Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Momen

12 Mei 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SURABAYA
Petani Cengkeh Tolak Ratifikasi FCTC

Petani cengkeh yang tergabung dalam Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia menolak ratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Ketua Umum APCI Dahlan Said menyatakan FCTC berpotensi mematikan industri cengkeh nasional sebagai bahan baku rokok kretek. "Salah satu pasal dalam FCTC melarang penggunaan cengkeh dalam produk rokok," kata Dahlan seusai Musyawarah Nasional Luar Biasa APCI di Surabaya, Rabu pekan lalu.

Untuk mengendalikan rokok, menurut dia, pemerintah cukup berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Peraturan ini dinilai sudah mengakomodasi dua kepentingan, baik sisi perlindungan kesehatan maupun kelangsungan industri rokok nasional.

Bila pemerintah meratifikasi FCTC, ada sekitar 1,5 juta petani cengkeh dan 6 juta buruh dalam mata rantai industri rokok di Indonesia yang terancam sumber penghidupannya. Sekretaris Jenderal APCI Ketut Budiman mengatakan produksi cengkeh nasional pada 2014 ditargetkan 110 ribu ton. "Harga cengkeh Rp 70-150 ribu per kilogram di tingkat petani," katanya.

Diananta P. Sumedi

BOJONEGORO
31 Anggota DPRD Kembalikan Duit

Sebanyak 31 dari total 48 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro diam-diam mengembalikan dana bimbingan teknis fiktif ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dari jumlah itu, 16 orang mengembalikan uang pada Jumat dua pekan lalu dan 15 lainnya mengembalikan pada Senin pekan lalu. Setiap anggota Dewan mengembalikan duit sekitar Rp 13,5 juta. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar dari total Rp 6 miliar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bojonegoro tahun 2012.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto, penyidik masih mendalami kasus ini dengan mengorek keterangan tersangka Abdul Wahid, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro. Wahid bersifat aktif, termasuk mengatur perjalanan bimbingan teknis di tujuh perguruan tinggi di Jawa. Adapun terhadap anggota Dewan yang sifatnya pasif, kejaksaan akan membuat kebijakan tersendiri. Yang terpenting, menurut Utoto, uang kerugian negara kembali lebih dulu.

Sujatmiko

SURABAYA
Vonis Korupsi Bank BJB Surabaya

Mantan Kepala Cabang Bank Jabar-Banten Surabaya Ahmad Faqih, terdakwa kasus korupsi pencairan kredit BJB kepada PT Cipta Inti Permindo, divonis bersalah. Ia dinilai telah menyalurkan kredit untuk kepentingan yang tidak sesuai sehingga merugikan negara Rp 58,2 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang dipimpin Titik Tejaningsih menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta subsidier 1 bulan kurungan. Vonis ini enam bulan lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

"Kami masih pikir-pikir," kata Kurniawan, penasihat hukum Faqih, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin pekan lalu, ihwal kemungkinan mengajukan permohonan banding. Seusai persidangan, kepada wartawan, ia menganggap putusan terhadap kliennya kurang pas. Menurut dia, Faqih mengucurkan kredit atas perintah pimpinannya sehingga dia sebenarnya juga korban.

Kasus yang menjerat Ahmad Faqih berawal ketika dia mengucurkan kredit untuk nasabah BJB, Yudi Setiawan, sebesar Rp 58,2 miliar. Sesuai dengan permohonan yang diajukan kepada bank, kredit itu semestinya dipakai Yudi untuk pengadaan bahan baku ikan. Padahal PT Cipta Inti Parmindo adalah distributor alat pendidikan, bukan bahan baku ikan. Yudi menyelewengkan kucuran dana itu dengan memindahkannya ke rekening perusahaan lain miliknya, yakni PT Cipta Terang Abadi. Pinjaman ini belakangan macet sehingga Faqih dinilai harus bertanggung jawab.

Saat ini Yudi juga menjadi terdakwa dan menghadapi persidangan di Tipikor Surabaya.

Edwin Fajerial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus