Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka Korupsi Al-Quran Diperiksa
KOMISI Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa tersangka suap proyek penggandaan Al-Quran, Zulkarnaen Djabar, pekan ini. Komisi telah mengantongi nama penyuap anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar itu. "Kalau ada yang disuap, pasti ada penyuapnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis pekan lalu.
Tak cuma dalam proyek penggandaan Al-Quran 2011 dan 2012, Zulkarnaen juga terbelit kasus suap proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada 2011, yang juga dilaksanakan Kementerian Agama. Zulkarnaen dituduh memuluskan anggaran proyek dan menyetir pejabat Kementerian untuk memenangkan perusahaan tertentu.
KPK menyebutkan Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya, menerima duit hingga Rp 4 miliar. Zulkarnaen menyangkal terlibat. "Saya sendiri kaget," katanya. Muhammad Ismail, pengacara Zulkarnaen, memastikan kliennya siap menghadapi tuduhan rasuah tersebut.
Mereka yang Menyepakati
BUJET proyek Al-Quran membengkak dari Rp 4 miliar menjadi Rp 22 miliar dalam setahun. Melonjaknya anggaran disepakati tujuh anggota Badan Anggaran dari Komisi Agama DPR dan empat pemimpin komisi itu.
Ketua*
Partai Kebangkitan Bangsa
Wakil Ketua
Partai Demokrat
Partai Golkar
Partai Keadilan Sejahtera
Anggota
Partai Golkar
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Demokrat
Partai Demokrat
PDI Perjuangan
Partai Amanat Nasional
Partai Persatuan Pembangunan
Keterangan
Grasi Corby Terus Digugat
GERAKAN Nasional Anti Narkoba akan mengajukan sidang perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Langkah ini menyusul putusan hakim yang menolak gugatan terkait dengan pemberian grasi Presiden untuk Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobman, terpidana narkoba asal Australia dan Jerman.
"Kami akan menempuh upaya hukum perlawanan ke PTUN bersangkutan," kata Ketua Dewan Pengurus Harian Gerakan Nasional Anti Narkoba Hendry Yosodiningrat, Rabu pekan lalu. Pihaknya meminta sidang perlawanan digelar pekan ini.Â
Corby mendapat grasi berupa pengurangan selama lima tahun hukuman penjara, dan Grobmaan mendapat pengurangan dua tahun hukuman penjara pada 15 April lalu. Corby ditangkap karena membawa 4 kilogram ganja di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004. Grobmaan dibekuk karena membawa 2,2 gram ganja dalam kopernya.
Pekan Ini Nasib Anas Ditentukan
SETELAH dua kali memeriksa Anas Urbaningrum, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memutuskan nasib Ketua Umum Partai Demokrat itu pekan ini. "Akan dilakukan lagi gelar perkara, apakah layak naik ke tahap penyidikan atau masih perlu pendalaman," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
Anas dipanggil pada Rabu pekan lalu guna dimintai keterangan kembali terkait dengan pengusutan kompleks olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sudah 10 bulan dan sekitar 70 saksi diperiksa, penyelidikan kasus ini urung maju ke penyidikan. Dalam tujuh jam pemeriksaan, penyidik mencecar Anas seputar kepemilikan mobil Toyota Harrier. Mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding mobil itu pemberian PT Adhi Karya Tbk, yang berhasil memenangi proyek Hambalang. Belakangan mobil mewah tersebut berpindah nama dari Anas ke Arifiyani Cahyani. Anas berulang kali membantah tuduhan itu, bahkan menyatakan siap digantung di Monumen Nasional jika terbukti melakukan korupsi.
Tersangka Baru Kasus Dhana
KEJAKSAAN Agung menetapkan Hendro Tirtawijaya sebagai tersangka kasus korupsi pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Sebelumnya, Hendro diperiksa dua kali dan kembali diperiksa untuk merampungkan berkas pemeriksaan pada pekan ini. Meski tersangka, Hendro tak ditahan. "Dia masih kooperatif," kata juru bicara Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman.
Hendro diduga terlibat suap antara bos PT Mutiara Virgo, Jhonny Basuki, dan mantan atasan Dhana, Herly Isdiharsono. Peran Hendro diduga menjadi penghubung Jhonny ke Herly. Kedua nama ini sudah berstatus tersangka dan ditahan. Pekan lalu Kejaksaan juga menetapkan Firman dan Salman Maghfiroh sebagai tersangka. "Mereka bekas kolega Dhana saat di kantor pajak," kata Adi.
Kejaksaan melansir kerugian negara dari kejahatan Dhana ini mencapai Rp 2,75 miliar. Padahal sebelumnya Dhana disebut telah merugikan negara puluhan miliar rupiah. Adi berdalih penyidik tak punya cukup waktu menelisik aliran duit Dhana. "Kami khawatir masa penahanannya habis," katanya.
Pemerintah Beli Leopard Jerman
KEMENTERIAN Pertahanan mengumumkan akan membeli 100 unit tank Leopard dari Jerman. Padahal, menurut rencana awal, tank itu akan dibeli dari Belanda. Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan niat untuk beralih ke Jerman diputuskan setelah Belanda tak juga memberi persetujuan. "Tidak ada kepastian dari Belanda, tapi dari Jerman ada," katanya di Istana Negara, Jakarta, akhir pekan lalu.
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan, perubahan rencana itu diputuskan setelah diperoleh kepastian waktu dan target volume peralatan militer yang diperlukan. Alokasi anggaran untuk pembelian 100 unit Main Battle Tank Leopard sudah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat senilai US$ 280 juta, dengan pinjaman luar negeri. Sjafrie menjanjikan pengadaan tank dimulai tahun ini. Dari 100 unit yang dipesan, 15 unit akan tiba di Tanah Air pada Oktober tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo