Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ini Respons KPU

MK menganulir Bupati Petahana Tasikmalaya, Ade Sugianto, sebagai pemenang Pilkada 2024.

25 Februari 2025 | 10.36 WIB

Seserta sidang yang terdiri dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait pada sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada di Gedung 1 MK, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Vedro Imanuel.
Perbesar
Seserta sidang yang terdiri dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait pada sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada di Gedung 1 MK, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO,Tasikmalaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, bungkam usai Mahkamah Konstitusi atau MK mendiskualifikasi bupati dan wakil bupati terpilih. Pemenang Pilkada 2024 ini adalah Bupati petahana Ade Sugianto yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, tidak menanggapi permintaan wawancara yang dilayangkan Tempo. Begitu juga dengan panggilan telpon melalui WhatsAppnya. Tak hanya Ami, komisioner lainnya yakni Yugastiana Ainulyaqin, pun tak merespon permintaan wawancara sejak Senin kemarin hingga berita ini ditulis.

Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, yang merupakan penantang Bupati Ade dan juga pihak penggugat di Mahkamah Konstitusi, tidak memberikan banyak tanggapan terkait gugatannya dikabulkan majelis hakim. Pada pilkada ini Cecep berpasangan dengan Asep Sopari Al-Ayub yang diusung partai Gerindra, PPP, PKS dan Demokrat. "Izin, langsung ke pak Amir Mahpud (Ketua DPD Gerindra Jawa Barat) saja," ujarnya singkat kepada Tempo, Selasa, 25 Februari 2025.

Sementara itu, partai pengusung Ade-Iip, mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim MK karena dinilai tidak berlandaskan azas keadilan. "Harusnya yang dianulir itu Pak Ade kalau memang terbukti maladministrasi, tidak dengan wakilnya. Hasil kemenangan pilkada juga harusnya tidak dibatalkan," ujar Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tasikmalaya, Ami Fahmi.

Namun meski begitu, Ami mengaku tidak dapat berbuat banyak karena keputusan MK ini bersifat final dan mengikat. Ia mengaku saat ini partai koalisi tengah menenangkan konstituen dan para pendukung agar tidak terprovokasi atas putusan MK tersebut. "Kami masih melakukan konsolidasi terutama ke para pendukung dan pemilih agar tidak terjadi antipati saat pelaksanaan pemungutan suara ulang nanti," ujar Ami.

Pada Senin, 24 Februari 2025, hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan calon nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi terhadap KPU karena meloloskan Bupati Ade Sugianto, menjadi kontestan Pilkada.

MK memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024. Ade terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.

Amar putusan MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya. Pelaksanaan PSU ini harus digelar setelah 60 hari putusan MK yang diterbitkan Senin, 24 Februari 2025.

Dengan didiskualifikasinya Calon Bupati Nomor Urut 3, maka Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, serta Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Meski Ade didiskualifikasi, namun wakilnya, Iip Miftahul Paoz masih diperkenankan untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Karena itulah, Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade.

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini sebelumnya diikuti tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 yaitu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, yang diusung Partai Golkar dan PAN serta didukung delapan partai non-parlemen. Nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, diusung partai Gerindra, PPP, PKS dan Demokrat.

Nomor urut 3, Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz, diusung PDI Perjuangan, PKB, dan Nasdem. Raihan suara Ade - Iip, mencapai 487.854 suara, pasangan nomor urut 02 Cecep - Asep, sebanyak 257.843 suara dan pasangan nomor urut 01 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, mendapat 192.183 suara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus