Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politik Uang Pilkada Serentak
BADAN Pengawas Pemilihan Umum menemukan praktek politik uang terjadi di puluhan daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015. Pemilihan itu digelar serentak di 269 wilayah, kecuali lima yang ditunda, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar.
Anggota Badan Pengawas, Nasrullah, mengatakan banyak inkumben memanfaatkan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil untuk kemenangannya. Hasil pantauan Badan Pengawas, kebanyakan kasus pegawai negeri tak netral terjadi di daerah yang salah satu calon kepala daerahnya adalah inkumben. "Inkumben mempunyai kuasa untuk memanfaatkan PNS dan program-program daerah," ujar Nasrullah, Sabtu dua pekan lalu.
Salah satu modus yang jamak dilakukan adalah mutasi pegawai negeri sipil ke pos-pos tertentu yang akan menguntungkan calon inkumben. Umumnya, kata Nasrullah, modus ini dekat dengan politik uang karena tak jarang para PNS juga diguyur uang atau iming-iming naik jabatan.
Nasrullah mengatakan hasil laporan Bawaslu sudah diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang berwenang memberi sanksi, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian Negara. "Kebanyakan pelanggaran yang kami temukan bersifat administrasi, bukan pidana," ucapnya.
Pelanggaran pilkada juga ditelisik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Setidaknya ada 29 pengusutan perkara terkait dengan penyelenggaraan pilkada. Salah satu kasus, misalnya, kepala desa yang menggerakkan masyarakat memilih salah satu calon. "Lebih dari itu, mereka juga diajak merusak atribut kampanye dan alat peraga," ujar Kepala Subdirektorat Dokumen dan Politik Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan.
Tersebar Merata
PEGAWAI negeri sipil tak netral ditemui di hampir semua wilayah yang menggelar pemilihan kepala daerah 9 Desember lalu. Berikut ini daftar temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Provinsi:
1. Riau
2. Lampung
Kota:
1. Tangerang Selatan
2. Bandar Lampung
3. Tidore Kepulauan
4. Manado
5. Tanjung Pinang
Kabupaten:
Pasuruan
Sragen
Ogan Komering Ulu
Luwu Timur
Luwu Utara
Pesawaran
Way Kanan
Pemalang
Bantul
Gowa
Simalungun
Boyolali
Nias Barat
Labuhan Batu Utara
Pulau Taliabu
Barru
Lampung Selatan
Konawe Selatan
Pangkajene
Penghina Presiden Jadi Tersangka
BADAN Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Yulian Paonganan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Pemilik akun Twitter @ypaonganan ini ditangkap di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Kamis pekan lalu. Yulian menjadi orang pertama yang diciduk polisi setelah pada awal November lalu Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran tentang ujaran kebencian.
Markas Besar Polri mengaku memantau akun @ypaonganan sejak 12 hingga 14 Desember 2015. Tercatat ada sedikitnya 200 unggahan yang cenderung memfitnah Presiden Jokowi. "Penangkapan ini upaya kami untuk mencegah masyarakat melakukan hal-hal merugikan orang lain di dunia maya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto. Polisi masih mendalami motif Yulian menebar kebencian terhadap Presiden, termasuk membuka kemungkinan ada tersangka lain.
Pimpinan Komisi Yudisial Terancam Kosong
KETUA Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri, mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang legalitas kepemimpinan lembaga pengawas hakim tersebut. Alasannya, regenerasi kepemimpinan Komisi Yudisial periode 2010-2015, yang akan berakhir pada Ahad, 20 Desember 2015, menghadapi kendala. "Hanya ada satu pilihan untuk Presiden, terbitkan perpu," kata Taufiqurrohman, Selasa pekan lalu.
Kekhawatiran Taufiqurrohman bermula ketika dua dari tujuh calon pemimpin Komisi Yudisial ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam uji kelayakan, 20 Oktober lalu. Sedangkan tujuh anggota pimpinan Komisi Yudisial saat ini sudah menerima surat penetapan akhir masa jabatan. Walhasil, mulai awal pekan depan, mereka sudah tak punya lagi dasar hukum untuk tetap memimpin lembaga pengawasan hakim tersebut.
Menurut Taufiqurrohman, Jokowi tak bisa serta-merta hanya melantik lima nama, karena Undang-Undang Komisi Yudisial mensyaratkan pimpinan lembaga tersebut terdiri atas tujuh orang. Dua jenis perpu yang bisa diambil Presiden Jokowi adalah perpanjangan sementara masa jabatan tujuh pemimpin yang lama atau pelantikan lima nama calon pemimpin yang sudah disetujui DPR.
R.J. Lino Tersangka kasus crane
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino sebagai tersangka, Jumat pekan lalu. Pelaksana harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Lino diduga terlibat korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.
"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan RJL sebagai tersangka," kata Yuyuk. Menurut dia, Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC.
Menurut dia, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Pelindo II kemudian menempatkan crane tersebut di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Diperkirakan negara rugi hingga Rp 60 miliar.
Pegawai Pajak Pemeras Ditangkap
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menangkap tiga pegawai pajak kantor wilayah DKI Jakarta karena melakukan pemerasan. Mereka adalah bendahara Unit Pelayanan Pajak Cilandak (RD), pegawai Dinas Pendapatan Daerah DKI (SAD), dan pegawai Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol Petamburan (RM). "Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah kami menggeledah kantor suku dinas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono, Rabu pekan lalu.
Menurut Mujiono, ketiga tersangka beraksi setelah melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga hotel. Kepada para pemilik hotel, para tersangka menyampaikan hasil pemeriksaan pajak. Kemudian mereka menawarkan akan menurunkan besaran pajak bila diberi Rp 500 juta. "Jika korban menolak, nilai pajaknya akan dibuat lebih tinggi dari perhitungan," ujar Mujiono.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang berjanji memecat pejabat yang menerima setoran. "Silakan periksa aliran dananya, termasuk rekening saya," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo