Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

26 Desember 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik Uang di Daerah

BADAN Pengawas Pemilihan Umum menemukan 367 kasus politik uang dalam pemilihan kepala daerah sepanjang 2011. Pemilih dibujuk memilih calon dengan imbalan uang, hadiah barang, dan bahan makanan. Pelakunya bisa tim sukses, warga, pemuka masyarakat, atau penyelenggara pemilu. Politik uang terjadi hampir di seluruh wilayah, yang terbanyak di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Badan Pengawas Pemilihan menemukan total 1.718 pelanggaran sepanjang 2011. Namun 45 persen di antaranya tak ditindaklanjuti. Ada pula 63 kasus ketidaknetralan pegawai negeri.

Menurut anggota Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Wirdyaningsih, Badan Pengawas kesulitan meneruskan laporan pelanggaran ini baik ke Komisi Pemilihan Umum maupun ke kepolisian. ”Proses hukum sering terkendala kurangnya bukti,” kata dia, Selasa pekan lalu.

Kementerian Dalam Negeri mempersoalkan efektivitas KPU dan Badan Pengawas atas maraknya politik uang ini. ”Kewenangan sepenuhnya pada mereka,” kata juru bicara Kementerian, Reydonnyzar Moenek.


Ada yang Batal, Banyak yang Lolos

Bukti yang tak selalu bisa dihimpun membuat banyak pelaku politik uang sulit dijerat. Berikut ini beberapa contoh putusan atas sengketa yang berhubungan dengan politik uang.

9 September 2011
Daerah: Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara
Pasangan: Hidayat Batubara-Dahlan Nasution
Putusan: Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan ulang total di semua daerah karena pasangan ini terbukti melakukan praktek politik uang.

22 November 2011
Daerah: Provinsi Banten
Pasangan: Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno
Putusan: Menolak gugatan terhadap pasangan pemenang pemilihan ini. Majelis hakim mengakui ada politik uang tapi tidak dapat mengubah hasil.

11 Desember 2011
Daerah: Provinsi Papua Barat
Pasangan: Abraham Octavianus Atururi-Rahimin Katjong
Putusan: Majelis hakim hanya menganggap politik uang yang dituduhkan sebagai kesalahan prosedur.

21 Desember 2011
Daerah: Kabupaten Banggai
Pasangan: Rum Pagau-Lahmuddin Hambali
Putusan: Menolak semua gugatan terhadap pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali. Politik uang yang dituduhkan tidak terbukti.


Bekas Bos PLN Divonis 5 Tahun

Eddie Widiono Suwondho divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Bekas Direktur Utama PT PLN itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek pada alih daya Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang pada 2004-2007. Proyek ini membuat negara merugi setidaknya Rp 46,1 miliar.

"Terdakwa Eddie Widiono secara sah dan meyakinkan bersalah," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu pekan lalu. Vonis ini dua tahun lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. "Kami pikir-pikir, dan masih membutuhkan waktu," kata Eddie menanggapi vonisnya.

Tiga Tahun untuk Wafid

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Wafid Muharam, terdakwa perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI. "Wafid dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, Senin pekan lalu.

Hukuman ini hanya setengah dari tuntutan jaksa. Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga itu langsung mencium Kitab Suci yang selama pembacaan putusan ia pegang. Ia didakwa menerima tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosa Manulang dan Direktur PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Uang suap itu diberikan di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April lalu. Duit ini diduga berkaitan dengan pemilihan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Atas vonis ini, Wafid menyatakan pikir-pikir dan masih membantah tudingan bahwa cek sebagai komisi untuknya.

Kapal Imigran Karam

Kapal kayu Barokah, yang mengangkut 200-an imigran asal Afganistan, Iran, dan Turki, karam di sekitar 20 mil sebelah selatan perairan Prigi, Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu dua pekan lalu. Kapal terbelah dan hancur setelah dihantam gelombang setinggi tiga meter. Hanya ada 25 jaket pelampung dalam kapal, yang enam di antaranya digunakan oleh anak buah kapal.

Tim Search and Rescue Nasional telah menemukan sedikitnya 47 korban selamat dan 21 korban meninggal. Selebihnya hilang, dan sampai akhir pekan lalu beberapa di antaranya ditemukan mengapung di berbagai lokasi, bahkan sampai perairan Bali. "Pencarian tak bisa maksimal karena faktor cuaca," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigadir Jenderal Eddi Sumantri.

Para imigran diduga diangkut dari Pantai Popoh, Kecamatan Besuki, Tulungagung, untuk menaiki sebuah feri ke Pulau Christmas di Australia. Polda Jawa Timur telah memeriksa tiga nelayan yang diduga mengangkut para imigran, yakni Joko, 20 tahun, dan Roni, 34 tahun-keduanya pengemudi kapal, serta Bambang, pemilik kapal Barokah. Detasemen Polisi Militer V/1-6 Tulungagung juga telah menahan tiga anggota Komando Rayon Militer Besuki karena diduga terlibat penyelundupan imigran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus