Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

6 Januari 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rekening Gendut DPR

Modus mencuri duit negara yang dilakukan politikus Dewan Perwakilan Rakyat kian menjadi-jadi. Hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilansir Rabu pekan lalu menyebutkan, dari 560 anggota Dewan di parlemen, setidaknya 42,71 persen terindikasi terlibat korupsi. Dibanding anggota DPR periode 2009-2014, anggota Dewan sekarang makin "ganas" dalam menggangsir duit negara.

Menurut Ketua PPATK Muhammad Yusuf, pelaku praktek ini sebanyak 63 persen didominasi politikus berusia di atas 40 tahun, sedangkan politikus usia 30-40 tahun sebesar 14,6 persen. "Umumnya bertransaksi secara tunai dan memakai jasa perbankan," kata Yusuf. Cara lain: dengan asuransi dan sekuritas (35,4 persen).

Dari ribuan transaksi yang diperiksa lembaga ini, setidaknya ada 18 rekening politikus yang dianggap mencurigakan. Rekening itu dimiliki anggota Badan Anggaran. Transaksi yang ditemukan mencapai Rp 200-500 juta sekali transaksi. "Digaji dengan rupiah kok terimanya dolar?" ujar Yusuf.

Ketua DPR Marzuki Alie meminta PPATK tak hanya membongkar rekening gendut politikus DPR, tapi juga pejabat lembaga lain, Menurut dia, rekening sejumlah petinggi lembaga eksekutif dan yudikatif tak kalah gendutnya. Semua temuan PPATK telah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Yusuf, lembaganya meminta KPK segera menyelidik rekening mencurigakan tersebut.

Dari Senayan hingga Dana Pendidikan
KIAN lama penggangsiran uang negara kian ganas saja. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan perampokan duit negara tak hanya dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat, tapi juga di banyak kementerian.

Pelaku

Perorangan
95%

  • Anggota staf pemerintah: 19,2%
  • Bendahara pemerintah: 9,08%
  • Kepala daerah: 7,5%

    Perusahaan
    5%

    DPR

  • Ketua komisi 10,4%
  • Anggota 69,7%
  • Lain-lain 19,9%

    Sektor

  • Pekerjaan umum
  • Dana Alokasi Khusus, hibah, dan Bantuan Operasional Sekolah

    Modus

  • Penyalahgunaan jabatan
  • Penggelembungan anggaran
  • Proyek fiktif

    Angelina Siap Menerima Vonis

    POLITIKUS Partai Demokrat, Angelina Sondakh, "mengumbar" tangis saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pekan lalu. Dalam penyampaian pleidoinya yang beberapa kali diselingi isak tangis itu, Angie membantah menerima suap Rp 32 miliar yang didakwakan jaksa kepadanya. Duit sogokan itu diterimanya dari Grup Permai. "Saya tidak pernah menerima apa yang dituduhkan. Rekening sudah diperiksa, jadi apa yang harus saya kembalikan?" kata Angelina.

    Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta. Selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Angie dianggap terbukti menerima suap dari Grup Permai secara bertahap karena meloloskan sejumlah proyek di dua kementerian.

    Angie menyatakan siap menerima vonis. Menurut ketua majelis hakim Sujatmiko, vonis atas kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga itu akan diputuskan Kamis pekan ini.

    Presiden Ikut Blusukan

    DALAM dua tahun sisa pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal sering blusukan ke lapangan. Setidaknya cara ini sudah dilakukan Yudhoyono pada Jumat pertama tahun 2013. Awalnya, para menteri dan wartawan dikumpulkan di Hotel Sultan, Jakarta. Tak ada yang tahu ke mana Presiden akan berkunjung. Protokoler juga merahasiakan.

    Yudhoyono membawa rombongan turun ke kampung nelayan, Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang. Kampung ini ternyata dipilih lantaran menjadi contoh gambaran kampung nelayan di Tanah Air.

    Tak ada sterilisasi jalan. Tak ada pula polisi dan tentara berjaga di sepanjang jalan. Warga bingung melihat iringan kendaraan. Presiden sempat kagok melihat sampah berserakan di mana-mana. Sungai menghitam. Bau busuknya menguar.

    Menurut Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga, ini bukan blusukan pertama Presiden. Dia menyatakan kegiatan inspeksi mendadak Presiden ini kelak akan makin aktif lagi. Ia menolak jika blusukan Presiden itu dinilai mengikuti "gaya" Gubernur Jakarta Joko Widodo. "Tidak sama. Presiden tak cari publisitas karena tidak bersaing dengan siapa pun," kata Daniel.

    Jokowi Kena 'Semprit' Gamawan Fauzi

    TELAT lantaran belum menyelesaikan peraturan daerah soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2013, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kena tegur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Surat teguran itu dikirimkan Menteri Gamawan pada Kamis pekan lalu ke Balai Kota DKI.

    Selain dikirimkan kepada Gubernur Jokowi, surat teguran dikirimkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Ferial Sofyan. Gubernur lain yang kena semprit adalah Octavianus Atururi, Gubernur Papua Barat, dan Zaini Abdullah, Gubernur Aceh.

    Menurut Gamawan, teguran dijatuhkan sebagai konsekuensi pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seharusnya aturan itu diusulkan maksimal 30 November 2012 atau sebulan sebelum tahun anggaran berjalan. "Konsekuensi telat, penyerapan anggaran di akhir tahun jadi rendah," kata Gamawan.

    Jokowi pun menyadari konsekuensi keterlambatan itu. Menurut dia, ini adalah buah dari "kerja politik" bersama DPRD DKI. "Mau bagaimana lagi? Kalau saya yang bekerja sendiri sudah saya percepat, tapi ini kan masih menunggu DPRD," ujar Jokowi.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus