Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Momen

23 Desember 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANYUWANGI
Resmi Mendapat Jatah Saham Tambang Emas

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi memperoleh saham 10 persen atau senilai Rp 10 miliar dari PT Merdeka Serasi Jaya, perusahaan pertambangan emas yang memiliki 100 persen saham PT Bumi Suksesindo. Kepastian didapat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi mengakomodasi hibah saham itu melalui dua peraturan daerah.

Menurut Sekretaris Kabupaten Banyuwangi Slamet Kariyono, dua peraturan daerah yang disahkan itu adalah perubahan keempat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014. "Dengan dua perda itu, kepemilikan saham sah secara hukum," katanya kepada Tempo, Senin pekan lalu.

Bila Banyuwangi telah menerima pembagian keuntungan (dividen) dari produksi tambang emas, pemasukan itu akan tercatat melalui APBD. Realisasi pembagian dividen menunggu hingga PT Bumi Suksesindo, perusahaan yang memegang kuasa eksplorasi pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, berproduksi.

Zainal Arifin Salam, Ketua Panitia Khusus Raperda Penyertaan Modal kepada Pihak Ketiga, menyatakan Dewan menyetujui kedua rancangan peraturan daerah itu karena pembagian saham dinilai menguntungkan. "Saham akan menambah pendapatan asli daerah," ujarnya. "Banyuwangi tidak rugi apa-apa karena tak mengeluarkan uang sepeser pun."

Ika Ningtyas

PONOROGO
Tiga Waduk Baru Dibangun

JAWA Timur bakal memiliki tiga waduk baru, yakni waduk Bendo di Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo; waduk Tukul di Kecamatan Arjosari, Pacitan; dan waduk Gongseng di Kecamatan Temayang, Bojonegoro. Tahap awal dimulainya pembangunan ketiga waduk dilakukan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di waduk Bendo, Selasa pekan lalu.

Menteri berharap, dengan adanya tiga waduk baru, pengelolaan air di Jawa Timur menjadi lebih baik. Pada saat musim hujan, air hujan bisa tertampung di waduk dan meminimalkan terjadinya banjir. Sedangkan pada saat musim kemarau, air di waduk bisa dimanfaatkan untuk irigasi lahan pertanian. "Waduk hanya salah satu cara untuk mencegah terjadinya banjir. Yang lebih utama dengan menanam pohon," ujarnya.

Pembangunan ketiga waduk menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara bertahap. Proses pembangunan diharapkan rampung pada 2017. Menurut Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo Yudi Pratondo, ketiga waduk memiliki tampungan total 75 juta meter kubik. Volume sebesar itu bisa mengairi lahan pertanian seluas 14.600 hektare. Ia optimistis keberadaan tiga waduk bisa mencukupi kebutuhan air di Kabupaten Ponorogo, Pacitan, dan Bojonegoro.

Nofika Dian Nugroho

MOJOKERTO
Tak Ada Pilkades pada 2014

Pemerintah Kabupaten Mojokerto sepakat menunda semua pemilihan kepala desa pada 2014. Alasan penundaan itu adalah untuk menghindari ekses yang mungkin timbul lantaran pelaksanaan pilkades berpeluang menimbulkan konflik horizontal. Pada tahun yang sama, sementara itu, ada hajatan besar berupa pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden.

"Jika sampai ada konflik dikhawatirkan berimbas pada pelaksanaan Pemilu 2014," kata Kusairin, Ketua Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mojokerto, Senin pekan lalu. Penundaan diketuk setelah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI, dan Gubernur Jawa Timur. Menurut Kusairin, tahun depan ada 37 pilkades yang pelaksanaannya ditunda. "Ditunda dengan alasan keamanan," Lutfi Ariyono, Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, menambahkan.

Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Mekanisme pergantian sementara untuk kepala desa yang sudah habis masa jabatannya juga telah diatur dalam peraturan tersebut. "Bisa diganti dengan pejabat kepala desa," ucap Kusairin. Masa jabatan pejabat kepala desa adalah enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan lagi.

Ishomuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus