Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wamendagri soal Anggaran PSU: Utamakan Penggunaan APBD Dibanding APBN

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta anggaran pemungutan suara ulang (PSU) diutamakan dari pos APBD.

6 Maret 2025 | 13.48 WIB

Warga  Banda Aceh memperlihathatkan surat suara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024  di TPS 03 Merduati, Banda Aceh, Aceh, 30 November 2024.  PSU Pilkada 2024 digelar berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kota Banda Aceh karena ditemukannya pelanggaran pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. ANTARA / Irwansyah Putra
Perbesar
Warga Banda Aceh memperlihathatkan surat suara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 03 Merduati, Banda Aceh, Aceh, 30 November 2024. PSU Pilkada 2024 digelar berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kota Banda Aceh karena ditemukannya pelanggaran pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. ANTARA / Irwansyah Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta biaya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diutamakan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal itu ia sampaikan saat bertemu perwakilan dari 24 pemerintah daerah yang akan melangsungkan PSU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jangan langsung membebankannya (anggaran PSU) pada APBN," kata Ribka seperti dikutip Tempo dari rilis resmi Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 6 Maret 2025.

Ribka meminta pemda dapat kembali menyisir pos-pos alokasi di APBD mereka masing-masing dan menghitung kemungkinan dana tersebut digunakan untuk PSU. Termasuk alokasi dana belanja tidak terduga (BTT), sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), hingga dana sisa dari penyelenggaraan pilkada sebelumnya. 

“PSU pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten atau kota," ucapnya Ribka kembali. 

Pemda diminta melaporkan kesiapan anggaran PSU ke Kemendagri paling lambat pada Jumat, 7 Maret 2025. Hasil laporan itu yang selanjutnya akan dibawa oleh Kemendagri untuk dibahas kembali dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret 2025 mendatang.

“Kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin. Sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” ujarnya.

Ditemui di tempat terpisah, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan akan mengamati kemampuan pendanaan kabupaten atau kota secara mendetail untuk kesiapan penyelenggaran PSU. Bima mengatakan, Kemendagri ingin memastikan kebenaran adanya daerah yang tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk PSU. 

"Karena kalau dibilang tidak mampu, kami harus melihat apakah betul tidak mampu?" ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa 4 Maret 2025.

Adapun daerah yang akan melaksanakan PSU meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Di tingkat provinsi, ada Provinsi Papua. Sedangkan di tingkat kota, ada Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

Sementara di tingkat kabupaten, ada Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel.

Hendrik Yaputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus