Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

11 April 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agum Normalkan PSSI

FEDERASI Sepak Bola Dunia (FIFA) akhirnya turun tangan menengahi kisruh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. FIFA menunjuk Letnan Jenderal (Purnawirawan) Agum Gumelar untuk mengetuai Komite Normalisasi PSSI karena menganggap kepengurusan yang ada sudah kehilangan kredibilitas.

Penunjukan Agum serta tujuh anggota komite lain dituangkan FIFA dalam suratnya kepada PSSI, Senin malam pekan lalu. Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Valcke itu menyatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat komite darurat FIFA pada 1 April lalu. ”Tidak ada lagi kubu Nurdin Halid,” kata Agum, Ketua Umum PSSI 1999-2003.

Nurdin menanggapi dingin keputusan FIFA ini. Ia sendiri mengklaim keputusan FIFA yang tak menjatuhkan sanksi setelah pemerintah membekukan PSSI bukti keberhasilan lobinya. ”Ini berarti lobi kami sangat berhasil agar (FIFA) tidak menghukum Indonesia,” tulis Nurdin dalam pesan pendeknya.

WNI Ditawan Lanun Somalia

DUA puluh awak kapal MV Sinar Kudus asal Indonesia terkatung-katung nasibnya di Somalia. Sudah sebulan mereka disandera kawanan bajak laut Somalia di Pantai Eil, Somalia. ”Saya minta Presiden mempedulikan nasib kami,” kata Slamet Juari, kapten kapal, kepada Tempo melalui sambungan telepon dari lokasi penyanderaan Selasa pekan lalu. Perusahaan yang mempekerjakan mereka, PT Samudra Indonesia ataupun PT Aneka Tambang, menolak membayar tebusan.

Awalnya para perompak meminta tebusan US$ 2,6 juta. Karena tak ditanggapi, permintaan meningkat menjadi US$ 3,5 juta. Setelah lama tak juga direspons, ”Sekarang mereka minta US$ 9 juta,” ujar Slamet. Selama dikurung dalam kapal, sandera hanya makan sekali sehari. Mereka dijaga sekitar 35 lanun bersenjata.

Ketika dibajak pada 13 Maret lalu, MV Sinar Kudus dalam pelayaran dari Pamala, Sulawesi Barat, ke Rotterdam, Belanda. Mereka mengangkut bijih nikel milik PT Aneka Tambang senilai Rp 1,4 triliun. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku tak tinggal diam. Menurut dia, sampai saat ini negosiasi masih dilakukan. ”Kami upayakan terus prosesnya,” kata Marty.

Aset Century Rawan Dicairkan

ASET Bank Century—kini Bank Mutiara—senilai US$ 156 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun di LGT Bank (sebelumnya Dresdner Bank), Swiss, rawan dicairkan oleh Tarquin Limited, perusahaan yang diduga dimiliki Rafat Ali Rizvi, buron Century. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, pemerintah Swiss tak bisa membekukan aset yang kini dalam sengketa itu.

Meski demikian, Darmono yakin pemerintah Swiss tak akan gegabah mencairkannya. ”Mereka tahu aset ini bermasalah,” katanya. Darmono berharap sidang perdata antara Bank Mutiara dan Tarquin di pengadilan bisa segera kelar, sehingga siapa sebenarnya pemilik aset tersebut bisa terang.

Saat ini Bank Mutiara masih menunggu jawaban Tarquin di pengadilan atas gugatan yang diajukan pada awal Maret lalu. Mutiara mengajukan dalil dan bukti bahwa aset di LGT Bank telah dijaminkan Hesyam el-Warraq dan Rafat Rizvi dalam penjualan surat berharga Century. Karena surat tak terjual, sesuai dengan perjanjian, aset di LGT semestinya jadi milik Century. Direktur Internasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Choiriyah sebelumnya mengatakan pemerintah masih akan menyertakan dokumen tambahan untuk bisa melakukan gugatan lewat mutual legal assistance.

Hari Sabarno
ke Rumah Sakit

MANTAN Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, tersangka kasus korupsi pengadaan branwir, Senin pekan lalu dilarikan ke Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat, Jakarta. Hari diduga mengalami depresi setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Cipinang sejak 25 Maret lalu. ”Beliau mungkin merasa down, belum bisa menerima kenyataan dipenjarakan,” kata Kepala Rumah Tahanan Cipinang Edy Kurniadi.

Menurut Edy, tanda-tanda Hari mengalami depresi terlihat sejak sehari sebelumnya. ”Dia berteriak-teriak,” katanya. Ketika diperiksa dokter rumah tahanan, Hari tak sedang mengidap penyakit apa pun. ”Tekanan darahnya juga normal.” Dokter KPK menyarankan pensiunan jenderal bintang tiga itu dirawat di rumah sakit.

Karena sakit, penahanan Hari dibantarkan. ”Kalau sudah sembuh, nanti ditahan lagi,” kata Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah. Hari jadi tersangka kasus proyek mobil kebakaran lantaran diduga turut merugikan negara hingga Rp 86 miliar. Di Cipinang, ia satu sel dengan bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, yang divonis 20 bulan penjara dalam kasus korupsi mesin jahit, sarung, dan sapi impor.

Kontrak Baru Koalisi

KECUALI Partai Keadilan Sejahtera, semua anggota partai koalisi pemerintah disodori kontrak baru oleh Partai Demokrat. Kontrak ini mensyaratkan semua anggota koalisi taat pada keputusan Sekretariat Gabungan Partai Koalisi yang dibawa ke parlemen. ”Ruang untuk berbeda sikap itu di Setgab. Silakan debat habis-habisan di sana,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Saan Mustopa, Kamis pekan lalu.

Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional menyatakan segera meneken kontrak itu. Sedangkan Partai Golkar enggan menandatanganinya lantaran kesepakatan baru tersebut berpotensi menyeragamkan pendapat anggota koalisi. ”Jangan sampai identitas partai hilang karena Setgab,” ujar Ketua Golkar Priyo Budi Santoso.

Partai Keadilan Sejahtera tak mau mengomentari format baru koalisi. Menurut Achmad Mubarok, anggota Dewan Pembina Demokrat, PKS memang tak dilibatkan dalam penyusunan kontrak yang baru. ”Tak diajak karena belum bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak sidang paripurna angket pajak,” katanya.

Ahmadiyah Diserang Lagi

LIMA rumah milik penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Cimanggu III, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa malam pekan lalu diserang massa tak dikenal. Kelima rumah milik Narsih, Wahyudin, Nasir, Usman, serta Ari itu rusak pada bagian kaca jendela dan genting karena dilempari batu.

Tak ada korban jiwa dalam insiden ini. Sebelum diserang, para pemilik rumah sempat dievakuasi ke Kampung Cisalada, Ciampea, yang juga di Bogor. Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Hery Santoso menduga penyerangan dilakukan dengan persiapan matang. ”Setelah merusak, pelaku langsung menghilang,” ujarnya.

Penyerangan aset warga Ahmadiyah di kampung itu merupakan yang ketiga kalinya dalam dua bulan terakhir. Penyerangan terakhir terjadi pada awal Maret lalu. Menurut juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Ahmad Mubarik, penyerangan itu menunjukkan pemerintah tak lagi melindungi warganya. ”Ada pembiaran oleh pemerintah,” katanya. ”Sejak 2005 selalu begini, tanpa ada perubahan.”

Video Porno di Sidang Paripurna

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Arifinto, tertangkap kamera juru foto ketika ia menonton video porno pada saat sidang paripurna Dewan, Jumat pekan lalu. Menggunakan komputer tablet, ia dipotret dari sisi balkon ruang sidang oleh wartawan foto Media Indonesia, Muhammad Irfan. 

Menurut Irfan, Arifinto terlihat membuka video porno dari komputer tablet beberapa saat setelah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia dan Gerindra, yang menolak gedung baru, keluar dari ruang sidang. ”Saya zoom, kok, ada gambar seperti itu,” ujar Irfan. Menurut dia, Arifinto sempat menonton video itu sekitar satu menit.

Arifinto mengakui menonton video porno. Tapi pendiri majalah Sabili ini berdalih tak sengaja menyaksikan video. Seseorang, kata dia, mengirim surat elektronik berisi tautan video di Internet. ”Saya penasaran,” ujarnya. ”Ketika dibuka gambarnya begituan, langsung saya hapus.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus