Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

16 Mei 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ba’asyir Dituntut Seumur Hidup

AMIR Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba’asyir, dituntut penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan lalu. Jaksa Andi M. Taufik menyatakan Ba’asyir terbukti ikut merencanakan atau menggerakkan orang lain mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme.

Ba’asyir didakwa melakukan tindak pidana terorisme di Aceh pada awal 2010. Dia dinilai berperan memasok senjata dan mengumpulkan dana untuk kegiatan tersebut. Namun, selama persidangan, jaksa tidak mampu membuktikan peran Ba’asyir memasok senjata.

Bukti yang terang dibeberkan selama persidangan adalah soal pemberian dana. Dana yang dihimpun Ba’asyir total Rp 350 juta: Rp 150 juta dari Haryadi Usman dan Rp 200 juta dari Syarif Usman. Juga sebuah kamera video genggam dari Abdullah al-Katiri. Duit itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam.

Pengacara Ba’asyir, Achmad Michdan, menilai dakwaan jaksa berlebihan. Menurut dia, dana itu untuk disalurkan ke Palestina melalui Medical Rescue Committee (Mer-C). ”Ustad tidak pernah memerintahkan ke Aceh,” ujarnya.

Berkas Gayus Dilimpahkan

PENYIDIK Markas Besar Kepolisian RI melimpahkan berkas perkara suap dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu. Diserahkan juga harta Gayus senilai Rp 74 miliar, yang disimpan di Bank Mandiri dan Bank Internasional Indonesia.

Harta Gayus tersebut berupa rekening, uang tunai, emas batangan, perhiasan, tanah, rumah, dan sebuah apartemen. ”Kami menyerahkan pengamanannya ke jaksa,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar.

Berkas yang diserahkan ini adalah dugaan suap senilai Rp 28 miliar dan pencucian uang Rp 74 miliar. Dalam beberapa kesempatan, Gayus mengaku uang Rp 28 miliar didapatnya dari pengurusan pajak beberapa perusahaan besar.

Kuasa hukum Gayus, Dion Pongkor, mengklaim memiliki senjata untuk menjawab sangkaan penyidik. ”Nanti kami sampaikan dalam persidangan,” ujarnya.

Vonis Wali Kota Tomohon

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Jefferson Soleiman M. Rumajar, Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Menurut majelis hakim yang diketuai Jupriadi, Jefferson terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat wali kota pada periode 2005-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 33,7 miliar—karena penggunaan uang anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain dihukum kurungan, Jefferson diwajibkan membayar uang pengganti Rp 31 miliar, karena sudah mengembalikan Rp 1,5 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Rp 1,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Vonis sembilan tahun itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 13 tahun.

Jefferson mengatakan akan mempelajari kembali putusan itu. Kuasa hukumnya, Elza Syarief, menilai vonis itu memberatkan karena sejumlah fakta tak bisa dihadirkan di sidang. ”Penarikan 37 kali APBD itu tidak ada dalam fakta persidangan,” katanya.

Sandera Indonesia Masih di Gemini

SEBANYAK 13 warga negara Indonesia beserta kapal tempat mereka bekerja, MT Gemini, disandera lanun Somalia. Bersama 12 awak lain, kapal Gemini dibajak sejak 30 April lalu di perairan Afrika Utara. ”Belum ada berita tebusan,” kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Kamis pekan lalu.

Pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat banyak seperti saat menangani pembajakan kapal kargo Sinar Kudus. Sebab, MT Gemini berbendera Singapura. ”Komunikasi dilakukan pemilik kapal asal Singapura dengan pembajak,” ujar Marty.

Berdasarkan informasi dari pemerintah Singapura, para korban pembajakan dalam kondisi sehat, mendapat makan dua kali sehari, dan diberi kesempatan berkomunikasi dengan keluarga. ”Kami sangat peduli agar warga Indonesia segera dibebaskan,” kata Marty.

Menteri Agama ke Al-Zaytun

MENTERI Agama Suryadharma Ali berkunjung ke Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Rabu pekan lalu. Pemimpin Al-Zaytun, Panji Gumilang, menyambut dengan salaman dan cipika-cipiki. Para santri menyambut dengan arakan dan tabuhan rebana.

Turut dalam rombongan menteri itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nazaruddin Umar, serta Direktur Madrasah dan Pondok Pesantren Khoirul Fuad Yusuf.

Kunjungan itu terkait dengan tudingan mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9, Imam Supriyanto, bahwa Panji Gumilang adalah Imam atau Presiden Negara Islam Indonesia, dan Al-Zaytun merupakan basis NII.

Suryadharma, seusai kunjungan, mengatakan tidak menemukan indikasi gerakan NII di Al-Zaytun dari sejumlah hal. Misalnya bangunan yang modern dan sistem penyelenggaraan pendidikan yang juga modern. ”NII itu organisasi bawah tanah. Kami tak mampu mengejar mereka,” ujarnya.

RUU Intelijen Dikecam

TIGA asosiasi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, menyatakan keberatan terhadap tiga poin dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen. Aturan itu dinilai mengancam kebebasan pers.

Poin pertama adalah soal kewenangan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan. ”Intersepsi membuka peluang bagi intelijen untuk menyalahgunakan wewenang dengan memata-matai wartawan,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Nezar Patria, Kamis pekan lalu.

Kedua, pasal pembatasan informasi pada rancangan itu dinilai bertentangan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Poin terakhir adalah soal kewenangan Badan Intelijen Negara menangkap selama tujuh hari.

Sejumlah lembaga lain juga menyampaikan kajian kritis terhadap rancangan tersebut. Di antaranya Dewan Pers, Imparsial, serta Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi.

Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto sebelumnya mengatakan undang-undang intelijen diperlukan sebagai rambu yang mengatur kewenangan institusinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus