Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kendati berpeluang mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di pilkada serentak, November mendatang. Nama putra bungsu Presiden Joko Widodo, yaitu Kaesang Pangarep disebut tidak akan berlaga di pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden alias Bara JP, Utje Gustaaf Patty, mengatakan Kaesang tidak akan mencalonkan diri menjadi calon Gubernur Jakarta ataupun Wali Kota Solo. "Yang saya ketahui Kaesang memang tidak berpikir untuk maju sebagai calon," kata Utje saat dihubungi, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI itu, kata Utje, cenderung berpikir untuk mengusung kader-kader PSI potensial di pilkada kali ini. Namun, dia tak berkenan untuk merincikan siapa saja figur potensial PSI yang tengah disiapkan untuk maju. "Soal nama, saya belum bicara bersama mereka lagi. Tapi intinya tengah diseleksi," ujar Utje.
Adapun Utje, merupakan relawan setia Presiden Jokowi. Ia juga menyatakan dukungan pada putra sulung Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri menjadi pendamping Prabowo Subianto di pemilihan presiden lalu.
Pun, ia turut menghadiri didapuknya Kaesang menjadi Ketua Umum PSI, September lalu dalam kegiatan kopi darat nasional (Kopdarnas) PSI di ballroom Djakarta Theater. "Gibran dan Kaesang sudah dianggap anak sendiri. Oleh karena itu saya dukung," ucap Utje.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie Louisa, mengatakan sebagaimana yang disampaikan Kaesang Senin lalu, PSI akan mengumumkan bakal calon yang diusung di pilkada menjelang dibuka masa pendaftaran pada Agustus mendatang.
Perihal peluang Kaesang maju menjadi calon kepala daerah di Jakartau di Solo, menurut Grace, PSI memiliki kursi yang mencukupi untuk dapat mencalonkan kadernya, baik di ajang pemilihan Gubernur Jakarta, ataupun di pemilihan Wali Kota Solo.
PSI memiliki 8 kursi di DPRD Jakarta 5 kursi di DPRD Solo. Namun, kata Grace, semua keputusan perihal pengusungan calon tidak akan disampaikan dalam waktu dekat ini. "Tunggu kejutannya di Agustus nanti," ujar dia.
Putusan MA Beri Peluang Kaesang Maju
Pada amar putusan yang diterima Tempo pekan lalu, Mahkamah Agung mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Mahkamah, dalam putusannya, juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun, gugatan ini dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.
Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.
Masalahnya, mendasar pada putusan tersebut, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.
Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.