Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wilson Sitorus*)
MANA yang lebih dibutuhkan televisi: calon reporter yang mungkin gagal dalam pelatihan, atau YouTube yang tidak pernah rewel? Ini pertanyaan serius pertama.
Pertanyaan serius kedua: bolehkah konten YouTube dijadikan bahan berita atau tayangan di televisi? Apakah courtesy pada potongan gambar (footages) masih bermakna jika isi dimodifikasi?
Ada tiga format penayangan konten YouTube di televisi. Pertama adalah konten YouTube yang diperluas, yaitu tidak hanya digunakan sebagai ilustrasi atau penguat visual, tapi sering dikembangkan menjadi sumber berita. Video artis Marshanda, misalnya, yang sejatinya hanya berisi kekecewaannya kepada segelintir temannya, diperluas tak tepermanai seakan-akan Marshanda mengalami kekerasan psikis. Uniknya, beberapa psikolog ikut urun pendapat mengurusi kekerasan psikis yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
Pun video Briptu Norman yang ditayangkan setiap hari di hampir semua program infotainmen. Video ini dinyatakan sebagai cara orang biasa meraih popularitas. Bahkan popularitas Briptu Norman disejajarkan dengan Justin Beiber dengan komparasi visual yang lumayan aneh: visual Briptu Norman dari YouTube, sedangkan Justin Beiber menggunakan visual dari konser terakhirnya di Jakarta.
Format kedua adalah konten YouTube yang dimodifikasi. Saya menyebutnya memberitakan berita di YouTube. Program faktual (berita) paling sering menggunakan format ini. Contohnya video Usamah bin Ladin berlatih menembak di sebuah gurun dengan menggunakan senapan AK-47, sering dimodifikasi dan disesuaikan dengan konteks politik saat itu. Setahun lalu, video tersebut dilengkapi kabar bahwa Usamah bin Ladin akrab dengan pasukannya menentang imperialis. Sekarang video yang sama dilengkapi dengan berita, Usamah suka kekerasan.
Format penayangan ketiga adalah konten YouTube yang dikomersialkan. Video yang diunduh dari YouTube ditempel dengan iklan berjalan (running text) atau super-impose sebuah produk. Tidak cukup sampai di situ, melalui narasi yang diusahakan serius, si artis dalam video itu disebut-sebut menggunakan produk pemutih kulit dari merek tertentu. Video artis pop Korea Suju dan SNSD termasuk di sini.
Sejatinya, modus meminjam konten YouTube oleh televisi diatur dengan cukup baik dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pada pasal 11 butir 2 disebutkan: penggunaan potongan gambar dan atau potongan suara dalam sebuah acara yang sebenarnya berasal dari program lain harus ditempatkan dalam konteks yang tepat dan adil, serta tidak merugikan pihak-pihak yang menjadi subyek pemberitaan. Artinya, kekesalan Marshanda kepada teman mainnya tidak boleh diperluas bahwa dia mengalami perundungan psikis.
Masih dari P3 & SPS KPI, pada butir 3 disebutkan: bila sebuah program memuat potongan gambar dan atau potongan suara yang berasal dari acara lain, lembaga penyiaran wajib menjelaskan waktu pengambilan potongan gambar dan atau potongan suara tersebut. Ini berarti satu video Usamah bin Ladin tidak boleh dicangkok dua berita yang konteksnya berbeda total.
Begitulah, penggunaan potongan gambar dari YouTube seyogianya hanya sebagai ilustrasi untuk memperkuat tayangan. Bukan menjadikannya sebagai sumber berita dengan agenda setting yang sudah disesuaikan dengan selera pemirsa. Bukan juga mengkomersialkannya, karena konten itu punya konsekuensi pada hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
YouTube adalah wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Anda bisa mengunduh dan mengunggah video serta audio apa saja ke negeri antah-berantah ini. Cepat, gratis, dengan resolusi tinggi. Namun, di atas semua itu, maha-benarlah Tukul dengan tag-line-nya: kembali ke laptop. Bukan ke YouTube, sebab laptop dalam bahasa Tukul berarti orisinalitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo