Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencucian Uang Gubernur Riau Diusut
HAKIM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menghukum mantan Gubernur Riau Rusli Zainal 14 tahun penjara untuk tiga kasus. Dalam vonis pada Rabu pekan lalu itu, hakim menilai Rusli melanggar aturan karena menerbitkan izin untuk perusahaan kehutanan yang mengakibatkan negara rugi Rp 265 miliar. Dia juga, menurut majelis hakim, terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rp 900 juta untuk memuluskan anggaran Pekan Olahraga Nasional dan menerima suap kontraktor PON Rp 500 juta pada 2012.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa: 17 tahun penjara plus pencabutan hak politik. Selain mengganjar hukuman bui, hakim ketua Bachtiar Sitompul memerintahkan Rusli membayar denda Rp 1 miliar atau hukuman penjara tambahan enam bulan. Atas vonis tersebut, politikus Golkar 56 tahun ini menyatakan mengajukan permohonan banding.
Izin kepada perusahaan kayu untuk menebang pohon di hutan alam itu diberikan Rusli pada 2004. Hakim memandang dia menyalahi kewenangan karena semestinya izin diberikan Kepala Dinas Kehutanan Riau. Pemberian izin ini juga mengantarkan dua bupati lain ke penjara, yakni Bupati Siak Arwin A.S. dan Bupati Pelalawan Azmun Jaafar. Tiga Kepala Dinas Kehutanan Riau, Suhada Tasman, Burhanuddin Husin, dan Asral Rahman, juga kena hukuman bui.
Selain menghadapi tiga kasus itu, Rusli menghadapi pengusutan baru, yakni tuduhan pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut aset-aset Rusli yang diduga dibeli dari hasil uang korupsi tersebut. "Kejahatan utamanya, yakni korupsi, sudah ada, pencucian uang sangat mungkin dikenakan," kata Zulkarnain, Wakil Ketua Komisi. Menurut dia, tuduhan pencucian uang bisa disusulkan setelah vonis tuduhan korupsi.
Beringin di Sekitar PON
JEJAK korupsi pembangunan fasilitas Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau terendus hingga Dewan Perwakilan Rakyat. Dari fakta peradilan Kepala Dinas Olahraga Riau Lukman Abbas terkuak bahwa Rusli Zainal mengajukan tambahan anggaran Rp 290 miliar. Untuk memuluskannya, ia menyuap anggota DPR pusat dan di daerahnya, terutama politikus separtainya dari Golkar.
Setya Novanto, Bendahara Golkar
Di DPR, ia menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Pada awal Februari 2012, di ruang kerjanya, Setya menerima proposal penambahan anggaran dari Rusli dan Lukman. Pengacaranya, Rudy Alfonso, menyangkal Setya menerima suap untuk pencairan itu. "Jangankan suap, pembahasan anggaran tambahan saja tak ada," katanya.
Kahar Muzakir, Anggota Badan Anggaran DPR
Anggota Fraksi Golkar ini diduga ditunjuk Setya mengawal pencairan anggaran tambahan PON yang diajukan Rusli Zainal. Untuk memuluskannya, ia meminta Lukman menyediakan suap US$ 1,7 juta buat dibagikan kepada anggota Badan Anggaran. "Saya tak pernah terima uang," ujarnya.
Agung Laksono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua Umum Golkar ini menerima proposal anggaran tambahan yang diajukan Rusli, lalu menyetujui pencairannya setelah disahkan DPR. "Saya menolak jika dikatakan ada pembagian uang," ucap Agung.
Penunjuk Kontraktor Hambalang Divonis Enam Tahun
KEPALA Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar divonis enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa pekan lalu. Hakim menilai, sebagai pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Deddy menyalahgunakan wewenang dengan memilih PT Adhi Karya sebagai kontraktor.
Menurut hakim, penunjukan Adhi Karya dalam tender proyek senilai Rp 2,5 triliun itu telah direkayasa. Akibatnya, keuangan negara rugi Rp 463,7 miliar oleh penggelembungan anggaran proyek untuk menyuap pejabat dalam lelang pemilihan kontraktor. Dalam persidangan, terungkap juga suap dan peran Andi Zulkarnain Mallarangeng, adik Menteri Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
Zulkarnain alias Choel disebut meminta konsorsium Adhi Karya-Wijaya Karya menyisihkan 18 persen keuntungan menggarap proyek itu. Deddy mengakui telah mengantarkan uang tersebut kepada Zulkarnain. "Saya mengawal uang yang dibungkus kardus itu," katanya. Zulkarnain juga berperan menjadi perantara lolosnya PT Daya Manunggal sebagai subkontraktor proyek.
Kejaksaan Selidiki Transjakarta Bobrok
KEJAKSAAN Agung sedang menelisik dugaan korupsi dalam pembelian bus Transjakarta yang cacat ketika tiba di Ibu Kota dari Cina. Menurut juru bicara Kejaksaan, penyelidikan difokuskan pada dugaan penggelembungan harga dan tender. "Ini penyelidikan awal untuk mengetahui ada pelanggaran atau tidak," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus ÂSyafruddin pekan lalu.
Inspektorat DKI Jakarta telah selesai memeriksa pembelian itu dan menyimpulkan penentuan harga bus melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa serta dugaan rekayasa karena spesifikasi bus diarahkan hanya diproduksi dari Cina. Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyelidikan ini.
Asap Riau Kian Membahayakan
SETELAH dua pekan, asap kebakaran hutan Riau kian pekat—dan menjadi bencana asap terparah selama 18 tahun terakhir di provinsi ini. Kementerian Lingkungan Hidup meminta pemerintah Riau menaikkan status menjadi darurat nasional. "Riau sudah tak layak huni," kata Ahmad Isroil, Kepala Bidang Inventarisasi Pusat Ekologi Regional Sumatera, pekan lalu.
Asap mengakibatkan ditutupnya Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru dan 86 penerbangan dibatalkan. Sebanyak 55 ribu jiwa menderita infeksi saluran pernapasan di sembilan kabupaten yang tingkat udaranya sudah amat membahayakan. Asap telah menghentikan aktivitas publik di provinsi yang dihuni 5,5 juta jiwa itu. Seorang anak meninggal akibat penyakit ini.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengambil alih penanganan kebakaran hutan itu karena gubernur dan para menteri tak sanggup membereskannya. Presiden juga sudah meminta maaf kepada pemerintah Singapura dan Malaysia yang terimbas asap akibat kebakaran.
Sukanto Tanoto Lolos
TAIPAN Sukanto Tanoto lolos dari jerat hukum pidana pengemplang pajak setelah Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan delapan pejabat di 14 perusahaan Asian Agri Group. Delapan tersangka ini menduduki jabatan manajer hingga presiden direktur di Asian Agri.
Kejaksaan beranggapan vonis dua tahun penjara kepada Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut pada Desember 2012 sudah mewakili hukuman atas delapan tersangka lain. "Secara administrasi, denda juga sudah dijatuhkan," kata Jaksa Muda Pidana Umum Basuni Masyarief pekan lalu.
Perusahaan kelapa sawit milik Sukanto itu mengemplang pajak Rp 1,25 triliun pada 2001-2006. Pengingkaran pajak ini terungkap setelah dibocorkan Vincentius Amin Sutanto, Financial Controller Grup Asian Agri. Mahkamah Agung mendenda Asian Agri Rp 2,5 triliun dengan cara mencicil hingga Oktober tahun ini sebesar Rp 200 miliar per bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo