Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Papua memberikan fasilitas kepulangan 64 pengungsi yang merupakan warga Kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Mereka sebelumnya mengungsi karena kasus penyerangan Komando Rayon Militer atau Koramil Persiapan Aifat Selatan, Kampung Kisor, pada 2 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibat dari penyerangan tersebut, setidaknya 4 orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) meninggal dan dua anggota lain alami luka berat. Saat itu, ada 5 orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga ikut terlibat pada peristiwa itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lima DPO itu saat ini juga sudah ditemukan, dan siap untuk diproses secara hukum. Sejak peristiwa tersebut, sebagian besar warga sipil yang bermukim di Kampung Kisor dan sekitarnya langsung melarikan diri mengungsi ke hutan karena merasa takut.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua telah melakukan koordinasi dengan pimpinan Komnas HAM RI terkait proses pemulangan pengungsi, termasuk proses pemulangan dan penyerahan lima DPO. “Kami juga melakukan pemantauan dan koordinasi dengan para pihak terkait diantaranya Pemerintah Daerah (Pemda), TNI, TPNPB-OPM, Tokoh Gereja, dan para pihak keluarga pengungsi pada 18 hingga 24 Desember 2024,” kata Atnike berdasarkan keterangan resmi Ahad, 29 Desember 2024.
Dari hasil koordinasi ini, kata Atnike, pKomnas HAM Papua telah memperoleh hasil jika Pemerintah Daerah Papua, telah menjamin keamanan dan pemenuhan kebutuhan pokok para pengungsi, termasuk perbaikan rumah agar masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. “Pemenuhan kebutuhan pokok akan dilakukan secara berkala, terutama pada tiga bulan pertama sejak pemulangan. Rumah-rumah dan peralatan rumah tangga yang rusak akan dipenuhi secara bertahap,” kata dia.
Perihal proses pemulangan dan proses hukum bagi lima DPO, Atnike mengatakan akan dilakukan secara profesional oleh Polda Papua Barat. Hal itu juga dilontarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Inspektur Jenderal Johnny Isir dan Kepala Polda Papua Barat Daya Brigadir JenderalGatot Haribowo.
“Penyerahan diri lima orang DPO akan diperlakukan sesuai prosedur penanganan hukum dan dijamin tidak akan mengalami intimidasi atau kekerasan,” begitu bunyi penjelasan yang disampaikan pihak kepolisian Polda Papua Barat dari keterangan resmi Komnas HAM.
Atnike juga menjelaskan, karena sudah menerima permintaan fasilitas kepulangan untuk 64 orang pengungsi dari 11 Desember 2024, mereka telah resmi kembali ke rumah masing-masing pada Senin, 23 Desember 2024 pada pukul 13.00 WIT, “Mereka (pengungsi) kembali setelah 3 tahun 3 bulan 21 hari lamanya mengungsi ke hutan pasca kasus penyerangan,” kata dia.
Adapun 5 DPO telah menyerahkan diri ke Polres Sorong, Kabupaten Sorong pada Senin, 23 Desember 2024 pukul 18.00 WIT. “Proses penyerahan ini didampingi oleh penasihat hukum, bersama Komnas HAM, dan sudah diterima oleh Direktorat Polda Papua Barat, Kapolres Maybrat dan anggota Reskrim Polres Sorong,” kata Atnike.