Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

9 September 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis Ringan Prajurit Komando

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada sebelas terdakwa anggota Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan, Kartasura, yang terlibat pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis pekan lalu.

Sersan Dua Ucok, yang terbukti sebagai eksekutor, dihukum 11 tahun penjara. Sersan Dua Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun dan Kopral Satu Kodik 6 tahun. Ketiganya dipecat dari militer. Hukuman bervariasi diterima delapan tersangka lainnya.

"Mereka terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim Letnan Kolonel Joko Sasmito dalam persidangan yang digelar di Yogyakarta. Penasihat hukum terdakwa, Kolonel Rokhmat, mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut. Sedangkan oditur militer Letnan Kolonel Budiharto menyatakan belum menentukan sikap.

Direktur Imparsial Al Araf menilai vonis tersebut terlalu ringan. Menurut dia, mereka seharusnya dihukum seumur hidup.

Dari Cebongan ke Penjara

2013

19 Maret
Anggota TNI Angkatan Darat, Sersan Satu Santoso, ditemukan tewas di Hugo's Cafe, Sleman.

21 Maret
Empat pelaku pembunuhan ditangkap. Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta Brigadir Jenderal Sabar Rahardjo meminta jaminan keamanan kepada Panglima Komando Daerah Militer Diponegoro Mayor Jenderal Hardiono Saroso.

22 Maret
Empat tersangka dititipkan di LP Cebongan.

23 Maret
Terjadi penyerbuan ke LP Cebongan yang diduga dilakukan oleh orang terlatih. Empat pelaku pembunuhan Santoso tewas.

4 April
Tim Investigasi TNI Angkatan Darat menemukan penyerangan LP Cebongan tercetus di Gunung Lawu, lokasi latihan anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus.

12 April
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan penyerbuan ke LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dilakukan oleh sedikitnya 14 orang.

7 Juni
Mahkamah Agung memberikan izin penggunaan telekonferensi untuk mendengarkan keterangan saksi.

10 Juni
Berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Militer Yogyakarta.

20 Juni
Sidang perdana digelar.

5-6 September
Pengadilan Militer Yogyakarta menjatuhkan vonis.


Penahanan Benny Handoko Dipertanyakan

Langkah kejaksaan menjebloskan Benny Handoko, tersangka pencemaran nama baik mantan legislator Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun, ke rumah tahanan Cipinang dipertanyakan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai ada yang janggal dalam proses hukum pemilik akun Twitter @benhan ini. Sebab, perlakuan polisi dan jaksa berbeda terhadap tersangka lain dalam kasus serupa. "Apakah kalau tersangkanya politikus akan diperlakukan yang sama," katanya Jumat pekan lalu.

Kamis pekan lalu, saat berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Benny langsung dijebloskan ke tahanan. Pengacara Benny, Jimmy Simanjuntak, juga mengaku heran terhadap penahanan mendadak itu. Sebab, kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif.

Adalah kicauan Benny pada 8 Desember 2012 yang jadi perkara. Melalui akunnya, Benny mencicit, "Misbakhun: perampok Bank Century, pembuat akun anonim, penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup." Misbakhun lalu melaporkan Benny ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Nama Jalan Soeharto Masih Dikaji

RENCANA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengabadikan nama mantan presiden Soeharto sebagai pengganti nama Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, masih dikaji.

Menurut Jimly Asshiddiqie, Ketua Panitia 17, tim yang dibentuk membahas usul pergantian nama itu, mereka masih akan melakukan rapat setelah menerima banyak masukan. "Bukan batal atau ditunda," katanya Jumat pekan lalu.

Menurut dia, langkah menjadikan Soeharto sebagai nama jalan merupakan gerakan sadar sejarah dan upaya rekonsiliasi. Sebaliknya, pakar sejarah Asvi Warman Adam menduga langkah itu sebagai upaya mengegolkan Soeharto menjadi pahlawan nasional.

Pilkada Ulang Sumatera Selatan Digelar

Pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur Sumatera Selatan digelar Rabu pekan lalu. Pencoblosan dilakukan di tiga kabupaten, satu kota, dan di semua tempat pemungutan suara di Kecamatan Ogan Komering Ulu Selatan setelah terjadi kecurangan.

Kendati penghitungan suara masih dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Selatan, lembaga survei yang melakukan hitung cepat mengunggulkan pasangan inkumben Alex Noerdin-Ishak Mekki. Hasil penghitungan resmi baru diumumkan pada 12 September mendatang.

Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis Indonesia menyebutkan Alex meraih 39,4 persen suara, lebih tinggi daripada pesaingnya, Herman Deru-Maphilinda, yang mendapat 34,19 persen. "Di Ogan Komering Ulu Raya tetap dimenangi oleh Herman Deru," ujar Husin Yazid, Direktur Eksekutif Pusat Kajian, Kamis pekan lalu.

Audit Investigasi Ujian Nasional Rampung

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merampungkan hasil investigasi pelaksanaan Ujian Nasional SMP-SMA 2012-2013. Hasilnya, menurut sumber Tempo, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan tender pengadaan dan distribusi naskah ujian.

Inspektur Jenderal Kementerian Haryono Umar membenarkan soal selesainya audit tersebut. Namun dia menolak menjelaskan jenis-jenis penyimpangan yang terjadi. "Pokoknya terkait dengan tender," katanya Selasa pekan lalu.

Badan Pemeriksa Keuangan sebelumnya menemukan indikasi kerugian negara Rp 242 miliar dalam penyelenggaraan ujian nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus