Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menunggu Jembatan Emas

Dikhawatirkan parlemen baru mengesahkan UU Pemerintahan Aceh setelah provinsi ini terbelah.

3 April 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANCAMAN itu akhirnya dilontarkan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senayan, Rabu dua pekan lalu. Sudah berkali-kali suara garang disemburkan Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser. Mungkin karena merasa selalu membentur angin, para tokoh asal kaki Bukit Barisan itu kemudian pergi ke gedung parlemen di Jakarta.

”Kami tidak akan ikut pemilihan kepala daerah nanti,” kata Teungku Baihaqi Abdul Kadir, sesepuh warga Aceh Te-ngah. Suara Kadir, seperti yang di-akui-nya, mewakili lima kabupaten, yaitu- Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Singkil, Gayo Lues, dan Bener Meriah. Kalau pemerintah memberi lampu hijau, mereka akan membelah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan mendirikan provinsi baru: Aceh Leuser.

Gagasan itu tentu mengusik dalam pembahasan rancangan undang-undang- pemerintahan Aceh Darussalam yang dilakukan oleh Panitia Khusus DPR RI. Selama ini pembahasan rancangan tersebut berlangsung agak liat. Tapi, pokok soalnya bukanlah peme-karan Provinsi Aceh seperti- yang dituntut komite itu. Perhatian parlemen lebih- ba-nyak pada soal menata- calon inde-penden dalam pemilih-an kepala daerah di Aceh.

Setelah perdamaian pe-merintah dan Gerakan Aceh Merdeka diteken di Helsinki, Agustus tahun- lalu, GAM sepakat ber-juang -lewat jalur politik. Jalannya, selain lewat partai lokal untuk semua warga Aceh, organisasi ini juga berhak ikut pemilu lokal. Memang, niat ini sempat di-tentang sejumlah kekuat-an politik nasional yang ber-sikap kritis terhadap hasil perjanjian damai. Karena DPRD Aceh secara bulat mendukung pasal itu, akhirnya reaksi itu pun me-lunak.

Itu pula yang membuat Komite Leuser gusar. Kalau undang-undang pemerintahan Aceh itu jadi, maka batas Provinsi Aceh tetap seperti yang ada saat ini. Artinya, kesempatan Aceh Leuser Antara, begitu nama lengkap calon provinsi baru itu, untuk berdiri kian tipis.

Meski kurang mendapat sambutan, Komite Aceh Lauser rupanya tak berhenti menggugat. Selain akan memboikot pemilihan kepala daerah kelak, pemerintah lima kabupaten juga meng-ancam akan mogok massal dalam hal melayani 2 juta warga di sana. ”Kami juga akan terus melakukan unjuk rasa di Jakarta,” ujar Rahmat Salam, ketua harian komite itu, Rabu pekan lalu.

Usulan itu memang pernah diajukan ke DPRD Aceh, tapi berkali-kali kandas karena tak mendapat dukungan. Rupa-nya ada celah lain bagi para pendukung pembentuk-an pro-vinsi Aceh Leuser Antara-. Rancangan pemekar-an pro-vinsi itu sudah masuk daftar Badan Legislasi DPR pekan lalu.

Pada saat yang sama, ra-pat itu juga memasukkan- usulan pembentuk-an Pro-vinsi Aceh Barat Se-latan serta Kabupa-ten Dogiyai dan Puncak, Pa-pua. Bahkan, kata ketua Ba-dan Le-gislasi F.X. Sukarno, usul-an itu punya kesempatan untuk lolos. ”Kami akan teruskan ke pimpinan Dewan,” ujar politikus dari Partai Demokrat itu.

Usulan RUU pembentuk-an Aceh Leuser Antara- ju-ga disokong Yasonna Laoly dari PDI Perjuangan. Menurut dia, draf pemerintahan Aceh itu belum lagi disahkan. Jadi, tak mungkin bertentang-an kalau rancang-an pemekaran itu le-bih dulu disahkan.

Menurut Yasonna, Badan Legislasi hanya membahas aturan hukum yang dijadikan landasan seperti UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Undang-Undang, UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Tata Tertib DPR. ”Ini aspirasi masyarakat, harus ditampung,” katanya.

Tentu, tarik-menarik akan terjadi di parlemen. Isu pemekaran Aceh akan bersaing dengan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Yang pasti, tak bisa diselesaikan akhir bulan ini kendati Panitia Khusus tetap bekerja selama reses. Masa reses DPR berlangsung sejak 25 Maret sampai 30 April. Tapi pada 7 April mereka sudah mulai membahas lagi rancangan itu. ”Semoga pada Mei nanti bisa masuk ke sidang paripurna,” ujar Teuku Muhammad Nurlif, anggota Panitia Khusus RUU Aceh.

Pembahasan jelas melewati tenggat yang telah disepakati dalam perjanjian Helsinki. Berdasarkan nota perjanji-an damai, rancangan undang-undang Aceh harus rampung pada 31 Maret lalu. Karena tak mungkin terkejar, Panitia Khusus meminta agar pemerintah menyatakan secara terbuka, kalau tenggat itu tak bisa dipenuhi. ”Mundur sedikit tidak apa-apa, selama hasilnya ba-gus,” ujar Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Panitia Khusus dari Fraksi Partai Golkar.

GAM pun tak keberatan. Menurut Munawar Liza, salah satu juru bica-ra gerakan itu di Banda Aceh, kalau- Jakarta- sudah menyatakan akan memperpanjang- waktu, sebaiknya usulan itu disampaikan ke Aceh Monitoring- Mission. ”Nanti pemerintah RI dan GAM akan membuat kesepakatan jadwal- baru,” ujar Munawar.

Kendati disodok ide pemekaran pro-vinsi, dukungan buat RUU Aceh tetap menguat di parlemen. Sampai pekan lalu, panitia khusus sudah mengumpulkan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 1.446 poin. Dalam soal partai lokal, misalnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadil-an Sejahtera, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi menyatakan setuju. Tapi ada syarat, partai lokal itu dibolehkan juga berdiri di seluruh Indonesia. ”Itulah demokrasi sesungguhnya,” kata Rapiuddin Hamarung dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi.

Partai Golkar pun tidak menolak. Menurut Ferry Mursyidan Baldan, fraksinya tetap mengusulkan adanya calon perseorangan nonpartai alias calon inde-penden. ”Syaratnya, mengumpulkan tanda tangan minimal tiga persen dari total seluruh penduduk Aceh,” katanya. Tapi, dia memberi catatan tambahan, calon independen itu hanya diakomodasi- selama partai politik lokal belum terbentuk. ”Jadi, hanya untuk pemilihan kepala daerah 2006,” ujarnya.

Soal ekonomi juga menjadi sorotan. Golkar mengusulkan dana perimbang-an ditambah dan bagi hasil sampai 5–20 persen dari usulan pemerintah. Cara bagi rezeki pusat dan daerah pun diubah. ”Hasil pajak, misalnya, dibagi di Aceh saja, baru sisanya dikirim ke Jakarta,” ujar Ferry. Sebelumnya, semua pajak daerah disetor utuh ke pusat, baru kemudian dibagi oleh Jakarta.

Tambahan pasal yang mau ditampung da-lam draf itu juga makin panjang. Misal-nya, F.X. Sukarno dari Fraksi Partai Demokrat memasukkan klausul perlu-nya jaminan partisipasi politik dan sosial perempuan di RUU Aceh.

Dari wakil Aceh sendiri, Ahmad Farhan- Hamid dari Fraksi Partai Amanat Nasional menyorot soal dana alokasi umum (DAU). Dia mengusulkan agar pemberian DAU bagi Aceh diatur secara khusus, yakni ditetapkan 3 persen dari seluruh dana alokasi umum dalam APBN. ”Itu untuk 15 tahun pertama sejak rancangan ini disahkan. Persentase itu turun menjadi 2 persen dalam 15 tahun berikutnya, dan setelah itu tinggal 1 persen,” katanya.

Bagaimanapun, pembahasan yang -berlarat-larat perihal rancangan un-dangundang ini sempat juga membuat warga Aceh gelisah. Mereka khawatir hal itu bisa mencederai perjanjian yang kemudian berujung pertumpahan darah lagi. ”Kami ingin perdamaian abadi; kami lelah berada dalam perang,” kata Zuanda, mahasiswa IAIN Ar-Raniry.

Kekhawatiran lain yang muncul ada-lah bahwa RUU Pemerintahan Aceh baru disetujui setelah Aceh terbelah. Na-mun, Farhan memastikan ini tak terjadi. ”Ide membelah Aceh tak muncul saat membahas RUU itu,” katanya.

Pejabat Gubernur Aceh Mustafa Abubakar mengatakan, RUU Pemerintah- Aceh menjadi pintu gerbang masa depan- Aceh. ”Ini jembatan emas menuju- Aceh baru,” katanya. Dia yakin RUU itu menjadi dambaan masyarakat yang telah didera konflik bersenjata hampir- tiga dekade itu. Apalagi, proses lahir-nya draf undang-undang itu sangat demokratis-. Kata Mustafa, sebanyak 33 pertemuan digelar untuk membahasnya dan mendapat sambutan antusias. ”Dalam sejarah Aceh, ini sungguh luar biasa,” ujarnya.

Nurlis E. Meuko, Nezar Patria, Wahyu Dhyatmika (Jakarta), dan Maimun Saleh (Banda Aceh)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus