Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh warga negara asing dibuat berbeda warnanya dengan e-KTP warga negara Indonesia. Hal ini disebut Yasonna untuk menghindari kesalahpahaman dan penyalahgunaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Warga Negara Cina Terdaftar di DPT Pemilu 2019
"Seharusnya ke depan untuk mencegah, kami sarankan ke administrasi kependudukan supaya warnanya jangan sama untuk orang asing," kata Yasonna saat ditemui usai menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2019, yang digelar di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.
Yasonna mencontohkan seperti di Amerika Serikat. Dari pengalaman pribadi dia, KTP untuk WNA memang disediakan. "Itu tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan waga negara di sana," kata Yasonna.
Ia menegaskan, WNA memang bisa mendapatkan KTP. Hal ini didasarkan pada pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu, WNA dimungkinkan mendapat KTP bukan sebagai warga negara, tapi sebagai penduduk. "Itu yang menjadi acuan sehingga mungkin pemda dukcapilnya keluarkan KTP," kata Yasonna.
Isu KTP WNA ini ramai dibicarakan setelah beredar dua foto KTP elektronik di media sosial yang menampilkan dua identitas berbeda. Yang satu bernama Bahar dan satu lagi bernama Guohui Chen. Gouhui disebut-sebut WNA Cina yang mempunyai KTP Cianjur dan dikabarkan terdaftar di DPT setempat. Sedangkan Bahar justru tak terdaftar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengklarifikasi isu ini. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan ada pencatatan NIK yang salah angka, terdaftar di DPT. "Pak Bahar tidak ada di DPT Pemilu 2019 karena perbedaan data terdaftar sejak DP4 pilgub Jabar lalu," ujar Viryan.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah mengatakan bahwa memang tak ada perbedaan secara fisik KTP elektronik WNI dengan WNA. Saat ini, di Cianjur saja tercatat ada 17 WNA yang memiliki KTP.
Baca: Kisruh Warga Cina di DPT, KPU Cianjur Segera Koreksi NIK Bahar
"Bedanya hanya di kolom kewarganegaraan dicantumkan negara asal serta masa berlakunya maksimal 5 tahun, sementara untuk WNI masa berlaku seumur hidup," ujar Sidiq.
DEWI NURITA | DEDEN ABDUL AZIZ
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini