Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Calo-Pungli Masih Main

Presiden diminta menegur Kepala BPN. Percaloan dan pungutan liar masih marak.

11 April 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LOBI kantor pusat Badan Pertanahan Nasional di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, tak terlalu ramai menjelang sore Selasa pekan lalu. Dimintai informasi cara pengurusan balik nama sertifikat rumah dan bangunan, seorang petugas menjawab Tempo, ”Bukan di sini tempatnya, tapi di Kantor BPN Jakarta Selatan.”

Seorang lelaki paruh baya yang berdiri tak jauh dari petugas tadi datang dan menyatakan kesanggupan membantu. Dengan sigap dia menjelaskan persyaratan dokumen dan perhitungan biaya resmi yang harus dibayar. Terakhir dia menyebut upah pengurusan itu. ”Hanya Rp 1 juta,” katanya. ”Tapi masih bisa kurang sedikit.”

Cerita calo di kantor Badan Pertanahan ini mengkonfirmasi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah melakukan pengkajian, pemantauan, dan survei atas layanan pertanahan di Badan Pertanahan sejak 2005. Hasilnya, ditemukan praktek percaloan dalam pengurusan layanan pertanahan.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin mengatakan lembaganya telah memberikan rekomendasi dan meminta Kepala Badan Pertanahan Joyo Winoto menindaklanjuti. ”Namun tidak diindahkan,” kata Jasin.

Jasin mengatakan KPK memiliki kewenangan mengkaji sistem di lembaga pemerintah dan negara. Menurut dia, jika lembaga yang dikaji tak mengindahkan saran yang diberikan, lembaganya berhak melaporkan ke Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada 24 Januari lalu, Ketua KPK M. Busyro Muqoddas melayangkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meminta Joyo Winoto ditegur. Dalam surat bersifat segera itu, KPK menemukan tiga masalah dalam pengurusan layanan administrasi pertanahan.

Pertama, masih terjadi pungutan liar dalam layanan pertanahan yang dikelola BPN. Kedua, masih terjadi percaloan layanan pertanahan yang dilakukan petugas BPN ataupun pihak lain. Ketiga, belum ada sanksi tegas terhadap oknum pegawai BPN yang melakukan percaloan dan pungutan liar.

Menurut Busyro, kemalasan BPN melakukan perbaikan tecermin dalam hasil Survei Integritas Sektor Publik. Dalam survei yang digelar KPK pada 2007 itu, BPN tercatat sebagai lembaga publik dengan integritas kedua terendah dari 30 lembaga, dengan skor 4,16. Setahun kemudian, peringkat BPN naik sedikit, tapi tetap merah, yaitu 5,07. Baru pada 2009 skor mulai biru menjadi 6,4. ”Namun, di tingkat daerah, pada tahun yang sama nilainya masih merah, yaitu 5,21,” kata Busyro.

Di samping memantau lewat survei, KPK pernah menindak pegawai BPN. Pada 14 Agustus 2007, petugas KPK menangkap tangan Kepala BPN Surabaya M. Khudlori menerima suap Rp 20 juta sebagai uang muka pengurusan sertifikat tanah di Hotel Somerset Surabaya. Dalam persidangan dia dihukum 15 bulan penjara.

Pada September lalu, Kejaksaan Negeri Surabaya kembali menjadikan Khudlori sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan hak guna bangunan atas lahan pompa bensin Marmoyo seluas 1.198 meter persegi. Dia dituduh merugikan negara Rp 12 miliar.

Deputi Kepala BPN Aryanto Sutadi menolak dituding tidak melakukan perbaikan. ”Sudah ada tim perbaikan sejak sebulan lalu,” katanya. Menurut dia, tim yang diketuai Sekretaris Utama BPN bertugas melakukan perbaikan di bidang pelayanan, aturan, dan pengawasan.

Praktisi hukum pertanahan Erwin Kallo menilai temuan KPK baru di permukaan. ”Yang terjadi lebih parah dari temuan itu,” katanya.

Fanny Febiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus