HANYA beberapa hari setelah razia terhadap penebang-penebang
liar kayu ulin di Jorong, Kabupaten Tanah Laut (TEMPO, 21
Januari 1978) kelaparan mulai mengancam ribuan penduduk wilayah
itu. Bahkan tak sedikit di antaranya yang mulai memakan gadung.
Berita itu kemudian disusul permintaan berhenti dari Kepala Desa
Asam-Asam, salah sebuah desa di kecamatan itu. Alasan pokok
Muhammad Suni, sang kepala desa, karena tak tahan melihat
penderitaan warganya. Sebab setiap hari penduduk desanya selalu
berduyun-duyun mendatangi rumahnya.
Para penduduk itu paling sedikit berkeluh-kesah, tapi-tak
sedikit pula yang tak mau pulang ke rumah masing-masing dan
tidur di rumah Suni sambil berharap diberi makan. Meskipun di
antara warga desa itu akhirnya ada yang mendesak agar
ditransmigrasikan, tapi toh Muhammad Suny tak rela membiarkan
warganya kelaparan. Karena merasa tak mampu menolong mereka,
Suny menya takan mengundurkan diri dari jabatannya kepada Camat
Jorong.
Semua itu masih berpangkal pada larangan Pemerintah Daerah
Kalimantan Selatan terhadap penebangan kayu ulin secara liar
yang selama ini dilakukan dan menjadi mata-pencaharian pokok
lebih dari 80% penduduk Kecamatan Jorong. Dan penduduk yang
merasa me
nebang ulin sebagai cara hidup yang,mereka warisi dari
nenek-moyang, Lelah mengabaikan pertanian yang sesungguhnya
dapat dijadikan sumber penghidupan lebih baik daripada sebagai
penebang dan penjual balok kayu ulin.
50 - 70 Tahun
Dan walaupun larangan Pemda Kalimantan Selatan itu sebenarnya
sudah dikeluarkan sejak 1974, namun jumlan warga Jorong yang
menyandarkan hidup pada ulin semakin bertambah juga.
"Masyarakat di daerah ini tidak pernah mendengar adanya larangan
itu, malahan cukai ulin terus ditagih" ungkap Kepala Lembaga
Sosial Desa (LSD) Asam-Asam. Kalau mengetahui ada larangan,
lanjut Kepala LSD itu, kami di pedesaan tentu menurut saja.
Alasan pelarangan itu menurut Gubernur Subardjo adalah demi
kelestarian hutan. Lagi pula untuk meremajakan hutan ulin
bukanlah pekerjaan gampang. Dari masa taham hingga bisa ditebang
kembali, memerlukan waktu 50 hingga 70 tahun, kata Subardjo
kepada TEMPO. Namun razia yang dilakukan pihak kepolisian
terhadap para penebang ulin di Jorong ini agaknya tak terlepas
dari rencana PT Hutan Kintap--pemilik HPH yang arealnya di Hutan
ulin Jorong yang awal tahun ini mulai melakukan penebangan kayu
di konsesinya di sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini