Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

19 Maret 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Menteri di Ujung Tanduk

KENDATI proses pengujian Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi masih bergulir, tanda-tanda putusan pembatalan sejumlah jabatan wakil menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II sudah tercium. Apalagi Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menilai posisi wakil menteri mengacaukan jenjang karier kepegawaian lembaga negara.

Sumber Tempo mengatakan Mahkamah nanti tidak akan mengabulkan semua gugatan, yaitu membatalkan semua jabatan wakil menteri. Gugatan dikabulkan sebagian dan wakil menteri yang akan dianulir hanya mereka yang tidak memenuhi standar kepangkatan. "Hanya dua-tiga wakil menteri yang akan kena," katanya.

Rencananya, pengujian undang-undang dengan pemohon Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Korupsi ini akan diputuskan pada 7 Maret lalu. Namun juru bicara Mahkamah, Akil Mochtar, mengatakan putusan uji materi ini masih lama. "Sebab, masih diperlukan perdebatan yang cukup intens."

Saat ini ada 22 wakil menteri yang telah diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pengujian Undang-Undang Nomor 39/2008 ini dianggap tak terlalu urgen jika dibandingkan dengan pengujian lain. "Masih ada menteri, jadi tidak akan ada kekosongan," kata Akil.

Gugatan untuk Orang Nomor Dua

Dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 39/2008 dijadikan dasar untuk membatalkan jabatan wakil menteri.

Pasal 9 ayat 2:
Unsur kementerian:

  • Pemimpin, yaitu menteri
  • Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal
  • Menjadi ganda dengan posisi wakil menteri.

    Pasal 10
    Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.

  • Menjadi tidak jelas karena, jika diangkat oleh presiden, wakil menteri bertanggung jawab kepada presiden, padahal seharusnya kepada menteri.

    Penjelasan pasal 10
    Yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.

  • Menjadi tidak jelas karena pejabat karier seharusnya bergolongan eselon I-A.

    Perkara Pajak Asian Agri Terancam Buntu

    PENYELESAIAN hukum kasus penggelapan pajak Asian Agri Group terancam buntu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Suwir Laut, terdakwa kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun itu, Kamis pekan lalu. "Hakim menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum prematur," kata ketua majelis hakim Martin Ponto.

    Menanggapi putusan itu, jaksa Arief Indra menyatakan masih pikir-pikir mengajukan upaya hukum. Namun, sumber Tempo mengatakan, Direktur Jenderal Pajak akan mengajukan permohonan banding. Suwir Laut alias Liu Che Sui menjadi terdakwa karena diduga menyampaikan surat pemberitahuan pajak Asian Agri Group secara tidak lengkap selama tahun pajak 2002-2005. Atas dakwaan itu, dia dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. l

    Dhana Menyeret Siapa

    KEJAKSAAN Agung sedang bersiap mengurung tersangka baru yang terseret kasus Dhana Widyatmika. Mirip kasus Gayus Halomoan Tambunan, Dhana diperkirakan tidak bekerja sendirian. Penyidik Kejaksaan dikabarkan sedang membidik atasan Dhana ketika bertugas di kantor pelayanan pajak di Setiabudi, Jakarta Selatan. Istri Dhana, Dian Anggraeni, juga turut dibidik karena diduga menampung uang kejahatan suaminya. Selain itu, ia membantu sang suami mengakali formulir pajak.

    Pekan lalu penyidik Kejaksaan memeriksa tiga rekan sejawat Dhana. Mereka adalah S, CLD, dan Z—dua nama terakhir adalah pria. "Mereka diduga mengetahui hubungan antara perusahaan wajib pajak dan Dhana," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw.

    Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan awalnya mengendus transaksi tak wajar senilai Rp 19,9 miliar di rekening milik Dhana selama periode 2005-2010. Setelah ditelusuri, total harta pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-C itu berjumlah Rp 60 miliar.

    Satgas Antipornografi Tuai Kecaman

    PEMBENTUKAN Satuan Tugas Pemberantasan Pornografi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuai kritik tajam. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung Wibowo menilai tak ada urgensi membentuk satuan tugas itu. "Ini membuat polemik," katanya Selasa pekan lalu.

    Front Pembela Islam Wilayah Surakarta bahkan menolak pembentukan satuan tugas ini. "Satgas Antipornografi akan menjadikan negeri ini makin rumit," kata Ketua FPI Wilayah Surakarta Choirul R.S. Koalisi Perempuan Indonesia juga menilai pembentukan satuan tugas ini tidak penting dan tidak efektif.

    Presiden Yudhoyono membentuk tim khusus penanganan pornografi melalui Peraturan Presiden Nomor 25/2012, yang diteken pada 2 Maret lalu. Satuan tugas ini dipimpin Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dengan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai ketua harian.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menyatakan pemimpin DPR bersama Badan Kehormatan sedang merampungkan pengetatan tata tertib anggota Dewan. Di antaranya mengatur soal penampilan, termasuk pemakaian rok mini. Pembenahan ini, menurut Marzuki, dilakukan untuk memperbaiki citra DPR di mata masyarakat. Pernyataan Marzuki juga menuai kecaman dari banyak pihak.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus