Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

9 Juli 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka Korupsi Al-Quran Diperiksa

KOMISI Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa tersangka suap proyek penggandaan Al-Quran, Zulkarnaen Djabar, pekan ini. Komisi telah mengantongi nama penyuap anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar itu. "Kalau ada yang disuap, pasti ada penyuapnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis pekan lalu.

Tak cuma dalam proyek penggandaan Al-Quran 2011 dan 2012, Zulkarnaen juga terbelit kasus suap proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada 2011, yang juga dilaksanakan Kementerian Agama. Zulkarnaen dituduh memuluskan anggaran proyek dan menyetir pejabat Kementerian untuk memenangkan perusahaan tertentu.

KPK menyebutkan Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya, menerima duit hingga Rp 4 miliar. Zulkarnaen menyangkal terlibat. "Saya sendiri kaget," katanya. Muhammad Ismail, pengacara Zulkarnaen, memastikan kliennya siap menghadapi tuduhan rasuah tersebut.

Mereka yang Menyepakati

BUJET proyek Al-Quran membengkak dari Rp 4 miliar menjadi Rp 22 miliar dalam setahun. Melonjaknya anggaran disepakati tujuh anggota Badan Anggaran dari Komisi Agama DPR dan empat pemimpin komisi itu.

Ketua*

  • Abdul Kadir Karding
    Partai Kebangkitan Bangsa

    Wakil Ketua

  • Gondo Radityo Gambiro
    Partai Demokrat
  • Chairu Nisa
    Partai Golkar
  • Ahmad Zainuddin**
    Partai Keadilan Sejahtera

    Anggota

  • Zulkarnaen Djabar
    Partai Golkar
  • Jazuli Juwaini
    Partai Keadilan Sejahtera
  • Nurul Iman Mustofa
    Partai Demokrat
  • Nurcahyo Anggorojati
    Partai Demokrat
  • Said Abdullah
    PDI Perjuangan
  • Dewi Coryati
    Partai Amanat Nasional
  • Hasrul Azwar
    Partai Persatuan Pembangunan

    Keterangan

  • *Sejak Februari 2012, posisinya diisi Ida Fauziah dari PKB.
  • ** Sejak November 2012 pindah ke Komisi X.

    Grasi Corby Terus Digugat

    GERAKAN Nasional Anti Narkoba akan mengajukan sidang perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Langkah ini menyusul putusan hakim yang menolak gugatan terkait dengan pemberian grasi Presiden untuk Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobman, terpidana narkoba asal Australia dan Jerman.

    "Kami akan menempuh upaya hukum perlawanan ke PTUN bersangkutan," kata Ketua Dewan Pengurus Harian Gerakan Nasional Anti Narkoba Hendry Yosodiningrat, Rabu pekan lalu. Pihaknya meminta sidang perlawanan digelar pekan ini. 

    Corby mendapat grasi berupa pengurangan selama lima tahun hukuman penjara, dan Grobmaan mendapat pengurangan dua tahun hukuman penjara pada 15 April lalu. Corby ditangkap karena membawa 4 kilogram ganja di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004. Grobmaan dibekuk karena membawa 2,2 gram ganja dalam kopernya.

    Pekan Ini Nasib Anas Ditentukan

    SETELAH dua kali memeriksa Anas Urbaningrum, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memutuskan nasib Ketua Umum Partai Demokrat itu pekan ini. "Akan dilakukan lagi gelar perkara, apakah layak naik ke tahap penyidikan atau masih perlu pendalaman," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.

    Anas dipanggil pada Rabu pekan lalu guna dimintai keterangan kembali terkait dengan pengusutan kompleks olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sudah 10 bulan dan sekitar 70 saksi diperiksa, penyelidikan kasus ini urung maju ke penyidikan. Dalam tujuh jam pemeriksaan, penyidik mencecar Anas seputar kepemilikan mobil Toyota Harrier. Mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding mobil itu pemberian PT Adhi Karya Tbk, yang berhasil memenangi proyek Hambalang. Belakangan mobil mewah tersebut berpindah nama dari Anas ke Arifiyani Cahyani. Anas berulang kali membantah tuduhan itu, bahkan menyatakan siap digantung di Monumen Nasional jika terbukti melakukan korupsi.

    Tersangka Baru Kasus Dhana

    KEJAKSAAN Agung menetapkan Hendro Tirtawijaya sebagai tersangka kasus korupsi pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Sebelumnya, Hendro diperiksa dua kali dan kembali diperiksa untuk merampungkan berkas pemeriksaan pada pekan ini. Meski tersangka, Hendro tak ditahan. "Dia masih kooperatif," kata juru bicara Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman.

    Hendro diduga terlibat suap antara bos PT Mutiara Virgo, Jhonny Basuki, dan mantan atasan Dhana, Herly Isdiharsono. Peran Hendro diduga menjadi penghubung Jhonny ke Herly. Kedua nama ini sudah berstatus tersangka dan ditahan. Pekan lalu Kejaksaan juga menetapkan Firman dan Salman Maghfiroh sebagai tersangka. "Mereka bekas kolega Dhana saat di kantor pajak," kata Adi.

    Kejaksaan melansir kerugian negara dari kejahatan Dhana ini mencapai Rp 2,75 miliar. Padahal sebelumnya Dhana disebut telah merugikan negara puluhan miliar rupiah. Adi berdalih penyidik tak punya cukup waktu menelisik aliran duit Dhana. "Kami khawatir masa penahanannya habis," katanya.

    Pemerintah Beli Leopard Jerman

    KEMENTERIAN Pertahanan mengumumkan akan membeli 100 unit tank Leopard dari Jerman. Padahal, menurut rencana awal, tank itu akan dibeli dari Belanda. Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan niat untuk beralih ke Jerman diputuskan setelah Belanda tak juga memberi persetujuan. "Tidak ada kepastian dari Belanda, tapi dari Jerman ada," katanya di Istana Negara, Jakarta, akhir pekan lalu.

    Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan, perubahan rencana itu diputuskan setelah diperoleh kepastian waktu dan target volume peralatan militer yang diperlukan. Alokasi anggaran untuk pembelian 100 unit Main Battle Tank Leopard sudah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat senilai US$ 280 juta, dengan pinjaman luar negeri. Sjafrie menjanjikan pengadaan tank dimulai tahun ini. Dari 100 unit yang dipesan, 15 unit akan tiba di Tanah Air pada Oktober tahun ini.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus