Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma’ruf, 63 tahun, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dituding membuka kesempatan korupsi di departemennya sebesar Rp 134,42 miliar. Menteri Ma’ruf dituding menerbitkan surat edaran tentang Pedoman Harga Cetakan Blangko Dokumen Penduduk, awal November lalu.
Surat edaran itu mengatur harga baru blangko Kartu Keluarga, blangko Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk. Harga yang ditetapkan dalam surat edaran itu melebihi harga pasar. Selain itu, hanya empat perusahaan yang diberi hak istimewa mencetak blangko-blangko itu. Diduga ada kongkalikong antara perusahaan percetakan dan Departemen Dalam Negeri sehingga masyarakat dipaksa membayar lebih mahal.
”Surat edaran itu hanya patokan harga maksimum,” kata Ma’ruf. Menurut dia, patokan harga itu diambil setelah berdialog dengan pemerintah daerah. Berikut petikan wawancara wartawan Tempo Agung Rulianto, Nezar Patria, dan Wahyu Dhiatmika dengan Ma’ruf, Jumat pekan lalu.
Mengapa Anda menetapkan pedoman harga blangko dokumen kependudukan lebih tinggi dari harga pasar?
Baca betul surat edaran saya. Di sana disebutkan harga maksimum. Saya katakan harga maksimum berarti daerah tidak boleh seenaknya menentukan harga atau malah melebihi harga itu. Harga yang ditentukan juga harus sesuai dengan kemampuan daerah dan kemampuan daya beli masyarakat.
Bagaimana proses pengadaannya?
Pemda melakukan tender dengan perusahaan yang lolos uji kompetisi. Makin murah, saya juga makin senang. Yang penting jangan karena murah terus kualitasnya dikorbankan. Harga jual kepada masyarakat ditentukan dengan peraturan daerah. Nah, kalau bicara perda, maka pemda harus duduk bersama DPRD. Depdagri hanya memantau.
Bagaimana kualitas bisa sama jika harganya berbeda?
Ini menyangkut ongkos kirim, ongkos kertas, dan sebagainya. Kami tidak tahu soal itu. Seperti di Jayapura, pengiriman ke mana-mana harus pakai pesawat udara. Kami sudah dialog dengan mereka (pemda), berapa yang mereka bisa—oke, harga tertinggi sekian.
Harga tertinggi yang Anda tetapkan bahkan dianggap mahal oleh perusahaan security printing. Bisa-bisa semua penawaran mengambil harga tertinggi agar bisa untung banyak?
Semua terserah daerah. Mereka yang menanggung kemampuannya bisa atau tidak. Prinsip kami, tidak boleh melebihi batasan. Tetapi biasanya, kalau tender, yang paling murah yang menang. Syarat saya, silakan dipilih asal tidak melebihi harga maksimum dan dari segi kualitas dan spesifikasi terjamin.
Anda dituding mempraktekkan oligopoli karena menunjuk hanya empat perusahaan?
Kami berpegang pada Keppres Nomor 80 Tahun 2000 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa. Dokumen-dokumen ini adalah dokumen security yang harus dijaga kerahasiaannya. Ada spesifikasi dan kualifikasi sehingga tidak mudah dipalsukan. Tidak semua perusahaan percetakan punya kemampuan itu, karena menyangkut keamanan. Empat perusahaan ini lolos uji kompetisi yang dilakukan tim (Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri). Kepentingan saya, jangan ada dokumen kependudukan yang kualitas dan spesifikasinya tidak memenuhi standar. Karena banyak kejadian akta kelahiran warnanya beda-beda, apalagi KTP.
Ada kesan Anda terlalu mempercayakan persoalan pada tim itu sehingga muncul harga yang tinggi tadi?
Dalam berorganisasi ada pejabat-pejabatnya. Masak, saya tidak percaya dengan mereka?
Bagaimana Anda menghindari korupsi dalam pengadaan surat dokumen kependudukan ini?
Saya punya rambu-rambu dan saya komit soal itu. Surat saya ini hanya pedoman umum kepada daerah. Waktu tender saya tetap memantau, apakah wajar, kualitasnya betul. Itu saja kan? Saya punya inspektorat jenderal. Di daerah juga ada Bawasda (Badan Pengawas Daerah), ada BPKP (Badan Pengawas Keuangan Pusat), dan pengadaan blangko kependudukan itu juga ada tim tersendiri yang memantau.
Jika ada KTP yang dicetak selain dari empat perusahaan ini berarti palsu?
Begini, semua kebijakan tidak pernah setelah ketuk palu terus semuanya selesai dan saya puas dengan itu. Saya akan terus mengikuti input dari lapangan dan melakukan evaluasi. Evaluasi itu dimulai sejak menentukan desain hingga implementasi.
Masih terbuka kemungkinan dicetak di luar empat perusahaan itu?
Bagi saya, yang paling bertanggung jawab adalah empat perusahaan ini. Kalau ditemukan (kasus) seperti itu akan saya telusuri siapa yang mencetak, siapa yang bertanggung jawab.
Kasus ini dilaporkan ke KPK. Komentar Anda?
Sampai hari ini saya belum pernah mendapat informasi itu. Ini negara hukum, jadi semuanya harus taat pada hukum. Itu saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo