Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Integritas Polisi Dianggap Terendah
KEPOLISIAN Republik Indonesia mendapat skor terendah dalam survei integritas sektor publik 2009 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Indikatornya gratifikasi. Jadi, jika ada usaha suap-menyuap, nilainya semakin rendah,” kata Wakil Ketua Komisi Bidang Pencegahan Mochamad Jasin ketika mengumumkan hasil survei, Selasa pekan lalu.
Menurut Jasin, skor rendah juga disebabkan oleh kurangnya usaha kepolisian mengkampanyekan gerakan antisuap. Kepolisian ”sederajat” dengan Departemen Perindustrian, yang juga memiliki skor integritas terendah.
KPK melakukan survei dengan responden lebih dari 11 ribu orang. Mereka merupakan pengguna lembaga pelayanan publik, mulai di tingkat pusat sampai kabupaten atau kota. Survei dilakukan April hingga September, meneliti berbagai hal, antara lain penyusunan program, perizinan, nonperizinan, serta pengadaan barang dan jasa.
Vonis Eksekutor Nasrudin
PENGADILAN Negeri Tangerang, Banten, Rabu pekan lalu, menjatuhkan vonis untuk lima terdakwa pembunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Dalam sidang terpisah, hakim mengganjar empat terdakwa, Hendrikus Kia Walen, Heri Santoso, Eduardus Noe Ndopo Mbete, dan Fransiskus Tadon Keran, masing-masing 17 tahun penjara. Adapun Daniel Daen Sabon, yang berperan sebagai penembak, dihukum setahun lebih lama.
”Terdakwa terbukti memenuhi dakwaan tentang pembunuhan berencana,” kata ketua majelis hakim Ismail membacakan vonis atas Heri Santoso di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu pekan lalu. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman seumur hidup. Ketua majelis hakim Muhtadi Asnun, yang memimpin sidang Daniel, menyatakan terdakwa adalah ”korban penugasan manipulatif” dan ”melakukan pembunuhan di bawah tekanan”.
Ketika pembunuhan berlangsung, Heri menjadi pengendara sepeda motor yang membonceng Daniel. Ia menyatakan pikir-pikir. Fransiskus, yang berperan sebagai koordinator lapangan, bersikap sama. Demikian pula Hendrikus. Adapun Daniel dan Edo, yang berperan sebagai perekrut Hendrikus dan Fransiskus, menyatakan banding. Jaksa penuntut umum Rahardjo Budi Kisnanto pun mengatakan banding.
Susno Somasi Bambang Widodo
MANTAN Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji melayangkan somasi kepada Bambang Widodo Umar, pengajar kajian ilmu kepolisian Universitas Indonesia. Somasi itu dikirimkan dua kali, pada 17 dan 21 November 2009.
Susno mempersoalkan pernyataan Bambang yang dikutip Koran Tempo edisi Senin, 14 Desember 2009, yang dia anggap mencemarkan nama baiknya. Dalam berita itu, Bambang meminta Presiden Yudhoyono dan Kepala Kepolisian RI tak mengajukan Susno sebagai calon Wakil Kepala Polri. Kalau nekat pilih itu (Susno), kata Bambang, masyarakat akan berpendapat polisi tidak mendengar aspirasi mereka. ”Karena dia sudah membuka permusuhan dengan masyarakat,” kata Bambang.
Susno meminta Bambang meminta maaf secara tertulis, mencabut pernyataan, serta memberikan klarifikasi di semua media cetak dan elektronik. Ia diberi waktu tiga hari sejak somasi dilayangkan. ”Kalau tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah hukum,” kata Johny Situwannda, kuasa hukum Susno.
Bambang tak mau meminta maaf. ”Saya sama sekali tidak menuduh Susno melanggar hukum, mungkin hanya berbeda persepsi,” kata purnawirawan polisi itu. Ia mengatakan tak gentar digugat. ”Akan saya hadapi,” katanya.
Mertua Noor Din Ditangkap
BURON kasus terorisme, Bahrudin Latif alias Baridin, ditangkap Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 Kepolisian RI di Garut Selatan, Jawa Barat, Kamis pagi pekan lalu. ”Baridin ditangkap bersama anaknya, Ata,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi. Di persembunyiannya, Baridin menyamar sebagai nelayan.
Baridin menjadi buron sejak Juni lalu. Ia diduga menyembunyikan tersangka teroris Noor Din M. Top. Ia bahkan sempat menikahkan anaknya, Arina Rahma, dengan warga negara Malaysia itu. Pasangan Noor Din-Arina ini mendapatkan dua anak. Noor Din tewas ditembak dalam operasi di Jebres, Solo, Jawa Tengah, September lalu.
Baridin menghilang setelah polisi menggerebek rumahnya di Desa Pasuruhan, Binangun, Cilacap, Jawa Tengah, Juli lalu. Kepala Detasemen 88 Brigadir Jenderal Tito Karnavian mengatakan Baridin ditangkap pukul 05.00 WIB. ”Sejak dengar kabar penangkapan, istri Pak Baridin menangis terus,” kata keponakan Baridin, Aris Bunyamin. Tapi Kepala Desa Pasuruhan Watim Suseno menyatakan lega. ”Biar cepat selesai urusannya dan Pak Baridin bisa menjelaskan duduk persoalannya,” katanya.
Narapidana Penjara Sukamiskin Kabur
RASYID Darwis, terpidana seumur hidup kasus pembunuhan, lari dari Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Ahad dua pekan lalu. Pria 35 tahun yang menghuni penjara sejak Juli 2008 itu dibantu tiga kawannya yang berpura-pura membesuk. Ketiganya kabur menggunakan dua sepeda motor. Seorang sipir, Asep Suhara, yang berusaha mengejar mereka, ditembak.
Kepolisian Resor Kota Bandung membentuk tim khusus untuk mengejar Rasyid. Polisi juga menyelidiki kronologi pelarian, jenis senjata, serta asal pisau yang digunakan sang narapidana untuk melawan sipir. Proses komunikasi antara Rasyid dan dua kawannya juga ditelisik. Sembilan orang saksi telah diperiksa.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono, Rasyid merupakan terpidana kasus pembunuhan seorang polisi. Ia dipindahkan dari Penjara Bekasi, 15 Juli tahun lalu. Rasyid memiliki ciri tinggi badan 177 sentimeter, berat 60 kilogram, kulit putih, dan muka oval. Ia bertato di tangan, perut, dan kaki.
Tangan Kasman Dipaku Polisi
KASMAN Noho, 24 tahun, tersangka pencurian sepeda motor, menjadi korban penyiksaan seorang polisi berpangkat brigadir dari Kepolisian Resor Kota Gorontalo yang menangkapnya. Opsir berinisial N itu memaku kedua tangan Kasman di meja. Ia juga memukul kepala, punggung, dan kaki Kasman dengan pentungan.
Kasman mengaku menjadi korban salah tangkap karena justru dia yang melaporkan kehilangan sepeda motor. Ia mengaku disiksa agar mengaku telah mencuri sepeda motor milik Koperasi Jaya Lestari, seperti diadukan atasannya di koperasi itu, Imran Hidipu.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Oegroseno menyatakan tindakan anggotanya itu termasuk tindak pidana. Brigadir N kini menjalani hukuman disiplin 20 hari kurungan. Jika terbukti bersalah, ia bisa dihukum empat tahun penjara.
Tiga polisi yang menangkap Kasman juga diperiksa. Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepoli-sian Daerah Gorontalo Ajun Komisaris Besar Wilson Damanik membantah jika dikatakan polisi salah tangkap. Menurut dia, polisi memiliki cukup bukti menjadikan Kasman sebagai tersangka.
Tawuran Suporter Persikota
SUPORTER Persikota terlibat keributan dengan warga di sekitar Stadion Benteng, Tangerang, Banten, Selasa pekan lalu. Kerusuhan pecah seusai pertandingan kesebelasan asal kota itu melawan Pro Duta Yogyakarta. Empat suporter, yaitu M. Fahri, Yogi, Eka, dan Rudi, tertembak di leher dan dada.
Suporter yang rata-rata belasan tahun itu dihadang warga Sukun di belakang stadion. Penembakan pun dilakukan. Dari bekas lukanya, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Ajun Komisaris Besar Maruli C.C. Simanjuntak mengatakan tembakan itu bukan dari senjata api anggotanya. ”Kami masih memburu pelaku,” katanya.
Menurut pengurus Persikota, Acang Codet, ketegangan antara suporter dan warga sekitar stadion terjadi sejak empat hari sebelumnya. Ketika itu digelar pertandingan antara Persikota dan Persiba, Bantul. Setelah menonton pertandingan, banyak suporter pulang lewat perumahan di belakang stadion.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo