata Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus dalam siaran pers Sabtu 3 Desember 2022.

Ferry Paulus merupakan Direktur PT LIB yang baru setelah direktur yang lama, Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Selain Hadian Lukita, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam peristiwa yang memakan korban jiwa hingga 137 orang tersebut. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus