Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tuntutan Luthfi Hasan
MANTAN Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dituntut hukuman 18 tahun penjara dan didenda Rp 1,5 miliar. Tuntutan itu merupakan akumulasi dari ancaman pidana perkara suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya.
Jaksa meminta hakim mengganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap impor daging. Sedangkan dalam perkara pencucian uang, tuntutannya hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu pekan lalu, Luthfi bersama tangan kanannya, Ahmad Fathanah, disebut ikut mengatur kuota impor daging. Luthfi berperan mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono, yang juga kader PKS, agar memberikan tambahan kuota kepada PT Indoguna Utama. Dari komisi Rp 40 miliar yang dijanjikan Indoguna, Luthfi diduga menerima Rp 1,3 miliar.
Menurut jaksa, dalam perkara pencucian uang, Luthfi diketahui tak mencantumkan tiga rekening bank atas namanya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Ia pun membeli sejumlah mobil dengan menggunakan nama orang lain. Perbuatan itu dianggap sebagai upaya menyembunyikan aset.
Menanggapi tuntutan tersebut, Luthfi menyatakan jaksa tidak mempertimbangkan keterangan para saksi yang meringankan dari pihaknya.
Harta Rampasan Suap
SELAIN menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa meminta hakim menyita aset-aset Luthfi.
Mobil
» Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam
» Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black
» Mazda CX 9
» Mitsubishi Grandis
» Pajero Sport
» Nissan Frontier Navara
» Toyota Alphard
Rumah
» Jalan Batu Ampar IV, Jakarta Timur, RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono (digunakan Ahmad Zaky, anggota staf pribadi Luthfi).
» Jalan Batu Ampar IV, Jakarta Timur, RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono (digunakan Ahmad Zaky dan yang diatasnamakan politikus PKS, Jazuli Juwaini).
» Jalan Batu Ampar, Jakarta Timur, atas nama Budiyanto.
» Jalan Batu Ampar IV, Jakarta Timur, atas nama Tanu Margono (akta jual-beli antara Tanu dan Luthfi).
» Jalan Batu Ampar, Jakarta Timur, atas nama Tanu Margono (akta jual-beli antara Tanu dan Luthfi).
» Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (digunakan Ahmad Zaky).
» Perumahan Bagus Residence Kaveling B1 di Jalan Kebagusan Dalam, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Tanah dan Bangunan
» Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 017 RW 002, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur. Luas bangunan 260 meter persegi atas nama Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin.
» Sebidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi.
» Sebidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, seluas 8.180 meter persegi atas nama Luthfi.
» Sebidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, seluas 9.470 meter persegi atas nama Luthfi.
» Sebidang tanah di Desa Barengkok, Bogor, seluas 5.410 meter persegi atas nama Luthfi.
» Sebidang bidang tanah di Desa Leuwimekar, Bogor, seluas 3.180 meter persegi atas nama Luthfi.
Uang
» Rp 100 juta (terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 700 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 600 lembar)
Transaksi Janggal Pemilu
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mensinyalir 218 pejabat di Jakarta dan di daerah telah melakukan transaksi mencurigakan. Transaksi terjadi pada 2008-2012, dengan intensitas tertinggi pada 2008. PPATK menduga kegiatan itu berkaitan dengan Pemilihan Umum 2009 dan pemilihan kepala daerah.
Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis pekan lalu, menengarai sebagian besar sumber dana itu dari tindak pidana. Para pejabat tersebut terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wali kota, serta bupati. Tapi ia menolak membeberkan identitas mereka.
Menurut Ivan, PPATK juga menemukan ada uang negara yang masuk ke rekening pribadi pada saat para pejabat tadi mengikuti pemilihan. Diperkirakan transaksi mencurigakan serupa terulang menjelang pemilu tahun depan.
Solidaritas untuk Dokter Malpraktek
SEJUMLAH dokter di Jakarta dan di daerah menggelar demonstrasi mengecam putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum dr Dewa Ayu Sasiary Prawani serta dua koleganya, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian. Mahkamah menghukum mereka 10 bulan penjara karena dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian Julia Fransiska Makatey, pasien yang hendak melahirkan, pada 10 April 2010 di Manado, Sulawesi Utara.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Zainal Abidin, yang memimpin demonstrasi di depan gedung Mahkamah Agung, menilai putusan itu kriminalisasi terhadap profesi dokter. "Kalau begini, tidak ada bedanya penjahat dan dokter," ujarnya di tengah unjuk rasa pada Rabu pekan lalu.
Di sejumlah tempat, unjuk rasa solidaritas tadi disertai mogok praktek sehingga banyak pasien telantar. Dokter Ayu melawan dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali. "Berkasnya masih diperiksa majelis hakim," kata juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur.
Menteri Purnomo dalam Dakwaan Emir
NAMA Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro muncul dalam dakwaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, terdakwa perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung.
Menurut jaksa, Emir berjanji menemui Purnomo—kala itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral—untuk mewujudkan permintaan Alstom Power Incorporate Amerika Serikat agar dua pesaingnya didiskualifikasi dalam tender pengadaan generator uap pada 2004. Konsorsium Alstom pun menjadi pemenang lelang paket proyek itu. "Terdakwa menerima imbalan US$ 432,9 ribu," ujar jaksa Irene Putri ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pekan lalu.
Permintaan Alstom kepada Emir, kata jaksa, disampaikan oleh Development Director Alstom Energy Eko Sulianto dalam sebuah seminar di Jakarta pada 19 Februari 2002. Eko memang ditugasi petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, menjadi penghubung dengan Emir Moeis. Emir pun disebut berjanji menemui Eddie Widiono, ketika itu Direktur Utama PT PLN.
Purnomo mengatakan tak mengetahui namanya disebut dalam dakwaan Emir. Ia bahkan menyatakan tak mengetahui proyek tersebut. "Itu proyeknya siapa? ESDM atau siapa?" ucapnya. Emir juga membantah dakwaan jaksa. "Saya akan mengajukan eksepsi," ujar Emir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo