Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 pada Rabu, 15 Januari 2025. Hari ini, MK menggelar sidang sengketa pilkada untuk 52 perkara dengan mata acara pemeriksaan pendahuluan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini perkara yang disidangkan didominasi oleh PHPU tingkat kabupaten atau kota. Beberapa di antaranya, yakni perkara perselisihan pemilu Kabupaten Puncak dan Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, hari ini terdapat agenda pemeriksaan pendahulua untuk PHPU tingkat provinsi. Salah satunya yakni Provinsi Papua pada perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan pemohon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Selain itu, ada PHPU Gubernur Papua Pegunungan yang akan disidangkan dalam dua perkara yakni 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan 302/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz mengatakan hingga Selasa, 14 Januari 2025, sudah ada 228 perkara PKPU Pilkada yang disidangkan. "Sudah sebanyak 228 perkara PHPU Kepala Daerah yang disidangkan dalam Persidangan Pendahuluan di MK," kata dia kepada Tempo, Rabu.
Sebelumnya, dia mengatakan komposisi untuk memeriksa perkara PHPU Pilkada 2024 sama dengan komposisi saat sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg). Nantinya, perkara-perkara yang akan disidangkan akan dibagi dalam tiga hakim panel.
Adapun pembagian panel tersebut sebagai berikut:
- Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, yang didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota panel
- Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai ketua Panel, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota panel
- Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai ketua panel, serta didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota panel.
Sidang perkara PHPU Pilkada 2024 digelar sejak Rabu, 8 Januari 2025. Rangkaian persidangan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2025.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi pada penulisan artikel ini.