Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Mereka Diancam Lapar

Penduduk kecamatan jorong, kalimantan selatan terancam kelaparan karena adanya larangan oleh pemda kal-sel terhadap penebangan kayu ulin yang menjadi mata pencaharian pokok penduduk setempat. (dh)

28 Januari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HANYA beberapa hari setelah razia terhadap penebang-penebang liar kayu ulin di Jorong, Kabupaten Tanah Laut (TEMPO, 21 Januari 1978) kelaparan mulai mengancam ribuan penduduk wilayah itu. Bahkan tak sedikit di antaranya yang mulai memakan gadung. Berita itu kemudian disusul permintaan berhenti dari Kepala Desa Asam-Asam, salah sebuah desa di kecamatan itu. Alasan pokok Muhammad Suni, sang kepala desa, karena tak tahan melihat penderitaan warganya. Sebab setiap hari penduduk desanya selalu berduyun-duyun mendatangi rumahnya. Para penduduk itu paling sedikit berkeluh-kesah, tapi-tak sedikit pula yang tak mau pulang ke rumah masing-masing dan tidur di rumah Suni sambil berharap diberi makan. Meskipun di antara warga desa itu akhirnya ada yang mendesak agar ditransmigrasikan, tapi toh Muhammad Suny tak rela membiarkan warganya kelaparan. Karena merasa tak mampu menolong mereka, Suny menya takan mengundurkan diri dari jabatannya kepada Camat Jorong. Semua itu masih berpangkal pada larangan Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan terhadap penebangan kayu ulin secara liar yang selama ini dilakukan dan menjadi mata-pencaharian pokok lebih dari 80% penduduk Kecamatan Jorong. Dan penduduk yang merasa me nebang ulin sebagai cara hidup yang,mereka warisi dari nenek-moyang, Lelah mengabaikan pertanian yang sesungguhnya dapat dijadikan sumber penghidupan lebih baik daripada sebagai penebang dan penjual balok kayu ulin. 50 - 70 Tahun Dan walaupun larangan Pemda Kalimantan Selatan itu sebenarnya sudah dikeluarkan sejak 1974, namun jumlan warga Jorong yang menyandarkan hidup pada ulin semakin bertambah juga. "Masyarakat di daerah ini tidak pernah mendengar adanya larangan itu, malahan cukai ulin terus ditagih" ungkap Kepala Lembaga Sosial Desa (LSD) Asam-Asam. Kalau mengetahui ada larangan, lanjut Kepala LSD itu, kami di pedesaan tentu menurut saja. Alasan pelarangan itu menurut Gubernur Subardjo adalah demi kelestarian hutan. Lagi pula untuk meremajakan hutan ulin bukanlah pekerjaan gampang. Dari masa taham hingga bisa ditebang kembali, memerlukan waktu 50 hingga 70 tahun, kata Subardjo kepada TEMPO. Namun razia yang dilakukan pihak kepolisian terhadap para penebang ulin di Jorong ini agaknya tak terlepas dari rencana PT Hutan Kintap--pemilik HPH yang arealnya di Hutan ulin Jorong yang awal tahun ini mulai melakukan penebangan kayu di konsesinya di sana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus